Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal Asal Thailand

Dumai, Detak Indonesia -- Penyelundupan 2,5 juta bungkus rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, Sabtu (21/6/2025) lalu.

Pangkoarmada Satu Lanal Dumai, Laksamana Muda TNI AL, Fauzi menjelaskan, operasi ini digelar bersama personel Koarmada I berhasil mengamankan sebuah kapal KLM Harapan Indah 99, GT 168 dengan muatan rokok ilegal merek Camclar tanpa cukai di Perairan Kuala Selat Akar Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kita mengamankan sebuah kapal KLM Harapan Indah dari Thailand tujuan Filipina. Tapi di tengah perjalanan, kapal tersebut kapal merubah perjalanan hingga memasuki perairan Indonesia," kata Fauzi kepada wartawan, Senin (30/6/2025) sore.

Dia menjelaskan, setelah ditangkap dan diperiksa ternyata muatan kapal tersebut 5.120 dus berisi rokok tanpa cukai.

"Hasil perhitungan barang bukti oleh Bea Cukai Dumai bahwa total kerugian negara mencapai Rp 97,9 miliar lebih. Rokok ilegal yang disita sebanyak 2.560.000 bungkus," ungkapnya.

 

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan tujuh orang anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda kapal inisial MH (45) yang merupakan warga Dumai.

"Kini kapal KLM Harapan Indah yang bawa muatan rokok tersebut diamankan dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan seluruh rokok tersebut diamankan di Gudang Mako Lanal Dumai," jelasnya.

Para pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar. (dan)


Baca Juga