Kasman Hutagaol Resmi Membuat LP ke Polres Langkat

Langkat, Detak Indonesia--Kasman Hutagaol (46) warga Dusun Aras Napal Kanan, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya Salomo Silalahi SH resmi membuat Laporan Polisi di Polres Langkat Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/476/VII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kepolisian Langkat.

Terhadap peristiwa tindak pidana pengancaman yang terjadi Selasa 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Dusun III Paluh Selamin, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dilakukan oleh Dahlan Pasaribu Dkk di atas tanah milik korban, setelah Dahlan Dkk memanen Tandan Buah Segar (tbs) kelapa sawit milik Kasman dirinya menegur pelaku kenapa lae memanen kelapa sawit milik saya?

Pelaku dan kawan-kawannya langsung mengambil lembing dan langsung hendak menancapkan ke korban, atas peristiwa tersebut berujung membuat pelaporan kepada pihak berwajib. Kasman Hutagaol melalui kuasa hukumya melaporkan yang bersangkutan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/476/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA Jumat (18/7/2025).

Kasman Hutagaol korban pengancaman didampingi kuasa hukumnya Salomo Silalahi SH resmi membuat Laporan Pengaduan ke Polres Langkat, Jumat (18/7/2025).(Saritua Manalu/Detak Indonesia. co.id)

Menurut kuasa hukum Salomo Silalahi kepada Detak Indonesia.co.id mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan Dahlan Pasaribu 67 Dkk menggunakan alat sebilah lembing dan senapan angin kepada Kasman Hutagaol diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 368 KUHP, yang termasuk dalam kejahatan Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kuasa Hukum Kasman Hutagaol berharap kepada pihak kepolisian Polres Langkat supaya secepatnya menangani kasus pengancaman tersebut dengan serius, karena sebenarnya kasus peristiwa pengancaman yang dialami kliennya sudah lama terjadi dilakukan pelaku secara berulang-ulang, tapi Selasa 15 Juli 2025 pelaku Dahlan Pasaribu Dkk mengancungkan sebilah Lembing ke arah korban, sehingga harus menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi ke Polres Langkat ucapnya. (stm)


Baca Juga