Eksekusi 11 Persil Bidang Tanah untuk Jalan TOL di Rumbai Pekanbaru Dipermasalahkan Warga

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 2.7 Ruas Rengat-Pekanbaru Wilayah Kota Pekanbaru, baru baru ini 25 Juni 2025, lewat Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan eksekusi terhadap 11 bidang lahan masyarakat yang bermasalah.

Di mana lahan-lahan masyarakat tersebut mempunyai alas hak yang tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN). Tanah bermasalah itu terdapat di kawasan pengelolaan SKK Migas (ex PT Caltex), yang tercatat dalam Aset Kementerian Keuangan berdasarkan SK Gubernur Riau Tahun 1959 dan Balai Jalan Nasional (BPJN) Riau berdasarkan Daerah Milik Jalan.  

Terdapat di wilayah Kelurahan Rumbai Bukit Pekanbaru sebanyak sembilan bidang, dan dua bidang lainnya di Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru.

Adapun luas tanah tersebut keseluruhan seluas 2.173 m2, dengan nilai UGK sebesar Rp1 miliar lebih.

Demikian diungkapkan Eva Tambunan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah TOL Pekanbaru 2.7 Ruas Rengat-Pekanbaru Wilayah Kota Pekanbaru, kepada DetakIndonesia di ruang kerjanya di Pekanbaru Selasa (8/7/2025).

 

Eva mengatakan, walau masyarakat selaku pemilik tanah tersebut bersikukuh menunjukkan alas hak yang sah, bahkan ada beberapa persil yang sudah sertifikat atau SHM, dan juga ada bangunan permanen, namun karena alas hak mereka terbit di atas tanah negara maka Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengeluarkan validasi konsinyasi agar PPK menitipkan uang ganti kerugian di rekening Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya akan dikeluarkan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH). Sehingga tanah dapat dikerjakan kontruksi jalan tol. Diminta kepada masyarakat terkait agar melakukan gugatan kepemilikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga uang ganti kerugian yang dititipkan ke rekening Pengadilan Negeri Pekanbaru mempunyai kekuatan hukum tetap terkait siapa yang berhak menerimanya.

"Jadi kami hanya melaksanakan peraturan. Tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan dan tidak ada kepentingan lain, selain menegakkan aturan 
Pemerintah," tegas Eva.

"Untuk itu, kami berharap kepada seluruh masyarakat yang terdampak eksekusi tersebut hendaknya dapat memahami posisi kami selaku instansi yang membutuhkan tanah, demi kepentingan masyarakat umum," tambahnya.

Adapun dasar pelaksanaan Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimaksud adalah berdasarkan UU No. Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021, dan Permen ATR 19 Tahun 2021.

"Melalui PN Pekanbaru dalam waktu dekat juga akan melakukan hal yang sama yakni eksekusi tahap 2 terhadap 17 bidang tanah yang sudah dikonsinyasi," ungkapnya mengakhiri pembicaraan.(nes)


Baca Juga