Siak, Detak Indonesia--Sujarwo anggota DPRD Siak, didampingi Kadisbun Siak, Kepala Kantor Pertanahan Siak diwakili Kasi Sengketa Lucy Haryani SH MH menegaskan kalau PT DSI tak mau bernegosiasi menyelesaikan konflik kebun sawitnya dengan masyarakat, maka minta Bupati Siak untuk mencabut IUP PT DSI. Tapi kalau mau mediasi mari silakan menyelesaikan dengan baik konflik ini.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Siak Sujarwo saat pertemuan dengan Bupati Siak DR Afni Zulkifli MSi dengan masyarakat yang bersengketa dengan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kantor Bupati Siak di Siak Seri Indrapura, Senin (28/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Siak DR Afni Zulkifli MSi, bupati menghentikan rapat karena owner/pemilik PT DSI Meryani tak hadir dalam rapat ini. Bupati Siak ingin owner PT DSI itu Meryani hadir agar Bupati Siak bisa mengambil keputusan.
Menurut Bupati Siak Afni, owner PT SSL Samuel saja hadir diundang Bupati Siak. Begitu juga dari PT RAPP. Masak diundang Bupati Siak owner PT DSI Meryani tak hadir.
"Saya minta kepada Direktur PT DSI sampaikan kepada owner PT DSI Buk Meryani agar beliau hadir dalam rapat berikutnya. Agar bisa diambil keputusan. Sementara Direktur PT DSI yang hadir sekarang tak bisa ambil keputusan kan?" kata Bupati Siak Afni.


Bupati Afni heran dari penjelasan Direktur PT DSI Misno bahwa PT DSI belum mengantongi HGU. Tapi baru mengantongi IUP sudah menanam sawit duluan. Menurut Bupati Siak Afni biasanya kantongi dulu HGU baru bisa menanam sawit. Bupati minta pihak PT DSI tunjukkan kalau ada aturan yang membolehkan baru mengantongi IUP boleh menanam sawit.
Dari perwakilan masyarakat tampil pemilik kebun sawit H Dasrin Nst diwakili Ketua LSM Perisai Riau Sunardi.
Rapat yang dimulai pukul 14.15 WIB berakhir pukul 15.13 WIB. Dihadiri puluhan perwakilan masyarakat dari beberapa desa dan kecamatan di Siak. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak melalui Kasi Sengketa Lucy Haryani SH MH yang ditanya Bupati Siak Afni bagaimana status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikelola eks PT Karya Dayun apakah sah, dijawab Kasi Sengketa itu sah kepada Bupati Siak Afni.
Sebelumnya, Bupati Siak, Riau DR Afni Zulkifli MSi mengundang resmi pihak-pihak yang telah lama bertikai masalah kebun sawit antara beberapa warga Kecamatan di Siak melawan pihak perusahaan yang tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) milik owner Meryani.
Melalui surat tertanggal 24 Juli 2025, Nomor 000.1.5/ADWIL FP/18, Sifat Penting, Lampiran 1 Lembar, Hal Undangan, Bupati Siak, dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir pada: Hari/Tanggal: Senin, 28 Juli 2025, Waktu pukul 14.00 WIB s/d selesai, Tempat: Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan It II Kantor Bupati Siak, Acara: Audiensi membahas tentang Permasalahan Perkebunan antara PT Duta Swakarya Indah dengan Kebun Lahan Milik Masyarakat, terkait Perizinan PT Duta Swakarya Indah dan Permasalahan Tanah dan Kebun Masyarakat di Kabupaten Siak.
Demikian disampaikan atas kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i tepat pada waktunya diucapkan terima kasih. Bupati Siak Dr AFNI Z MSi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PEJABAT YANG DIUNDANG:
1. Bupati Siak;
2. Wakil Bupati Siak;
3. Ketua DPRD Kabupaten Siak;
4. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak;
5. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak;
6. Inspektur Kabupaten Siak,
7. Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak;
8. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak;
9. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
10. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak;
11. Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Setda Kabupaten Siak;
12. Kepala Bagian TAPEM KARSA Setda Kabupaten Siak;
13. Kepala Dinas Penataan Ruang PU Tarukim Kabupaten Siak;
14. Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Siak;
15. Kabid P3KLHK DLH Kbupaten Siak;
16. Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Siak;
17. Kabid PBB dan BPHTB BKD Kabupaten Siak;
18. Camat Dayun;
19. Camat Koto Gasib;
20. Camat Mempura;
21. Penghulu Sengkemang;
22. Pengulu Rantau Panjang:
23. Penghulu Sri Gemilang:
24. Kepala Teluk Merempan;
25. Kepala Desa Merempan Hilir;
26. Lurah Sungai Mempura;
27. Kepala Desa Pusat;
28. Penghulu Benteng Hulu;
29. Penghulu Dayun;
30. PT. Duta swakarya Indah (PT.DSI) (5 orang);
31. Koperasi Sengkemang Jaya (3 orang);
32. LSM Perisai (5 orang);
33. Eks. PT. Karya Dayun; (3 orang);
34. Kelompok Tani Merempan Mandiri (2 orang);
35. Kelompok Tani Merempan Sepakat (2 orang);
36. Kelompok Tani Merempan Bersinar (2 orang);
KLAIM PEMILIK LAHAN
1. H. ARDIAN SUPARMIN
2. Drs. ISWANDO
4. KRISNA MURTI
3. ARKADIUS
5. MANSUR
6. BIRU
7. APRIANTO
8. BERKATA
Dokumen ini telah ditandatangani secara eleldronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan olah Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tidak ada yang lainnya lagi. (tim)