Kegiatan Pengawasan 2021 hanya Rp4,8 Milyar, Tidak Benar seperti Diberitakan Rp117 Milyar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tata Kelola Perjalanan Dinas di Inspektorat Provinsi Riau telah cukup efektif menggunakan aplikasi menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online dikutip dari wawancara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Riau yang menyorot dugaan adanya SPPD fiktif tahun anggaran 2022 di lingkup instansi Pengawas tersebut.

Spontan Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit mengundang awak media online yang terkait dengan pemberitaan itu dan aktivis LSM untuk meluruskan duduk permasalahan yang sebenarnya pada Jumat pagi (18/7/2025) melalui konferensi pers yang dihadiri oleh LSM, Media Online yang memberitakan dan Media Online lainnya sekitar 10 orang.

Dalam konferensi pers tersebut, Inspektur Provinsi Riau sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Dalam surat yang dilayangkan oleh Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Nomor 06/Dir-LAKR/VI/2025 Tanggal 01 Juli 2025 dan telah dijawab oleh Inspektorat melalui Surat Nomor 100.1.2/IP-Sekr/853 Tanggal 03 Juli 2025, Sigit Juli Hendriawan dalam konforensi pers menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan Tahun 2021 hanya dianggarkan sekitar Rp4,8 Milyar dan tidak benar seperti yang diberitakan sebesar Rp117 Milyar.

Dalam rangka pengendalian dan perbaikan tata kelola, Inspektur Provinsi Riau telah menginisiasi pembuatan Sistem Aplikasi Perjalanan Dinas dengan tujuan mengendalikan perjalanan dinas untuk lebih efisien dan efektiv dan mencegah hal hal lain terkait penyalahgunaan biaya perjalanan dinas. Aplikasi ini telah digunakan sampai dengan sekarang dan terkait potensi kerugian daerah sebesar Rp591.894.225 yang terjadi pada Inspektorat adalah berita yang tidak benar. Bahwa kelebihan bayar sebesar Rp591.894.225 adalah hasil audit BPK terhadap sampel 9 OPD dan Inspektorat kelebihan bayar Rp17.070.000 yang disebabkan Operator yang menangani Aplikasi sakit dan meninggal dunia. Selain mengendalikan Perjalanan Dinas dengan Aplikasi, Sigit Juli Hendriawan melakukan MOU dengan Hotel-Hotel di Kabupaten Kota dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan Perjalanan Dinas. Mudah mudahan mitigasi risiko yang dilakukan Inspektorat Riau dapat menjadi role model bagi OPD lainnya.   

Selanjutnya seluruh jajaran Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) beserta wartawan yang hadir diminta oleh Inspektur melakukan audiensi di aula Inspektorat Provinsi Riau terkait pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Audiensi ini diikuti seluruh PNS baik Pejabat Eselon 3 Fungsional Auditor, Fungsional PPUPD dan Sekretariat sekitar 119 orang. Perwakilan Lembaga Anti Korupsi Riau yang duduk di depan yang diwakilkan oleh Rolan Aritonang dan wartawan Alex Chandra. Dalam sesi tanya jawab kegiatan audiensi tersebut, tiga orang Staf Auditor Inspektorat Riau masing-masing Yulia, Baihaki, dan Faisal menyampaikan pendapatnya tentang kepemimpinan Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan.

Ketiga Auditor itu menegaskan sangat beruntung di bawah kepemimpinan Sigit karena Pimpinannya itu memberikan pengawasan, dan arahan yang jelas kepada bawahannya selaku Auditor saat akan melaksanakan tugas. Dana SPPD yang diberikan kepada Auditor tidak ada dipotong oleh Kepala Inspektorat Riau. Pengendalian yang dilakukan melalui aplikasi Perjalanan Dinas untuk mendeteksi terjadinya tumpang tindih biaya perjalanan dinas telah efektif disamping juga melakukan terobosan berupa pembuatan MOU dengan hotel hal ini terbukti kegiatan Tahun 2024, 2023, 2022 tidak dijumpai kelebihan bayar hasil audit BPK.

 

Di pihak lain wartawan Alex Chandra yang mantan anggota DPRD Kampar satu periode mengatakan di depan puluhan Staf Auditor dan Kepala Inspektorat Riau, bahwa dia tahu betul masalah SPPD di sejumlah OPD di Riau yang amburadul. Dengan terbukanya Kepala Inspektorat Riau Sigit menyampaikan apa adanya yang terjadi sebenarnya dan keterbukaan Sigit, Alex menyatakan terima kasih dan meminta maaf atas beritanya yang terbit di Cybber88.com, Riausatu.com dan klik buser. (tim)


Baca Juga