HMI Cabang Pekanbaru Desak Kapolda, Gubri Siap Siaga Dini, Jangan Tutup Mata Karhutla

Pekanbaru, Detak Indonesia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyoroti lambannya respon pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali membakar sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Farhan Abrar, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru, menyampaikan bahwa Karhutla di Riau bukan lagi sekadar bencana musiman. Ini sudah masuk kategori krisis ekologi, akibat gagalnya negara menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum secara serius.

"Kami di Bidang Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru memandang Karhutla ini bukan cuma soal api dan asap. Ini soal negara yang abai sejak awal. Jangan tunggu asap pekat baru sibuk cari solusi. Pencegahan seharusnya dilakukan jauh-jauh hari, bukan setelah api membesar," tegas Farhan Abrar.

Riau Sudah Darurat: 582 Titik Panas

Data BMKG per 21 Juli 2025 mencatat 582 titik panas (hotspot) di Riau. Wilayah terparah berada di Rokan Hilir (244 titik), Rokan Hulu (192 titik), dan Kampar. Ini bukan lagi peringatan, tapi sudah kondisi darurat nyata di lapangan.

"Kami mendesak Gubernur Riau untuk segera menetapkan status Siaga Darurat, dan jika perlu langsung Tanggap Darurat. Ini soal keselamatan rakyat, bukan soal administrasi. Jangan menunggu jatuhnya korban baru sibuk gelar rapat atau konferensi pers," tambah Farhan.

Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

HMI Cabang Pekanbaru menyoroti bahwa penegakan hukum terkait Karhutla selama ini cenderung berat sebelah. Yang ditangkap hanya masyarakat kecil di lapangan, sementara perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar seringkali tak tersentuh hukum.

 

"Kami meminta Kapolda Riau untuk berani bersikap adil. Jika ada perusahaan yang terbukti lahannya terbakar, proses hukum harus jalan. Jangan cuma kejar petani kecil yang buka lahan seadanya. Mana data perusahaan itu? Siapa pemilik konsesinya? Publikasikan! Ini bukan rahasia negara, ini hak rakyat untuk tahu," tegas Farhan.

Hak Rakyat atas Informasi Lingkungan

HMI Cabang Pekanbaru mengingatkan bahwa hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup dijamin oleh Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik Karhutla ini. Menutup-nutupi data adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak publik. Negara wajib transparan, apalagi menyangkut keselamatan orang banyak," kata Farhan.

Jika Pemerintah Acuh, Mahasiswa Tidak Akan Diam

Sebagai garda advokasi rakyat, HMI Cabang Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pengawalan dan advokasi terhadap persoalan Karhutla ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, HMI siap mengambil langkah lanjutan.

"Jika Kapolda dan Gubernur Riau tetap acuh, kami dari HMI Cabang Pekanbaru akan mengambil langkah advokasi berikutnya. Ini bukan sekadar orasi, ini adalah upaya menagih tanggung jawab negara. Karhutla bukan bencana biasa, ini kejahatan ekologi yang terus diulang-ulang. Negara jangan berdiri di barisan korporasi, berdirilah di barisan rakyat," tutup Farhan Abrar, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Cabang Pekanbaru.

 

Kepala BNPB: 44 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr Suharyanto SSos MM mengungkap fakta telah ada penetapan tersangka dari rangkaian kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang Januari sampai Juli 2025 di wilayah Provinsi Riau. Hal itu dikatakan saat melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Serindit, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa (22/7/2025).

Satgas Penegakan Hukum telah mengeluarkan hasil penindakan dari kejadian tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, sebanyak 35 kejadian dilaporkan telah terjadi.

“Sudah ada penegakan hukum yang berjalan, ada 44 orang tersangka. Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat dan menghentikan kegiatan membakar,” kata Suharyanto.

Kepala BNPB mengatakan, bahwa kebakaran hutan dan lahan ini lebih banyak dipicu oleh manusia, khususnya untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

“Ini bukan hanya dari alam, tapi ulah dari manusia. Titik api bukan dari kekeringan, tapi manusia yang bakar,” ujarnya.

“Kami bertahun - tahun melihat kebakaran, terlihat betul ini perbuatan ulah manusia. Kita sepakat, ini jangan terus dibiarkan dan berkelanjutan,” imbuhnya.

 

Kemudian Suharyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melaporkan jika ada indikasi atau melihat orang yang akan membakar lahan kepada aparat setempat.

“Segera melapor ke TNI/Polri dan aparat desa, jika ada yang membuka lahan dengan membakar,” tegas Suharyanto

Hujan Turun, Pasca OMC

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala BNPB turut membeberkan penurunan Hotspot pascapelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang dilakukan sejak kemarin Senin (21/7/2025).

“Kemarin OMC dengan satu pesawat, hotspot menurun jauh, hari ini didatangkan satu lagi pesawat. Mudah - mudahan mulai besok dengan dua pesawat, hujan semakin lebat dan api semakin padam,” ujar Suharyanto saat meninjau pelaksanaan OMC di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru Selasa (22/7/2025) sore hari.

Penambahan armada OMC ini guna memaksimalkan pengendalian karhutla di tengah masih adanya pertumbuhan awan hujan di wilayah Provinsi Riau, operasi ini akan dilakukan hingga tanggal 25 Juli 2025.

“Alhamdulillah masih ada pertumbuhan awan hujan, jadi kita manfaatkan. Dari mulai kemarin kita OMC, kemarin tiga ton bahan semainya, alhamdulillah datang hujan. Tadi pagi disemai dua ton, turun hujannya. Artinya penerbangan ini mendatangkan hujan,” tuturnya.

 

Merujuk data rekapitulasi tim OMC Lanud Roesmin Nurjadin, penerbangan kemarin dilakukan tiga sortie dan menghasilkan hujan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Pelalawan. Sementara penerbangan hari ini yang juga tiga sortie, menghasilkan hujan di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Pemadaman kebakaran melalui OMC merupakan salah satu cara tepat untuk memadamkan api, apalagi dengan jenis lahan yang terdiri dari lahan gambut yang memungkinkan api di atas tanah sudah padam, namun di dalam tanah masih ada bagian yang terbakar.

“OMC ketika untuk memadamkan karhutla, sangat efektif karena area kebakaran yang luas dengan mendatangkan hujan akan cepat padam. Apalagi lahan gambut harus dibasahi terus,” ucapnya.

Selain itu, akan dilakukan penambahan personel darat yang dilengkapi dengan alat pemadamannya di empat wilayah yang diprioritaskan.

“Menambah Satgas darat dengan perbantuan dari Polres dan Kodim masing - masing 100 personel. Pada wilayah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai,” imbuh Suharyanto.

“Bertugas memperkuat operasi pemadaman selama satu bulan. Jika api padam tugasnya melakukan patroli di titik-titik yang kemungkinan ada orang membakar dan mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (tim)


Baca Juga