Riau Hijau Bantu Pemerintah dalam Pembangunan Desa

Siak Sri Indrapura,  Detak Indonesia--Perkumpulan Riau Hijau sebagai salah satu LSM di Riau, dalam hal ini mencoba mengambil peran strategis, membantu Pemerintah, mendorong maksimalisasi pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di dua Kecamatan yakni Kecamatan Bungaraya (Desa Bungaraya, Buatan Lestari, Tuah Indrapura) dan Kecamatan Sungai Mandau (Desa Muara Bungkal dan Desa Muara Kelantan), melalui pendampingan, promosi dan pengembangan ekonomi lokal, dan pembangunan Sekolah Desa. 

Menurut Direktur Perkumpulan Riau Hijau Dudi Candra selaku penyelenggara acara ini bahwa,  Sekolah Desa merupakan salah satu kegiatan yang ditaja untuk menguatkan partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, dengan lahirnya kader-kader desa yang dapat membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan pengelolaan ruang desa yang berbasiskan kedaulatan pangan dan pembangunan berkelanjutan. 

Acara ini digelar di Aula Pertemuan Desa Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau, Kamis (22/3/2018).

Menurut Dudi,  guna mendalami capaian dan tantangan para kader desa yang ditempa melalui hasil Sekolah Desa dan pengalamannya, Perkumpulan Riau Hijau mengadakan Workshop dengan Tema “Kontribusi Sekolah Desa dalam Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Kawasan Pedesaan”. 

Maksud kegiatan Workshop ini antara lain adalah untuk menggali informasi penting sebagai kerangka refleksi implementasi UU Desa pada desa masing-masing dan secara umumnya guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta untuk mendapatkan informasi peluang, tantangan, kendala, dan ruang strategis bagi masyarakat, Kader desa, dan Pemerintah Desa dalam pembangunan desa.

Dalam Pembukaan acara Workshop Implementasi UU Desa ini, Penghulu Kampung Bungaraya menyambut baik adanya kegiatan workshop ini. Harapannya acara ini membawa manfaat agar perangkat kampung beserta masyarakat bersemangat dalam pembangunan desa.

Narasumber pada acara Workshop ini adalah Tomi Tamzil Hadi Putra (Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Desa Kabupaten Siak) mempresentasikan masalah “Pedoman Perencanaan Pembangunan Kampung dan Keuangan Kampung.”

Sedangkan Triono Hadi (Peneliti Fitra Riau) mempresentasikan masalah “Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Lingkungan Hidup”

Permasalahan yang paling mengemuka dalam lokakarya kali ini adalah persoalan keuangan desa. Bagaimana membuat perencanaan keuangan, pengelolaan keuangan, hingga bagaimana pelaporan keuangan desa.

Tomi Tamzil Hadi Putra menyampaikan bahwa dalam pembangunan kawasan pedesaan dan implementasi UU Desa , ada dua yang perlu diperhatikan, pertama aturan yang mengatur keuangan desa, salah satunya Permendagri 113 tahun 2014. Kedua, aturan yang mengatur pelaksanaan pembangunan desa, salah satunya permendagri 114 tahun 2014.

Kedua aturan ini saling berkaitan antara satu dan yang lain, sehingga tidak bisa mengabaikan salah satunya apalagi keduanya jika ingin membangun desa.

Triono Hadi  menegaskan bahwa UU No. 6 tentang desa mengakui pemilik sumber daya alam adalah desa. Dahulunya desa sebagai objek, sekarang desa adalah subjek, yang artinya desa memiliki kewenangan penuh. Desa berhak atas kesejahteraan masyarakatnya dan sumber daya alam yang dimiliki, untuk itu desa dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan potensi yang dimiliki di desa. Setidaknya desa mampu menempatkan secara proporsional melalui RPJM dengan melihat potensi desa dan karakteristik desa.

Paiman, Kadus Bungaraya yang merupakan salah satu alumni Sekolah Desa mengatakan bahwa Sekolah Desa yang diadakan oleh Riau Hijau berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian pangan (padi), dari 4 ton menjadi 6 ton per hektare. Manfaat dari Sekolah Desa tidak hanya bermanfaat bagi desa yang mengikutinya, namun berdampak juga pada desa lain seperti kader desa Bungaraya yang memotivasi masyarakat untuk meningkatkan pertanian tanaman pangan (padi) di wilayah Kecamatan Sabak Auh.

Pada kenyataannya masih terdapat kendala - kendala di desa dalam mengimplementasikan  UU Desa untuk pembangunan Kawasan Desa antara lain Sumber Daya Manusia di desa yang terbatas, kurangnya kegiatan pemberdayaan atau peningkatan Sumber Daya Manusia, aturan yang belum bisa direalisasikan 100 persen,  belum mengklarifikasi potensi Sumber Daya Alam di desa, keahlian masyarakat yang tidak sesuai dengan Sumber Daya Alamnya, pembangunan desa yang masih dibatasi oleh dana.

Dengan Workshop ini masyarakat yang telah mengikuti ini bisa mengambil manfaatnya yakni menambah wawasan masyarakat tentang pembangunan desa serta perannya dalam pembangunan desa, memahami potensi desa dan cara penanganannya, membuka wawasan tentang hukum yang mengatur desa,, memahami wewenang desa, mendorong semangat untuk membangun desa.(*/rls/azf)


Baca Juga