Jambi, Detak Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi memberikan hukuman ringan kepada Arif Efendy, terdakwa kasus korupsi penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT SNP oleh Bank Jambi tahun 2017.
Permohonan ini disampaikan menyusul ketimpangan penanganan perkara, di mana Arif—yang kooperatif mengembalikan kerugian negara dan membongkar kasus—justru menjadi satu-satunya pihak yang diadili.
Sementara aktor intelektual seperti Susy Meilina (Direktur Utama PT MNC Sekuritas) dan Bambang Rudy Setiawan (Kepala Divisi Investment Banking) belum ditahan meski bukti kuat terungkap di persidangan.
Demikian disampaikan R Sukma, Ketua Garjak Jambi dalam Siaran Pers, Kamis (17/7/2025).
Dibeberkan R Sukma, Arif Efendy, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, ditahan sejak 13 Desember 2024 atas tuduhan menguntungkan diri senilai Rp1,7 miliar dari transaksi MTN.
Namun, imbuhnya, Garjak menilai penuntutan terhadap Arif tidak proporsional. Fakta persidangan membuktikan:
1. Pengembalian Kerugian: Arif secara sukarela mengembalikan dana Rp1,7 miliar, tertuang dalam Berita Acara Penitipan Kejati Jambi (19 Februari 2025).
2. Pembongkar Kasus: Ia membeberkan aliran dana tidak resmi 3 persen melalui PT Tunas Tri Artha serta peran para petinggi MNC Sekuritas dan Bank Jambi.
3. Perintah Atasan: Arif menegaskan tindakannya dilakukan atas instruksi Bambang Rudy Setiawan dan Susy Meilina, yang justru bebas dari jerat hukum.
“Ironis, Arif sebagai bawahan dibebani tanggung jawab, sementara Susy Meilina—yang menandatangani perjanjian fee ilegal dan menikmati liburan ke Korea dari dana korupsi—bahkan tidak dihadirkan sebagai saksi meski dipanggil 4 kali JPU,” tegas pernyataan Garjak.
Saksi Kunci Hilang, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Persidangan mengungkap fakta mengerikan:
- Fee Gelap Rp230 Miliar : Kerugian negara ini dinikmati PT SNP dan sejumlah pejabat, termasuk M Jani (Dirut Bank Jambi), Riza Roziani (Divisi Treasury MNC Sekuritas), dan Widyasari Rinaputri (Sales Fixed Income).
- Rekayasa Laporan Keuangan : Leo Chandra (Komisaris PT SNP) dan Sie Ling terlibat memalsukan laporan keuangan PT SNP agar terlihat sehat.
- Ketidaktuntasan Hukum: Dari 13 pihak yang disebut dalam putusan PN Jambi, hanya Arif yang diproses. Bambang Rudy—tersangka yang telah ditetapkan—masih buron, sementara Susy Meilina dan Jeholana Jhohansyah (Direktur PT Tunas Tri Artha) tidak disentuh hukum.
Garjak mendesak:
1. Majelis Hakim memberi putusan ringan kepada Arif, mengingat itikad baiknya mengembalikan dana dan kooperasi membongkar kasus.
2. Kejati Jambi segera menetapkan Susy Meilina, Bambang Rudy, dan Jeholana sebagai tersangka serta menahan mereka.
3. Transparansi Penyidikan : Kejaksaan harus mengungkap peran seluruh pihak yang menikmati fee ilegal.
“Arif hanya pekerja yang menjalankan perintah. Ia sudah memenuhi kewajiban hukumnya. Keadilan sejati harus ditegakkan dengan menangkap para otak korupsi ini,” tegas Garjak.
Di akhir persidangan, Arif—dengan suara bergetar—memohon belas kasih: “Saya hanya ingin memperbaiki kesalahan dan memastikan anak-anak saya tidak kehilangan ayahnya.”
Nasibnya kini tergantung pada keputusan hakim, sementara publik menunggu tindakan tegas terhadap aktor utama skandal korupsi yang mengguncang kepercayaan terhadap penegakan hukum di Jambi. (tim)