Rumbai, Detak Indonesia--Ada keanehan penerimaan siswa baru di Kota Pekanbaru Riau tahun ajaran 2025-2026.
Seharusnya kuota siswa baru tahun ajaran 2025-2026 yang diterima 130 orang siswa, tapi diterima berlebih menjadi 255 siswa baru di Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Rumbai Pekanbaru. Artinya berlebih siswa yang diterima sebanyak 122 siswa baru sebagai rombongan belajar. Sebanyak 122 siswa baru rombongan belajar ini tinggal di luar asrama. Dan 130 orang siswa baru tinggal di asrama dibiayai Pemerintah.
Kepala Sekolah SKO, Riau, Aslim SPd MM didampingi Ketua SPMB SMA Olahraga/SKO Riau 2025-2026 Ketua Babus Selamat Sijabat kepada wartawan Rabu (9/7/2025) di ruang kerjanya membenarkan menerima siswa baru berlebih tersebut.
Menurut Kasek SKO Rumbai Pekanbaru, Aslim SPd MM menerima siswa berlebih itu dibenarkan dan diperbolehkan oleh Disdik dan Dispora Riau.
Dari info di sekolah itu, ada calon siswa Sepakbola peringkat 69 masuk diterima di sepakbola, tambahan dari 11 kuota siswa baru. Tahun ajaran 2025/2026 sepakbola SKO Riau terima siswa baru seharusnya 10, tapi yg diterima 47 orang masuk asrama. Siswa inisial RR peringkat 38 tapi lulus padahal dibutuhkan 10 siswa sepakbola. Peringkat 37 inisial An lulus sepakbola pesanan YW.
Ketua SPMB SMA Olahraga/SKO Riau 2025-2026 Ketua Babus Selamat Sijabat, Koordinator Pelatih Teguh Nugroho, Kepala Sekolah Aslim SPd MM.

Masalah cabang olahraga Voli jatah 6 putra 6 putri tapi yang diterima putera 30 siswa baru. Siswa baru cabor Silat 14 tapi diterima menjadi 22 orang siswa baru. Ini sudah berlangsung dua tahun belakangan sejak 2024 lalu.
Anak baru yang di asrama sudah masuk dari hari Minggu kemarin. Hari Senin sampai dengan Rabu kemarin masih masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kamis (10/7/2025) baru mulai belajar. Anak-anak semuanya sudah masuk sekolah baik kelas 1, 2, 3. Kelas 2 dan 3 sudah mulai latihan dari Senin kemarin.
Data baru siswa kelas X cabor sepakbola yang tinggal di asrama dibilang Kasek 10 orang. Tapi faktanya jauh lebih besar mencapai sekitar 49 orang siswa baru kelas X.
Dari wawancara siswa yang masuk belakangan, orang tua mereka membayar memasukkan anak ke sekolah itu. Namun hal ini dibantah Kasek Aslim dengan menegaskan hal itu tidak benar silakan panggil orang tua mereka. Adanya isu miring ini, salah satu pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Riau diberitahu hal ini dan akan menindaklanjuti melakukan pendalaman.
Ombudsman Lakukan Pengawasan
Sementara di lain pihak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Riau 2025. Pengawasan ketat itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang bermain dan memasukkan siswa titipan lewat jalur belakang.

Daftar nama siswa kelas X atlet sepakbola SKO Pekanbaru yang lulus murni.
Kepala Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama, mengatakan pengawasan ketat dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya praktik kecurangan seperti, jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri tingkat SMA/SMK. Dalam catatannya sejauh ini pelaksanaan SPMB Riau 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan cukup baik terhadap aturan dan ketentuan sistem yang diberlakukan, khususnya mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 3/2024.
“Secara umum, pelaksanaan SPMB 2025 di Riau berjalan baik dan sesuai regulasi. Tapi tetap perlu pengawasan dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang menyebut, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru, masyarakat diimbau segera melapor ke instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Dispora, Ombudsman, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), atau Dewan Pendidikan.
Kata dia, laporan tersebut akan diuji kebenaran dan faktanya. Jika benar atau terbukti ada pelanggaran, Ombudsman akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan atau Dispora untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan. Pada dasarnya, Ombudsman mengingatkan seluruh kepala sekolah di wilayah Riau untuk tidak melakukan penerimaan siswa di luar jalur resmi. Termasuk menolak adanya putaran kedua dalam proses SPMB Riau 2025. Dengan kata lain, setelah hasil diumumkan tidak boleh ada penerimaan susulan.
“Jika masih menerima siswa tambahan di luar prosedur resmi, kepala sekolah bersangkutan bisa dikenai sanksi, termasuk rotasi ke sekolah terluar di provinsi,” kata Bambang.
Selain pengawasan, Ombudsman juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Provinsi Riau dalam menyediakan alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri, terutama melalui jalur afirmasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Riau yang telah menyiapkan sekitar 3.000 kuota gratis di sekolah swasta bagi siswa yang tidak tertampung di SMA atau SMK negeri,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi status sosial atau ekonomi. (azf)