Pekanbaru, Detak Indonesia--Hampir enam bulan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru tak dijawab, diterima atau ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Januari 2025 lalu hingga medio Mei 2025 sekarang.
Kuasa hukum (guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru pemilik tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru) Janner Marbun SH MH, Roni Kurniawan SH MH, Agus Wijaya SH, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi sejak Januari dan Maret 2025 telah menyurati Ketua PN Pekanbaru memohon PK namun sampai medio Mei 2025 ini tidak ada jawaban dari PN Pekanbaru. Panitera Muda Pengadilan Negeri Pekanbaru Anggi Napitupulu yang mengurus masalah ini bertele-tele memberi jawaban sehingga permohonan PK sampai sekarang tak ditanggapi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui surat tertanggal 22 Januari 2025 lalu surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lalu 27 Maret 2025 dilayangkan lagi surat PK. Sekarang Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang baru dijabat oleh pejabat baru Bambang Trikoro SH MHum entah bagaimana pula kualitas pelayanan di PN Pekanbaru ini. Kalau begini model pelayanan PN Pekanbaru yang lamban sebaiknya Penitera Pengadilan Negeri Pekanbaru sekarang dicopot saja. Dipecat ! Karena tidak menjalankan tugas Negara dengan baik sesuai sumpahnya.
Demikian ditegaskan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (19/5/2015) didampingi Kuasa Hukum Janner Marbun SH MH.
Menurut Sunardi, pihaknya sudah berkali-kali menjumpai Panitera Muda PN Pekanbaru Anggi Napitupulu. Mempertanyakan bagaimana surat PK yang diajukan pada 22 Januari 10205 lalu dan 27 Maret 2025 lalu. Pihak Panitera Muda Anggi Napitupulu mengatakan surat PK sudah diajukan ke atasannya. Hari berikutnya ditanyakan lagi jawaban Panitera PN Pekanbaru begitu-begitu saja katanya sedang diproses.
"Tapi sampai sekarang hampir enam bulan tak ada jawaban apakah PK kami dijawab terima atau ditolak. Kalau PN Pekanbaru menolak, maka kami bisa ajukan ke Mahkamah Agung. Tapi ini kan PN Pekanbaru ini terkesan mengulur-ulur waktu agar masa berlaku PK 180 hari hangus kami tak bisa mengajukan PK. Seperti main-main mereka ini," jelas Pengacara J Marbun SH MH dan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi.
"Kami mohon Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang baru Bambang Trikoro SH MHum memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Janganlah digantung-gantung nasib guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru," kata J Marbun dan Sunardi.
Melalui surat permohonan PK 22 Januari 2025 lalu kuasa hukum JANNER MARBUN SH MH, RONI KURNIAWAN SH MH dan AGUS WIJAYA SH masing-masing para Advokat/Pengacara pada kantor J MARBUNSH MH & REKAN, yang berkantor di Jalan Selamat Lt.II. No.01, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus 20 November 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
1. UMAR ALI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Pemohon Peninjauan Kembali I;

Foto kiri Pengacara Janner Marbun SH MH, dan kanan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi.
2. ANISMA KHATIB, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Pemohon Peninjauan Kembali II, melawan:
1. MINAR ZESLINDA PARDEDE, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Sei Sicanggang No. 6 A, Kelurahan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali I;
2. MANGARAJA PUAR HAMONANGAN SARAGIH SH, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Sei Sicanggang No.6, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali II;
3. ASRIL, Pekerjaan Swasta, beralamat, Jalan Hang Tuah Gg. Labora, No. 15, RT.01/RW.05, Kelurahan Sumahilang Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali III;
4. MARYANI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat Jl. Jend Ahmad Yani No.32 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali IV;
5. CAMAT TAMPAN, Kota Pekanbaru selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali IV;
6. YUNIAR, Pekerjaan pegawai SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali I; Turut Termohon
7. YULIZAR ASMAN, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali II; Turut Termohon
8. SYARIFUDDIN, Pekerjaan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru, bertempat tinggal di Jalan Kartini No.21, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali III;
9. BASRI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat Jalan Patuan Nagari No.139, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali IV;
10. ROSLAINI UMAR, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat Jalan Dahlia Gang Gajus No.8, Kota Pekanbaru. Turut Termohon Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali V;
11. MA SUTARJI, Pekerjaan Pegawai SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali VI;
12. CAROLINA SIREGAR, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali VII;
13. NURHAYATI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali VIII; Turut Termohon
14. HELDAWATI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut:-Turut Termohon Peninjauan Kembali IX;
15. NURBAIDAH, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. -Turut Termohon Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali X;
16. NURHAYATI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali XI; Turut Termohon
17. KASMARNI, pekerjaan Bidan Puskesmas, beralamat Jalan Pattimura No. 28 Pekanbaru. Selanjutnya disebut Turut Termohon Peninjauan Kembali XII;
18. TENGKU ISHAK, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Turut Termohon Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali XIII;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dengan ini mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3035 K/PDT/2020 tanggal 25 Juli 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang amarnya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001: MENGADILI
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: (1). Yuniar, (2). Yulizar Asmar, (3). MA Sutardji, (4). Carolina Siregar, (5). Nurhayati, (6). Umar Ali, (7), Heldawati, (8). Nurbaidah, (9). Nurhayati, (10). Tengku Ishak, (11). Anisma Khatib, (12). Syarifuddin, (13). Basri, (14). Roslaini Umar BA (15). Kasmarni dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Joni Ginting SH Pengacara & Penasihat Hukum tersebut;
Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: lMENGADILI
Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 25 Februari 1998 Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, dengan perbaikan sekedar amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi dari Tergugat 1 s/d Tergugat V tersebut; DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp212.500,- (dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.165/SK/SH/1982 s/d 201/SK/SH/1982 tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah No.515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara;
5. Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang dinilai NIHIL;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN. Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI, DALAM KONPENSI
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp212.500,- (dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.165/SK/SH/1982 s/d 201/SK/SH/1982, tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah No.515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara;
5. Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang dinilai NIHIL;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14/1985 UU tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5/2004 menentukan: Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;
Bahwa adapun alasan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan atau belum ada bukti surat tersebut;
Bahwa adapun surat-surat alat bukti baru (Novum) yang ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) setelah perkara diperiksa dan diputus oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN. Pbr, tanggal 25 Februari 1998 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/Pdt/G/2009/PN.PBR, tanggal 31 Maret 2010 (Bukti P. PK. I) yang Amar Putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
1. DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat II seluruhnya;
2. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatkan dalam hukum bahwa para Penggugat dan Tergugat I adalah anak kandung sekaligus ahli waris dari Alm. RAMSES PAHALA SARAGIH dan Almh MINAR ZESLINDA Br PARDEDE;
Menyatakan dalam hukum bahwa sebidang tanah yang dulu seluas 100.000 M² dan sekarang 87.500 M² yang terletak sebagian di Kelurahan Sidomulyo Timur dan sebagian lagi setelah pemekaran Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru yang sekarang batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara dengan tanah AW Pohan S: 350 M; Sebelah Selatan dengan tanah R.Rahman/Kaf.Penerangan: 350 M; Sebelah Barat dengan Jalan Guru:250 M; Sebelah Timur dengan Jalan Garundang:--250 M;
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menghibahkan tanah warisan peninggalan orang tua para Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah Peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum;
Menghukum para Tergugat atau pun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-Tergugat untuk mengembalikan tanah warisan peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut kepada para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga;
Menghukum para Tergugat untuk mambayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp989.000,-(Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
2. Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor; 172/PDT/2010/PTR, tanggal 7 Juli 2011. (Bukti P. PK. II) yang Amar Putusannya sebagai berikut: MENGADILI Menerima permintaan banding Tergugat II/Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/Pdt/G/2009/PN.PBR, tanggal 31 Maret 2010 yang dimohonkan Banding;
Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini dalam dua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1000 K/Pdt/2012, tanggal 28 Januari 2013 (Bukti P. PK. III) yang Amar Putusannya sebagai berikut: MENGADILI Menolak permohanan Kasasi dari Pemohon Kasasi H ASRIL tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa alat bukti baru (NOVUM) yang dilampirkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/PdT/G/2009/PN.Pbr tanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:172/PDT/2010/PT.PTR,tanggal 7 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1000 K/PDT/ 2012, tanggal 28 Januari 2013, alat bukti baru (NOVUM) tersebut Para Pemohon Peninjauan Kembali (PK) temukan dan diketahui pada tanggal 11 November 2024 (terlampir dalam berkas);
Bahwa berdasarkan Bukti P. PK. I, berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 62/PdT/G/2009/PN.Pbr tanggal 31 Maret 2010 Jo Bukti P.PK.II berupa Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010/PT.PTR, tanggal 7 Juli 2011 Jo Bukti P.PK.III, berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1000 K/PDT/2012, tanggal 28 Januari 2013 salah satu amarnya "Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah Peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum";
Bahwa dengan dibatalkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995, maka secara hukum Pemberian hibah yang dilakukan oleh Termohon PK II kepada Termohon PK III atas sebidang tanah seluas ± 87.500 M² dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah AW Pohan S: 350 M, Sebelah Selatan dengan tanah Rahman/Kav. Penerangan: 350 M, Sebelah barat dengan Jalan Guru: 250 M, Sebelah Timur dengan Jalan Garundang: 250 M, yang terletak sekarang dikenal setempat di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, yang kemudian dimiliki oleh Termohon PK. III menjadi batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, karena tanah seluas ± 87.500 M² tersebut diperoleh dan dimiliki oleh Termohon PK. III bardasarkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang mana Termohon PK. I sebagai Penghibah dan Termohon PK. II sebagai Penerima Hibah, yang kemudian dibuat Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 dimana Termohon PK. II sebagai Penghibah dan Termohon PK.III sebagai penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan, Kota Pekanbaru dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995;
Bahwa sedangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001, Termohon PK. III baik dalam jawaban atas gugatan konvensi maupun dalam gugatan Rekonvensi menyatakan/mendalilkan tanah obyek perkara seluas ± 82.500 M² adalah miliknya yang diperoleh dari pemindahan hibah berdasarkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995, sebagimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, halaman 27 alinea ke-1 Penggugat Rekonvensi mendalilkan "Bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan pemindahan hak secara hibah oleh Penggugat II Rekonvensi kepada Penggugat III Rekonvensi berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang dikeluarkan oleh Camat Tampan dibawah No.515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995, tanah mana mempunyai luas ± 82.500 M² dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah AW Pohan S: 350 M, Sebelah Selatan dengan tanah Rahman/Kav. Penerangan: 350 M, Sebelah barat dengan Jalan Guru: 250 M, Sebelah Timur dengan Jalan Garundang: 250 M
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 halaman 58 poin 5 s/d halaman 59 point 6, Majelis Hakim juga telah memberikan pertimbangan yang bersumber dari surat jawaban Tergugat I/Termohon PK. I yang pada pokoknya menerangkan : "Bahwa pada 14 Juli 1995 anak laki-laki saya satu-satunya telah memberikan hibah/kuasa terhadap yang bernama Asril berumur 54 tahun alamat Jl. Hang Tuah No. 15 Pakanbaru tanah yang terletak di RT.03/RW.05, Sidomulyo Kec. Tampan Kodya Pekanbaru melalui anak saya yang bernama Mangaraja Puar Homonangan Saragih SH dengan kuasa yang saya berikan, atas persetujuan dan anak saya yang lainnya telah memindah tangankan harta warisan berupa tanah yang terletak di RT.03/RW. 05, Sidomulyo Kec. Tampan Kodya Pekanbaru seluas 10 Ha sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Pembukaan Hutan No.1207/1971 April 1971 kepada seorang laki-laki bernama Asril berumur 54 tahun, alamat Jl. Hang Tuah No.15 Pakanbaru, dengan menghibahkan kepada nama tersebut";
"Bahwa hibah tersebut telah dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Hibah yang dikeluarkan oleh Camat Tampan dibawah No. 515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995 kepada penerima hibah berpindahlah";
Bahwa oleh karena berdasarkan Bukti P. PK. I berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/PdT/G/2009/PN.Pbr, tanggal 31 Maret 2010 yang dikuatkan oleh Bukti P.PK.II berupa Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010/PT.PTR, tanggal 7 Juli 2011 dan Bukti P.PK.III berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor:1000 K/PDT/2012, tanggal 28 Januari 2013, salah satu amarnya "Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah Peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum". Maka berdasarkan Hukum oleh karena Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Termohon PK.II sebagai Penghibah dan Termohon PK. III sebagai Penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor :515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, bersumber/berasal dari Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai Penerima Hibah diatas tanah seluas ± 87.500 M³, yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 Bukti P.PK.I, maka berdasarkan hukum Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Termohon PK.II sebagai Penghibah dan Termohon PK.III sebagai Penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995, batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum;
Bahwa dengan diketemukan surat bukti baru (Novum) Bukti P.PK.1. Bukti P.PK.11 dan Bukti P.PK.1II tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 Jo yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001, terutama yang berkenaan Amar Putusan Dalam Rekonpesi:
1. Amar ke 2 "Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.165/SK/SH/1982 s/d 201/SK/SH/1982, tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya";
2. Amar ke 3 "Menyatakan Surat Keterangan Hibah No.515/035/КТ/XI/1995 tanggal 21 November 1995 adalah sah dan berharga";
3. Amar ke 4 "Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara";
4. Amar ke 5 "Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum";
Sudah tidak bisa lagi untuk dipertahankan dan harus dibatalkan oleh Mejelis Hakim Pemeriksaan Peninjuan Kembali, karena berdasarkan bukti baru (Novun) Bukti P.PK.1. Bukti P. PK.II dan Bukti P.PK.III tersebut Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah seluas ± 87.500 M², telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, maka berdasarkan hukum Surat keterangan Hibah 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Termohon PK.II sebagai Penghibah dan Termohon PK.III sebagai penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, segala turunannya juga batal demi hukum atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan kami kemukakan/ajukan di atas, kami mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan putusannya dengan amar sebagai berikut;
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali II;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001;
3. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding/Para Termohon Kasasi/Pemohon Peninjuan Kembali I dan II serta Turut Termohan Peninjuan Kambali I s/d XIII untuk seluruhnya;
4. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Demikianlah Memori Peninjauan Kembali ini diajukan, atas Penelitian Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih;
Hormat Kami, Pemohon Peninjauan Kembali I dan II Kuasanya : Advokat/Pengacara Pekanbaru Riau JANNER MARBUN SH MH, RONI KURNIAWAN SH MΗ, AGUS WIJAYA SH. (azf)