AMRB Layangkan Surat Pengaduan Dugaan Mark Up Proyek Desa Mahato ke Kejati Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia – Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu Bicara (AMRB) resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi berupa mark up (penggelembungan) anggaran dalam sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam pengaduannya, AMRB merinci lima kegiatan pembangunan yang diduga mengalami praktik mark up dengan total nilai mencapai Rp 728.619.690. Berikut rincian dugaan tersebut:

1. Pembangunan Embung Desa diduga memakan anggaran sekitar Rp 400.000.000.
2. Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang diduga memakan anggaran sekitar Rp 81.019.690.
3. Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa diduga memakan anggaran sekitar Rp82.400.000.
4. Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa diduga memakan anggaran sekitar Rp 50.000.000.
5. Penyelenggaraan Posyandu meliputi kegiatan seperti pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader posyandu. Diduga memakan anggaran sekitar Rp 115.200.000.

AMRB menilai adanya ketidakwajaran dan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran untuk kelima proyek tersebut. Mereka menduga terjadi penggelembungan nilai proyek yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan atau spesifikasi barang/jasa yang diterima, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Desa Mahato.

 

"Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan mark up dalam proyek-proyek vital untuk masyarakat Desa Mahato ini. Nilai yang dikucurkan sangat besar, tetapi kami mempertanyakan kesesuaiannya dengan hasil di lapangan dan manfaat yang dirasakan warga," ujar Koordinator AMRB Andrey Alfajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2025).

Melalui surat pengaduan ini, AMRB mendesak Kejati Riau untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tersebut. Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan dan mengungkap kebenaran di balik penggunaan anggaran desa yang signifikan ini.

"Kami meminta Kejati Riau turun tangan menyelidiki dan melakukan pengawasan dugaan mark up ini secara serius. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk mensejahterakan masyarakat, Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini," tegas pernyataan AMRB.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Riau maupun Pemerintah Desa Mahato terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu Bicara. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. (tim)


Baca Juga