Pekanbaru, Detak Indonesia--Pihak aktivis lingkungan awalnya punya harapan yang pasti atas penyelamatan hutan terutama hutan Suaka Margasatwa (SM), Hutan Konservasi (HK) dan Hutan Lindung (HL) namun pada proses selanjutnya sudah mulai curiga terkait implementasi dari Perpres 5/2025 tersebut yang semua untuk menyelamatkan lingkungan bergeser kepada bisnis murni yaitu penguasa negara atas Hutan Lindung yang seharusnya dipulihkan justeru akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara sebagai perusahaan bisnis bukan perusahaan bidang Rehabilitasi hutan.
"Sehingga ke depannya kami dari Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba berkemungkinan besar akan melakukan legal standing terhadap PT Agrinas Palma Nusantara atas penguasaan hutan negara dengan gugatan perdata kehutanan bedasarkan UU No 41/1999 dan Gugatan perdata lingkungan hidup berdasarkan UU No 32/2009 tentang Pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga kami terus berupaya agar hutan lindung/konservasi dan Suaka Margasatwa harus dikembalikan ke fungsi awal," demikian tegas aktivis lingkungan Riau Ir Ganda Mora. (tim)