Lau Kawar, Detak Indonesia--Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, melakukan peninjauan lapangan dan pemasangan patok tanah di area camping ground objek wisata Danau Lau Kawar, Desa Kutagugung, Kecamatan Namanteran, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 900/1242/BKAD/2023 tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Tanah.

Pemasangan patok tanah ini bertujuan untuk memperjelas batas-batas lahan milik pemerintah daerah di kawasan strategis pariwisata tersebut, khususnya di area yang diperuntukkan sebagai camping ground. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan objek wisata Danau Lau Kawar yang lebih tertib dan optimal ke depannya. (stm)