Apkasindo Dituding Bekingi Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Tahura SSH

Pekanbaru, Detak Indonesia--Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dituding bekingi kebun sawit ilegal di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim (SSH) Riau.

"Hutan Tahura SSH banyak dirambah oleh cukong."

"Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani," kata Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), Tri Yusteng Putra lewat siaran persnya, Minggu (13/2/2025).

YRHW menuding Apkasindo membekingi keberadaan kebun kelapa sawit diduga ilegal dalam kawasan hutan Tahura SSH membeking para cukong-cukong kebun kelapa sawit dengan kedok mengatasnamakan petani.

YRHW mengklaim telah melakukan investigasi dan mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Salah satu kelompok tani yang diduga dibekingi oleh Apkasindo yakni Kelompok Tani di Kota Garo yakni Poktan Garo Sebanga Sentosa," sebut Tri Yusteng Putra. 

Berdasarkan foto plang Poktan Garo Sebanga Sentosa, terlihat tercantum logo Apkasindo dan tertulis kalau Poktan itu merupakan mitra binaan Apkasindo.

 

Yusteng menegaskan kalau lahan kelompok tani Garo Sebanga Sentosa pernah disegel oleh Satgas Terpadu Pemberantasan Kebun Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk Gubernur Riau pada tahun 2019.

Lokasi kebun sawit itu berada diduga kuat dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.

"Kami sangat heran setelah disegel, muncul plang nama kelompok tani yang pada plang itu juga menyebutkan nama pengacara dan Apkasindo sebagai pembina. Ini ada apa sebenarnya?," terang Yusteng. 

Yusteng mendengar kalau Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko dulunya adalah merupakan Ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo.

Ia khawatir jika publik menilai kalau KSP dianggap ikut membeking Apkasindo dalam melindungi cukong-cukong perkebunan sawit berlabel kelompok tani.

"Kami minta hal ini menjadi perhatian Presiden RI. Jangan sampai masyarakat menganggap KSP menjadi beking Apkasindo yang diduga melindungi cukong perkebunan sawit ilegal dengan kedok kelompok tani," ujar Yusteng.

Kawasan Tahura SSH memang kini telah hancur dan mayoritas telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

 

Meski nampak jelas terjadi kegiatan ilegal pembangunan kelapa sawit, namun hingga kini tidak terlihat adanya upaya penegakan hukum untuk menertibkan kebun sawit tersebut.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung dikonfirmasi belum bisa menjawab, tetapi sebelumnya ia pernah mengaku pada media merasa heran kalau organisasinya dituding membeking kebun sawit ilegal.

"Apa sih defenisi membekingi itu, ya," terang Gulat Manurung.

Ia beralibi kalau Apkasindo adalah organisasi profesi petani yang bersifat sosial.

"Fungsi asosiasi adalah mengedukasi anggotanya. Misalnya, jangan membakar, menganjurkan supaya membayar pajak dan menjembatani permasalahan petani ke pemerintah terkait regulasi," kata Gulat.

Untuk menjadi anggota Apkasindo, ia menyebut kalau petani maksimal memiliki 25 hektare per kartu tanda penduduk (KTP).

Gulat tidak menyinggung soal keberadaan Poktan Garo Sebanga Sentosa yang berada di kawasan hutan Tahura SSH.

Ia lebih banyak menjelaskan soal fungsi dan tugas keberadaan Apkasindo.

 

Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 hektare.

Kawasan Tahura SSH meliputi tiga kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 hektare.

Terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 140.562 hektare dan Tahura Sultan Syarif Hasyim seluas 6.172 hektare.

Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPB) Satya Wicaksana, yang juga Ketua DPP Garapan menanggapi ini menyebutkan, dari pratik  (pendudukan) kebun sawit di kawasan hutan Tahura SSH saja jelas sudah melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.

"Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat," terang Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat ini mengecam keras tindakan ilegal itu, apalagi ada dugaan beking membeking.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan UPT Tahura SSH untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kebun sawit tersebut.

"Kami meminta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap masalah ini. Keberadaan kebun sawit ilegal di Tahura menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," kata Larshen Yunus.

Ia berencana akan melaporkan kasus (pendudukan) kebun sawit di Tahura ini ke Polda Riau, Kejati Riau, Kejagung RI untuk mendesak penegakan dan pengusutan secara hukum.

Terpisah pihak Kejati Riau sejak akhir 2024 sudah mengumpulkan data penyelidikan kasus Tahura SSH Riau yang ditanami sawit. Kajati Riau Akmal Abbas SH MH akhir 2024 lalu sudah ekspos kepada puluhan media di Aula Kejati Riau Pekanbaru tentang dimulainya penyelidikan itu dan sampai Agustus 2025 ini belum diketahui tersangka.

 

Sementara Ketua APKASINDO Gulat Manurung menegaskan Kpkalau ada lahan petani sawit dalam kawasan hutan lindung atau suaka atau konservasi terkhusus anggota APKASINDO, saya berpendapat dikembalikan saja kepada regulasi yang ada sebagai payung hukumnya dan APKASINDO mendukung Satgas PKH melaksanakan tugasnya sesuai amanah Perpres 5 2025 dan UUCK 2020 sebagai dasar terbitnya Perpres 5 tersebut, hal ini sesuai dengan arahan Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat DPP APKASINDO.

Dan satu hal yang paling utama adalah APKASINDO tidak pada posisi membekingi atau istilah sejenis, kami tidak mengenal istilah itu, APKASINDO adalah organisasi petani sawit yang sudah berdiri 25 tahun lalu dan dalam perjalanan panjang organisasi APKASINDO selalu berperan mendukung program pemerintah yang bermanfaat untuk petani sawit dan negara tentunya, kata Dr Gulat ME Manurung, MP., C.IMA., C.APO, Ketua Umum DPP APKASINDO yang membawahi 25 Provinsi Sawit, ketika dihubungi di Instiper Jogjakarta.

Jadi kita tidak usah saling menyalahkan atas peristiwa yang terjadi jauh sebelumnya, tetapi harus saling topang untuk kebaikan tiga roh dimensi palm oil sustainability (keberlanjutan sawit), yaitu dimensi ekonomi, sosial dan dimensi lingkungan yang mana outputnya adalah Tatakelola Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia dan tatakelola ini diperlukan kerjasama semua pihak, baik NGO Lingkungan, akademisi, pemerhati sosial budaya, APH dan Petani Sawit tentunya.

Ketiga dimensi ini harus saling seiring topang, tidak boleh saling meniadakan satu dengan yang lainnya dan saya pikir Satgas PKH sudah bekerja mewakili tiga roh dimensi Palm Oil Sustainabilty tersebut.(tim)


Baca Juga