Kejati Riau Agar Ambil Langkah Nyata, Beri Sanksi Pidana Pekebun Sawit Tanpa Izin !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah pejuang lingkungan Hidup, mendukung penuh tindakan tegas Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menegakkan hukum di Negara Republik Indonesia. Terutama terhadap pelanggar hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Apalagi langkah penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo, Tahura Sultan Syarif Hasyim telah diperiksa beberapa warga dan sedang menghitungkan kerugian negara dan akan segera diumumkan siapa tersangka.

Sehubungan dengan hal di atas Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli, Rabu melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Rabu siang (11/6/2025).

Dalam surat tertanggal 11 Juni 2025, Nomor 014/DPP/LSM-P/VI/2025, aktivis ini menyoroti masalah pelaksanaan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Setiap Orang/Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa memiliki Perizinan dari Menteri Kehutanan RI.

Menurut Sunardi, sehubungan dengan surat pemberitahuan Tindak lanjut atas Laporan Pengaduan: 1. Surat Nomor: B-2165/L.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025, 2. Surat nomor: B-2126/L.4.5/Fd. 1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025, 3. Surat Nomor: B-2173/14.5/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

Bahwa terhadap surat Pemberitahuan Tindak lanjut atas laporan/Pengaduan dari DPP LSM Perisai tersebut di atas telah ditangani oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna ditindak lanjuti.

Surat jawaban dari Kejati Riau.

 

Bahwa dalam pelaksanaannya kemudian Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan Pemasangan Plang di lokasi areal perkebunan yang melakukan kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia

Bahwa setelah kami lakukan pemantauan di sekitar lokasi yang ditertibkan oleh Petugas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di beberapa wilayah seperti Perkebunan PT Agro Mitra Rokan, PT Surya Dumai Agrindo, PT Ciliandra Perkasa dan 24 perusahaan lainnya ternyata masih melakukan kegiatan secara normal di lokasi yang dilakukan penyitaan dan terkesan tidak terjadi permasalahan.

Bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, terhadap bentuk penertiban kawasan hutan,

Pasal 2 (1) untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan Negara, Pemerintah pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan,

(2) Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Surat jawaban dari Kejati Riau.

 

Pasal 3 Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
a. Penagihan denda administratif
b. Penguasaan kembali kawasan Hutan dan/atau
c. Pemulihan aset di Kawasan Hutan

Bahwa dalam penerapan dan tindakan yang dilakukan Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sampai saat ini belum terlihat maksimal terutama dalam melakukan tindak lanjut lokasi yang dilakukan Penyegelan/Penyitaan lokasi Perkebunan Sawit yang beroperasi atau melakukan kegiatan berusaha di dalam Kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI.

Bahwa Objek Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan pasal 4 Ayat (1) Huruf c yaitu " (c) tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan Sanksi berupa Denda Administratif, Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan kembali.

Bahwa dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Riau terhadap Pelaku Usaha perkebunan yang melakukan kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, belum melakukan proses Sanksi Pidana terhadap para Pelaku sebagaimana dimaksud, sehingga upaya Pemulihan aset di Kawasan Hutan sulit untuk diwujudkan.

Bahwa terhadap pemberian sanksi Pidana terhadap para pelaku baik Orang maupun Badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia sudah sangat jelas terjadi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum serta terjadi Kerugian Negara yang nilainya ratusan trilyun sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Laporan Pengaduan kami sebelumnya.

Surat jawaban dari Kejati Riau.

 

Untuk itu, melalui surat ini hendaknya Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak pidana Khusus segera melakukan langkah-langkah yang lebih nyata dalam Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Setiap Orang/Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa memiliki Perizinan dari Menteri Kehutanan RI.

Bahwa dalam Pemulihan aset Kehutanan hendaknya Kejaksaan Tinggi Riau dapat melibatkan masyarakat tempatan dalam mengawasi dan mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang telah dilakukan penyitaan di beberapa daerah, sehingga Negara hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya melalui wadah-wadah yang terbentuk di setiap wilayah, dan kemudian terhadap Penagihan Denda Administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat segera dikembalikan untuk pemulihan aset di kawasan hutan.

Demikian Surat ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Hormat Kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH Sekjen Ir Jajuli, tembusan Kepada Yth. 1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
2. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai Laporan, 3. Kejaksaan Tinggi Riau. (tim)


Baca Juga