Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Siakhulu Ditangani Polres Kampar Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban Bunga (15 tahun)-bukan nama sebenarnya, saat ini sedang ditangani Polres Kampar, Riau.

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/95/1/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/11/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 27 Maret 2025 pukul 12.31 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa Melda Wati ibu korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Dan Atau 82, yang terjadi di Jalan Desa Baru Kecamatan Siakhulu Kabuoaten Kampar, Riau, kejadian hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 21.00 WIB, dengan Terlapor atas nama ADI.

Uraian kejadian Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat itu pelaku menelpon korban dan berjanji akan berjumpa, selanjutnya korban berjumpa dengan pelaku di jalan kampung Kecamatan Siakhulu kemudian korban bersama pelaku pergi dengan sepeda motor milik pelaku dan sebelum ke tempat kejadian pelaku dengan korban berbelanja di dekat warung Indomaret setelah itu mereka berdua langsung ke Bumbara di perjalan menuju Bumbara pelaku tiba- tiba memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan tepatnya di bawah pohon kelapa sawit.

 

Kemudian pelaku dan korban saling berbicara dan saat itu pelaku memeluk tubuh korban dengan kedua tangan palaku, mencium kedua belah pipi korban lalu pelaku membuka baju korban dengan tangan kanan pelaku dan meremas payudara korban dan pelaku menghisap kedua payu dara korban saat itu perbuatan tersebut dilakukan di atas sepeda motor selanjutnya pelaku berkata ayo ke semak-semak dan korban menjawab ngapain ke semak-semak nanti nampak sama orang dan pelaku berkata ayok ajalah dek dan korban menuruti keinginan pelaku selanjutnya pelaku menyuruh korban berbaring dan pelaku menyuruh korban membuka celana korban namun korban menolaknya dengan kata kata jangan bang, nanti saya hamil.

Lalu pelaku menjawab tidak bakal hamil dek, Abang keluarkan di luar nanti kalau hamil Abang akan menikahi adek lalu pelaku melakukan persetubuhan badan ke diri korban. Begitulah pengaduan korban terhadap pelapor.

Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya. Pelapor Melda Wati ibu korban, Kampar 27 Maret 2025. Kepala SPKT Resort Kampar Kanit II Aiptu EDRI Sofian SH NRP 84060036.

Catatan: Perkembangan penanganan perkara dapat saudara monitor melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/

 

Menurut ibu korban anaknya Bunga, jarang keluar rumah. Selalu berada di rumah. Anaknya lugu dan belum tahu banyak sepak terjang dunia di luar. Makanya gampang terkecoh bujuk rayu pelaku yang tak dikenalnya.

Terpisah Kapolres Kampar AKBP Mihardi yang dikonfirmasi wartawan Senin (16/6/2025) mengucapkan terima kasih. Menurut AKBP Mihardi, berkenan kalau sudah ada LP (Laporan Polisi) atau aduan kami beri ke Kasat Reskrim dan Kasi Humas. Demikian penjelasan singkat Kapolres Kampar AKBP Mihardi. (azf)


Baca Juga