Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas SH MH melalui Kasi Dalops Kejati Riau Herlina Samosir SH menerima laporan adanya perusakan kawasan hutan secara masif besar-besaran di kawasan KPH Kampar dan KPH Rokan yakni di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau, Senin 2 Juni 2025.
Pelapor yang masih dirahasiakan memberikan bukti-bukti permulaan terjadinya deforestasi hutan secara masif kayu log di chainsaw jadi gergajian dan ada juga kayu log yang dibawa keluar dari kawasan hutan negara tersebut.
Siapa pemain di kawasan itu? Mulai dari preman hutan yang merupakan oknum warga pendatang sebagian, juga ada oknum Ninik mamak, pembeli kawasan hutan sebagai pemodal kuat dijadikan kebun sawit, sampai oknum yang membeli kayu gergajian diangkut truk Colt Diesel rutin 24 jam.

PT Sawit Rokan Semesta di Desa Cipangkiri Kecamatan Rokan IV Koto masuk dalam laporan yang menurut staf Kades Cipangkiri PT SRS ada diduga menanam sawit di pinggir Sungai Mentawai, belum melaksanakan membangun kebun plasma 20 persen, dan belum mengantongi HGU.
Dari pantauan lapangan hancurnya kawasan hutan di kawasan itu dijadikan kebun sawit tak lepas dari kolaborasi kerjasama oknum Ninik mamak, oknum tokoh masyarakat, preman hutan warga yang menebang kayu membawa mesin gergaji rantai (chainsaw), dan pembeli kayu gergajian diangkut truk kayu pada malam hari.
Menurut Kasi Dalops Kejati Riau Herlina Samosir SH dimintakan Kades Cipangkiri Asri SPd membuat laporan resmi ke Kejati Riau. Tentang permasalahan dugaan penanam sawit di pinggir Sungai Mentawai itu dan lain-lain.

Sedangkan mengatasi oknum yang menampung kayu gergajian kata Kasi Dalops Kejati Riau Herlina Samosir SH ada tim gabungan PKH dan akan dilaporkan ke Satgas PKH. (azf)