Salah Seorang Dituding Pemalsu Rokok H-Mild, Zainal Basri Diam Seribu Bahasa

Jakarta, Detak Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menyoroti masih bebasnya peredaran rokok H-Mild tanpa pita cukai.

"Rokok H Mild tanpa label pita cukai atau rokok ilegal marak dijual di setiap warung rokok di Batam khususnya di Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batuaji," ujar Tumbur Sihaloho yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)) bersama Sekretaris Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadli di ruang Komisi I DPRD Batam belum lama ini.

Dewan mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa rokok ilegal itu bebas dijual tidak saja di warung yang ada di pinggir-pinggir jalan, tapi juga bebas dijual di toko swalayan, mini market dan rumah toko (ruko) yang sebagian besar sebagai grosir rokok termasuk H Mild.

"Informasi yang masuk pada kami di setiap rumah toko (ruko) di Kecamatan Sagulung, mereka tidak segan-segan memajang rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai di tokonya," ujar Tumbur Sihaloho.

Rokok H Mild tanpa label pita cukai alias rokok ilegal banyak ditemui mereka menjualnya dengan harga Rp 7500,- per bungkus.

 

Sambil menunjukkan stroke pembelian rokok dari sebuah mini market yang ada di Kelurahan Sungai Langkai, Dewan meyakini di sejumlah Ruko di Aviari.

Banyaknya pedagang grosir rata-rata  menjual rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai.

RDP yang dipimpin Tumbur Sihaloho didampingi Muhammad Fadli membawa rokok H Mild dan H Mild Bold yang tidak dilabeli pita cukai.

Mereka mengatakan kepada Yuliani dari PT Fantastik Internasional (salah satu perusahaan yang memproduksi rokok di Batam) bahwa banyak rokok merk H Mild ilegal beredar di Batam.

Menyikapi akan hal itu, Yuliani dari PT Fantastik Internasional menjelaskan bahwa, perusahaannya sudah memiliki izin dan pita cukai di Kota Batam.

Terkait barang bukti yang dibawa oleh dewan, ia mengatakan bahwa ada yang meniru perusahaannya.

 

"Rokok yang kami produksi sudah legal dan memiliki pita cukai. Namun terkait rokok yang ada di tangan ketua, kami merasa tidak mengolahnya. Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib," jelas Yuliani.

Ironisnya walau telah di RDP kan oleh Komisi I DPRD Kota Batam dan telah dilaporkan oleh Yuliani ke pihak yang berwajib namun hingga saat ini rokok H Mild tanpa label pita cukai semakin marak dijual.

Belum diperoleh keterangan dari instansi terkait, mengenai maraknya rokok H Mild ilegal yang dijual bebas di Batam tersebut.

Salah seorang yang dituding sebagai pemalsu rokok H-Mild, Zainal Basri yang dikontak beberapa hari lalu sampai kini belum mau memberikan keterangan. Zainal Basri diam seribu bahasa. (tim)


Baca Juga