Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah produk rokok baru dari Pulau Jawa, luar negeri, diduga banyak beredar di Kota Pekanbaru, Riau sampai ke pelosok desa terpencil dan kebun sawit.
Selasa 8 Juli 2025, Kanwil Bea Cukai Riau sudah mengendus peredaran sejumlah rokok ilegal itu. Bermula dari wartawan yang memang hobi merokok, diberi tahu oleh temannya seluk beluk mana rokok resmi dan mana pula rokok ilegal.
"Ini bang, lihat cukai rokok ini tertera tulisan SKT, namun di baliknya ini ada tulisan SKM. SKM itu kepanjangannya Sigaret Kretek Mesin artinya rokoknya dibuat atau dicetak oleh mesin. Sedangkan SKT adalah Sigaret Kretek Tangan artinya rokoknya dicetak dibuat oleh tangan manusia. Dan ditambah ramuan cengkeh. Seharusnya antara kotak rokok dan isi rokoknya harus sinergi dengan cukainya. Artinya kalau kotaknya tertulis SKM, makanya cukainya juga harus SKM," demikian jelas wartawan kepada Detak Indonesia.co.id Selasa (8/7/2025).
Apa bedanya cukai SKT dan SKM? Tarif pita cukai rokok bertuliskan SKT lebih murah, sementara tarif pita cukai rokok tulisan SKM lebih tinggi. Produksi rokok SKT dapat menyerap banyak tenaga kerja, sementara rokok SKM lebih dominan pada mesin penggunaannya.
Atas pembahasan beberapa wartawan di Pekanbaru ini membahas rokok aneh yang makin banyak mereknya muncul untuk mendapat keyakinan, mereka konfirmasi ke Kepala Kanwil Bea Cukai Riau diwakili Humas Bea Cukai Riau Daffa Daseva dan Zakkir di Kantor Bea Cukai Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).
"Benar ini, rokok ini diperkirakan ilegal karena bungkusnya tak cocok dengan pita cukainya," kata Daffa dan Sakir kepada tiga wartawan.
Beberapa bulan terakhir sejumlah wartawan sudah mencium banyaknya peredaran rokok ilegal yang umumnya rokok merek baru. Sejumlah kedai rokok di Riau menjualnya. Awalnya harga sekitar Rp16.000 dan Rp17.000 per bungkus. Namun kini ada yang naik menjadi Rp20.000 per bungkus.
"Naik harga rokoknya bang sekarang Rp20.000 per bungkus di Jalan Pattimura Pekanbaru, Riau. Rokok biru warnanya ini bang. Ada juga yang warna hitam. Dua macam warnanya," kata seorang wartawan yang langganan merek rokok baru itu.
Beredar luasnya sejumlah rokok baru, harganya memang di bawah rokok-rokok mahal seharga Rp36.000 per bungkus. Rokok baru yang dicurigai Bea Cukai Riau jenis rokok baru murah itu harganya di bawah Rp20.000 per bungkus. Ini merugikan pemasukan Negara dari pemasukan cukai rokok.
Rokok-rokok ilegal ini selain beredar luas di Pekanbaru, juga beredar luas di Pelalawan, Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokanhulu, Rokanhilir, Kepulauan Meranti, Dumai. Pengedarnya mengambil barang dari gudang tersembunyi, lalu membawanya pakai ransel, tas kecil yang muat bawa sekitar 15 sampai 20 slof rokok diantar langsung ke sejumlah kedai-kedai dengan harga lebih murah dari rokok yang sudah ada, rokok lama. Cerita rokok ilegal ini sudah menjadi buah bibir dan pembicaraan sejumlah wartawan investigasi. Gudangnya diperkirakan diduga ada di sekitar Buton, Air Molek, Pekanbaru, dan lain-lain. (azf)