Singingi, Detak Indonesia--Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dinilai amburadul oleh aktivis DPP TOPAN RI Rahman, karena Pabrik Kelapa Sawit berada dekat dengan pemukiman penduduk.
Salah satunya keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Swakarya Insan Mandiri2 (PT SIM2) milik Sensui yang baru berdiri pertengahan Desember 2024 lalu itupun dalam rangka ujicoba di dekat permukiman warga Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantansingingi (Kuansing) Riau. Pada 2 Juni 2025 lalu PKS ini bermasalah karena limbahnya lepas ke sungai di sekitar tersebut. Pemkab Kuansing saat ini menghentikan operasional PKS itu.
PKS PT SIM2 yang bermasalah limbah ini kata Rahman usai investigasi Jumat (13/6/2025) hingga Sabtu (14/6/2025) di lokasi PKS dan pemukiman penduduk, jaraknya dengan pemukiman penduduk sekitar 200-300 meter saja. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2010, kata Rahman, jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman adalah 2.000 meter (2 kilometer).
Tapi kata Rahman lagi, tidak ada Undang-Undang khusus yang secara eksplisit mengatur jarak minimal antara pabrik, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dengan pemukiman penduduk. Namun, ada beberapa peraturan dan prinsip yang mengatur hal ini:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2010:
Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis pengembangan kawasan industri. Meskipun tidak secara spesifik menyebut PKS, peraturan ini menetapkan bahwa lokasi kegiatan industri harus berjarak minimal 2.000 meter (2 kilometer) dari permukiman, menurut Jurnal Universitas Sebelas Maret.

Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Swakarya Insan Mandiri2 (PT SIM2) milik Sensui dibangun 200-300 meter dekat pemukiman penduduk. (azf)
2. Prinsip Penataan Ruang:
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang mengatur bagaimana wilayah harus ditata, termasuk pemisahan kawasan industri dan permukiman. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif industri terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
3. Peraturan Daerah:
Selain peraturan di atas, pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan peraturan terkait izin lokasi industri dan jarak minimal dengan pemukiman. Peraturan ini bisa berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain.
4. Analisis Dampak Lingkungan:
Pendirian pabrik, termasuk PKS, biasanya memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan. Hasil analisis ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah lokasi pabrik aman dan layak untuk didirikan, termasuk mempertimbangkan jarak dengan pemukiman.
Pertimbangan Penting:
Jenis Industri:
Industri yang berbeda memiliki dampak yang berbeda pula. PKS, sebagai contoh, menghasilkan limbah cair dan padat serta emisi udara yang perlu dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Kondisi Topografi dan Iklim:
Topografi dan iklim suatu daerah juga perlu dipertimbangkan. Angin dan curah hujan dapat mempengaruhi penyebaran polusi dari pabrik.
Kesehatan Masyarakat:
Jarak yang aman diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif industri, seperti pencemaran udara dan air.

Investigator DPP TOPAN RI wilayah Sumbagut, Rahman. (azf)
Tata Ruang Wilayah:
Perencanaan tata ruang wilayah yang baik akan memastikan bahwa kawasan industri dan permukiman dipisahkan secara memadai untuk meminimalkan konflik dan dampak negatif. Dengan demikian, meskipun tidak ada aturan tunggal yang mengatur jarak minimal pabrik PKS dengan pemukiman, prinsip-prinsip penataan ruang, peraturan perundangan terkait industri dan lingkungan, serta analisis dampak lingkungan harus menjadi dasar dalam menentukan lokasi pabrik yang aman dan layak.
"Karena PKS PT SIM2 terlalu dekat dengan pemukiman penduduk di Muaralembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Riau, jarak hanya sekitar 200 sampai 300 meter, maka Bupati Kuansing Suhardiman Amby disarankan agar menerbitkan Surat Keputusan merelokasi/memindahkan pabrik itu jauh dari pemukiman penduduk sekarang," harap Rahman.
Relokasi sendiri ujar Rahman merupakan pemindahan lokasi industri atau tempat rencana industri pada suatu daerah ke daerah lain. Ini agar permasalahan konflik antara penduduk dengan industri tidak terjadi lagi seperti yang sudah-sudah terjadi 2 Juni 2025 lalu. Di mana limbah PKS PT SIM2 bobol mencemari sungai dan habitat ikan di enam desa yakni Desa Muara Lembu, Kebun Lado, Petai, Kotobaru, Sungai Paku, dll.
Menurut Rahman, PKS dekat dengan pemukiman penduduk tidak baik ke depannya. Paparan terhadap polutan pabrik telah dikaitkan dengan kondisi seperti asma, infeksi saluran pernapasan, dan bahkan penyakit kardiovaskular.
Mengapa industri harus dibangun jauh dari pemukiman? Karena kawasan industri memungkinkan pembangunan pabrik-pabrik yang jauh dari pemukiman penduduk atau pusat kota. Hal tersebut memiliki tujuan agar tidak ada konflik antara industri dan penduduk. Pabrik kelapa sawit biasanya menghasilkan limbah yang bisa saja mencemari lingkungan sekitarnya.


Kawasan hutan negara sudah dirampas dibangun perkebunan sawit tanpa izin di Kecamatan Singingi, Kuansing, Riau. (azf)
Masalah lingkungan dengan industri minyak sawit PT SIM 2 ini yaitu polusi tanah dan air. Pabrik kelapa sawit menghasilkan 2,5 metrik ton limbah cair untuk setiap metrik ton minyak kelapa sawit yang diproduksinya. Pelepasan langsung limbah cair ini dapat menyebabkan pencemaran air tawar, yang memengaruhi keanekaragaman hayati dan masyarakat di hilir.
Sementara kata Rahman lagi, industri kelapa sawit dapat merusak lahan. Perkebunan kelapa sawit yang luas merusak lingkungan karena menimbulkan banjir secara konstan akibat dari pembukaan lahan perkebunan dengan skala besar sehingga hutan dan tutupan lahan menjadi rusak.
Kawasan pemukiman
Menurut Undang-Undang No 4/1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Dampak negatif dari industri dan perkebunan kelapa sawit, yaitu dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit juga memiliki dampak negatif terhadap ekosistem hutan. Secara ekologis dampak yang ditimbulkan adalah hilangnya keanekaragaman, perubahan pada ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati dan juga ekosistem hujan hutan tropis dan juga hewan yang semakin punah.
Masalah Perkebunan Sawit
Dampak terbesar dari produksi minyak kelapa sawit yang tidak berkelanjutan adalah kerusakan hutan tropis dalam skala besar. Selain hilangnya habitat bagi spesies yang terancam punah seperti badak Asia, gajah, harimau, dan orangutan, hal ini dapat menyebabkan erosi tanah yang signifikan.
“Ekosistem bisnis perkebunan kelapa sawit inilah yang bisa menyebabkan polusi dan menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK),” tegas Rahman.

Menurutnya, industri kelapa sawit menghasilkan limbah padat dalam jumlah besar dari tandan buah kosong (EFB), inti dan serat, serta limbah cair, yang biasanya disebut POME (Palm Oil Mill Effluent)–limbah cair dengan kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) yang tinggi.
Di sisi lain menurut Rahman, minyak kelapa sawit sangat menguntungkan, tetapi dampaknya terhadap lingkungan sangat signifikan. Minyak kelapa sawit berkontribusi terhadap penggundulan hutan, mengancam spesies yang terancam punah, dan diperkirakan menghasilkan emisi 500 juta ton CO2 per tahun.
Apa dampak negatif pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Berdasarkan hasil Observasi yang dilaksanakan pada 22 Juli sampai 23 Juli 2024 menunjukkan bahwa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit sering menyebabkan deforestasi, degradasi lahan, dan polusi air serta tanah, yang mengancam keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan.
Pembangunan pabrik diharuskan di daerah hilir dan jauh dari permukiman. Kawasan industri yang ideal harus jauh dari permukiman penduduk supaya jauh dari pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari aktifitas kegiatan industri.
Dampak positif sawit, yaitu sebagai mata pencaharian baru bagi masyarakat dan mengurangi pengangguran, meningkatnya jumlah penerimaan masyarakat, adanya perubahan yang lebih baik tentang sarana dan prasarana desa.
Industri kelapa sawit merusak lahan. Perkebunan sawit yang luas merusak lingkungan karena menimbulkan banjir secara konstan akibat dari pembukaan lahan perkebunan dengan skala besar sehingga hutan dan tutupan lahan menjadi rusak. Solusi mengatasi dampak dari perkebunan kelapa sawit yaitu dengan penggunaan teknologi pertanian berkelanjutan dapat membantu mengurangi dampak negatif perkebunan sawit. Teknik-teknik seperti penggunaan pupuk organik, pengendalian hama yang lebih efektif, dan irigasi yang efisien dapat meningkatkan produktivitas tanaman sawit tanpa merusak lingkungan. Yang menjadi permasalahan yang ditimbulkan oleh perkebunan sawit terhadap lingkungan adalah hilangnya habitat dan deforestasi. Deforestasi merupakan salah satu dampak utama dari pertumbuhan perkebunan sawit. Perkebunan sering kali merambah hutan hujan tropis yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Minyak sawit benar-benar buruk bagi lingkungan. Minyak kelapa sawit telah dan terus menjadi pendorong utama penggundulan hutan di beberapa hutan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, menghancurkan habitat spesies yang sudah terancam punah seperti Orangutan, gajah kerdil, dan badak Sumatera. Ini terjadi kawasan hutan Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Riau tadi.
Limbah Pabrik
Menurut Rahman, jenis limbah industri dibagi menjadi empat kelompok, yaitu limbah cair, limbah padat, limbah gas, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah cair, seperti namanya, merupakan limbah cair yang dihasilkan selama kegiatan produksi industri. Apakah limbah cair sawit berbahaya? Limbah cair sawit salah satu polutan yang berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan. Limbah industri ini diketahui dapat menyebabkan terjadinya pencemaran, khususnya pada badan perairan.
Di beberapa daerah, budidaya tanaman sawit telah menggantikan praktik tradisional, sering kali karena potensi pendapatan sawit yang lebih tinggi. Modernisasi praktik budidaya telah menimbulkan berbagai masalah termasuk kerawanan pangan. Masalah ini berasal dari penggunaan lahan secara intensif yang menyebabkan degradasi tanah.
Kondisi lahan yang cocok bagi tanaman sawit tumbuh baik di tanah datar, berdrainase baik, berlapis tebal, dan subur. Tanah yang mengandung banyak lempung, dengan pH tanah antara 4-6, menjadi pilihan yang baik. Jenis tanah seperti Latosol, Ultisol, Aluvial, gambut saprik, dataran pantai, dan muara sungai dianggap sesuai untuk perkebunan kelapa sawit.

"Namun di kawasan hutan Kecamatan Singingi, Kuansing Riau yang topografinya bebukitan dan lembah curam tak cocok untuk tanaman sawit. Tutupan hutan tropisnya harus dipertahankan. Namun apa yang terjadi? Saat ini sedang terjadi perambahan hutan secara besar-besaran di tanami sawit di Kecamatan Singingi tak jauh dari Mapolsek Singingi terutama di kawasan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, status lahan HPK/HPT, dikelola oknum-oknum yang tidak betangung jawab dan diperjualbelikan oknum mantan Kepala Desa beserta kroni-kroninya beserta Ninik mamak dengan mengeluarkan surat yang sah dan stempel dari Kantor Desa Pangkalan Indarung," tutup investigator DPP TOPAN RI Rahman. (azf)