Kajati Riau Dalami Kerugian Tahura SSH Ditanami Sawit Ilegal, Tersangka Menyusul

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan jajarannya sedang menyelidiki intensif kasus kerugian negara akibat pembukaan kebun sawit di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH).

Tahura SSH berada di tiga kawasan yakni Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tahura SSH berada di sebelah Utara Kota Pekanbaru berjarak sekitar 26 km dari pusat Kota Pekanbaru. Sejumlah orang sudah diperiksa di Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru beberapa waktu lalu. Terutama mereka yang memiliki kebun sawit ilegal di dalam Kecamatan Tapung Hilir dan pejabat yang menerbitkan surat tanah di dalam kawasan terlarang itu. Siapa yang bakal jadi tersangka sudah terdengar di kalangan pemilik kebun sawit. Menunggu waktu saja.

Ditanya sejauh apa penyelidikan khusus kasus Tahura SSH ini yang dilakukan sejak November 2024 lalu, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan masih hitung kerugian oleh BPKP.

"Masih peta itu. Belum, belum ada tersangka. Masih hitung kerugian oleh BPKP," kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH usai bubar melaksanakan sholat Jumat di masjid Kejati Riau Jumat siang (23/5/2025).

Ditanya wartawan media ini siapa yang bakal jadi tersangka, baik yang menerbitkan surat tanah maupun yang menanam sawit di dalam kawasan terlarang di dalam Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) itu dijelaskan Akmal Abbas hal itu nanti setelah penghitungan kerugian negara selesai oleh BPKP.

Investigasi Tim media beberapa waktu lalu menggunakan GPS di dalam Tahura SSH di Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau hutannya sudah gundul kayu balak sudah dikuras, angsur-angsur ditanami sawit secara ilegal.

 

Beberapa waktu lalu awak media ini sudah masuk ke kawasan Tahura SSH terutama di Rumbai Pekanbaru dan Tapung Hilir Kampar, Di kawasan Rumbai Pekanbaru diperkirakan ada hamparan kebun sawit di dalam Tahura SSH dan ada ruko sarang walet. Sementara di belakang Tahura di Tapung Hilirnya lebih parah lagi sebagian besar sudah menjadi kebun sawit ilegal. Batas antar kebun sawit warga dipagari kawat jemuran yang pada malam hari dialiri listrik untuk menghalau gangguan gajah dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas yang berkeliaran ke kebun warga melintasi Sungai Takuana di dalam Tahura itu.

Pada siang hari pada hari tertentu tidak nampak penghuni kebun sawit. Yang nampak hanya hamparan kebun sawit dan pondok di tengah kebun sawit. Ada juga penangkaran Ikan Arwana di dalam kawasan Tapung Hilir ini. Topografi Tahura bagian belakang ada bebukitan dan lembah kemiringan 30 derajat. Ada yang sudah botak hutannya tak ditanami sawit oleh warga walaupun lahan tersebut ada nama pemiliknya toke besar "orang bagak" pemilik hiburan di Pekanbaru.

Dalam kasus ini menurut sumber penegak hukum kehutanan Riau sebenarnya mudah menegakkan hukum kasus perambahan kawasan hutan. Ada pidana khusus yang ditangani Kementerian Kehutanan sampai ke Dinas Kehutanan Provinsi. Dan pidana umum oleh pihak Kepolisian RI. Kalau perambahan liar hutan dan ditemukan kayu log tebangan liar maka ini tugas Gakkum Kehutanan memproses pidana khususnya. Sedangkan yang membuka hutan tanpa izin misalnya membuka kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung, Hutan Produksi Konversi (HPK) ditanami sawit tanpa izin maka ini menjadi tugas kepolisian memproses pidana umumnya. Tapi aneh, kenapa sangat jarang aparat penegak hukum menangani dan mengekspos kasus ini. Justeru yang banyak diekpos kasus pidana umum seperti curanmor, narkoba, korupsi, curas, curat, dan lain-lain.(azf)


Baca Juga