Masyarakat Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas PT Gruti di Parbuluan

Parlilitan, Detak Indonesia-- Masyarakat Parlilitan, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, keberatan adanya aktivitas eksploitasi hutan yang terjadi di wilayah Tele II Kecamatan Pabuluan -Dairi, Sumatera Utara.

Keberatan aktivitas di wilayah itu, sangat merusak hulu sungai untuk persawahan di Kecamatan Parlilitan. Dengan terus menebangi kayu alam (log) di hulu sungai tersebut dipastikan akan mengundang berbagai malapetaka.

Demikian diungkapkan Pardomuan Simamora, warga Desa Huta Godung, Kecamatan Parlilitan, Sumut kepada Detak Indonesia, Senin, (28/7/2025).

Lewat ponselnya menyebut adanya kerusakan hutan yang terus terjadi di hulu Sungai Simonggo itu. Untuk itu, Pardomuan minta instansi terkait agar meninjau ulang izin operasional PT Gruti yang terbukti yang ada untuk wilayah kawasan Tele II itu.

Selain  mengancam masa depan petani, aktivitas penggundulan hutan di hulu sana, juga terus membunuh kelangsungan hidup tanaman kemenyan. Sedangkan Kemenyan  menjadi salah satu komoditasi unggulan dari Parlilitan sejak zaman dahulu kala.

Namun, belakangan komoditi andalan yang mendunia itu hilang drastis sejak perambahan hutan yang terjadi di seluruh kawasan hutan yang ada di Tapanuli.

 

Keberadaan hutan alam pada dasarnya memberikan kehidupan bagi makhluk hidup, baik bagi manusia, hewan, maupun terhadap flora dan fauna.

Namun, kenyataan saat ini rusaknya lingkungan dan punahnya hutan jadi berbalik memunculkan berbagai persoalan baru.

Adanya aksi penggundulan hutan mulai dari wilayah Desa Hutagalung Kecamatan Pollung, hingga merambah terus ke wilayah Tele II sampai ke kawasan Hutan Kecamatan Parbuluan -Dairi. Salah satu bukti peran pemerintah yang turut menghancurkan hutan.

Aksi itu hingga kini masih terus berlangsung dengan melibatkan Bumdes, yang menambah luluhlantaknya hutan di sana.

Belakangan, kebijakan Kementerian LHK menerbitkan izin SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahàan Hasil Hutan), yang diurus lewat on line itu faktanya kian memperkeruh penatausahaan hutan yang ada di berbagai kawasan hutan yang tersisa.

Demikian juga dengan dibentuknya BPHL (Badan Pengendalian Hutan Lestari), kehadiran badan ini justru berperan sebaliknya yang hanya terkesan memper-runyam masa depan hutan yang ada di Indonesia.

 

"SIPUHH dan BPHL, menjadi legalitas dan pembenaran aktivitas pengrusakan hutan yang dilakukan secara sistematis," ungkapnya menambahkan.

Untuk itu sebut dia lagi, minta kepada pemerintah agar meninjau ulang seluruh izin SIPUHH dan mengapus BPHL, terutama di Kabupaten Humbang Hasundutan dan di Kabupaten Dairi, Sumut.

Karena terbukti operasional perizinan tersebut hanya menguntungkan pengusaha saja. Sedangkan masyarakat luas hanya menikmati kerusakan jalan, dan ancaman banjir bandang.

Sungai Simonggo di Kecamatan Parlilitan belakangan ini debitnya telah jauh menyusut dari volume sebelumnya. Akibatnya luas persawahanpun saat ini semakin berkurang. Debit sungai yang jauh berkurang berdampak buruk bagi kehidupan petani. Dan mengancam masa depan masyarakat Parlilitan dan sekitarnya.

"Sementara jika aktivitas penggundulan hutan itu masih terus berlangsung di hulu Sungai Simonggo, maka dipastikan berbagai bencanapun akan terus terjadi, "sebut Simamora risau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Heri Marpaung, saat dimintai tanggapannya terkait ekploitasi hutan di Desa Parbuluan, hanya mengucapkan terimakasih atas informasi yang diterimanya.

 

Diketahui, Heri Marpaung, baru menjabat sebagai Kadis LHK Sumut, dilantik sejak 11 Juli 2025. 
Barangkali karena beliau belum mengetahui kalau di wilayah Dairi sedang marak terjadi aktivitas penggundulan hutan.

Sedangkan informasi dari Kadis LHK  sebelumnya yakni Suliyani Siregar mengungkapkan semasa menjabat, pihaknya telah menyurati Dirjen Kehutanan untuk meninjau semua perizinan yang ada di Sumatera Utara.

Sebab menurutnya, dari hasil evaluasi yang dilakukan, diketahui pelaksanaan SIPUHH lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.

Namun, kata Ibu ini disaat masih menunggu  jawaban dari Dirjen terkait usulan evaluasi izin  SIPUHH dimaksud, dia-pun bergeser jabatan menjadi Kadisnaker Sumut. Penanggungjawab PT Gruti Desa Parbuluan Wilayah Tele II, Keri Sinaga,  sejauh ini belum dapat dikonfirmasi.(nes)


Baca Juga