Pekanbaru, Detak Indonesia--Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau akhir-akhir ini kewalahan memberantas peredaran narkoba seperti ekstasi, Shabu, Happy Five di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
Belum selesai tuntas perang terhadap ekstasi, Shabu, dan happy five, kini barang dari seberang seperti heroin mulai masuk ke Riau dari negeri seberang Malaysia. Tak hanya heroin, barang terlarang lainnya yang selama ini jarang disebut-sebut, seperti Ketamine, Catridge Vape Liquid berhasil diungkap diamankan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
Dalam konferensi pers Selasa (27/8/2025) di Mapolda Riau, Waka Polda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha dihadiri pejabat penting lainnya, menghadirkan sekitar 34 orang tersangka narkoba.
Dalam konferensi pers ini khusus dilakukan pemusnahan narkoba hasil tangkapan jaringan internasional dengan barang bukti Shabu 121.521,09 gram (121,52 kg), ekstasi 4.592 butir, pil happy five 647 butir, heroin 257,8 gram, Ketamine 34,85 gram, Catridge Vape Liquid 624 pcs.
Waka Polda Riau Brigjen Jossy menegaskan apabila satu saja warga yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika maka hal tersebut sudah cukup menjadi alasan Polda Riau untuk melakukan tindakan tegas. Polda Riau tidak akan pernah membiarkan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika.
"Dan kepada siapapun yang berniat melakukan kegiatan narkotika di Riau jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas," kata Brigjen Jossy.
Sejalan dengan itu, kata Jossy, dia mengajak baik pihak Pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan maupun seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi terciptanya provinsi Riau yang bersih, sehat dan aman bagi generasi masa depan.
Sementara Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha dalam sambutannya menegaskan pemusnahan narkoba jenis Shabu sebanyak 44 bungkus, setelah ditimbang berat bersihnya 42,4 kg, lalu pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan jumlah total 121,5 kg jenis Shabu dan beberapa jenis narkotika lainnya.
"Pengungkapan Shabu diungkapkan oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau. Pengungkapan ini terjadi pada 17 Agustus 2025 sebanyak 44 bungkus besar Shabu setelah ditimbang berat bersihnya 42,4 kg. Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2.212.070 jiwa masyarakat. Apabila barang ini beredar di masyarakat maka nilainya sekitar Rp42,4 miliar," kata Kombes Putu Yudha.
Dalam pengungkapan kasus ini ada dua orang yang diamankan dan sudah tersangka inisial Ws dan Ah. Dimana peran kedua tersangka ini adalah sebagai kurir darat. Pasal yang diterapkan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya dari 20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati.
Kronologis dari pengungkapan kasus 44 bungkus sha u itu bermula dari informasi intelijen kemudian dianalisa. Dengan menggunakan teknologi kepolisian berhasil mendeteksi adanya pengiriman barang dari seberang dibawa ke Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru rencananya akan dijemput dan diserahkan kepada seseorang yang masih saat ini dikejar, yaitu dia diperintahkan oleh seseorang.
Kemudian sebelum barang itu diserahkan sudah berhasil diamankan polisi terlebih dahulu. Barang bukti lain yang diamankan satu unit mobil Honda Jazz, dua tas besar warna hitam digunakan untuk membawa sabu tersebut. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kelapa Sawit simpang Jalan Imam Munandar (Jalan Harapan Raya) Pekanbaru. Kedua tersangka itu mengaku menunggu perintah dari seseorang inisial Am. Kenapa ini belum dirilis, karena perlu waktu untuk mengejar Am.
"Sampai saat ini kami terus mengejar Am. Di mana peran Am ini adalah orang yang memerintahkan kedua tersangka ini untuk menjemput shabu tersebut. Kedua tersangka belum tahu akan diserahkan kepada siapa lagi," kata Kombes Putu.
Peredaran narkotika ini dia berusaha untuk memutus jaringan. Itulah tugas Polda Riau untuk merangkai tahap-tahapnya yang didapat jadi satu rangkaian sehingga polisi berhasil mengungkap seluruh jaringan mulai dari kurir darat sampai ke pengendali atau bandar besarnya.
Kemudian tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional. Ada perannya sebagai kurir, pengendali, dan ada pengendara yang langsung menerima dan mengambil barang dari kurir laut melalui pelabuhan tikus yaitu ada tiga daerah yaitu Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.
"Ini kami masih kembangkan, ini agak menarik kasus yang ada kaitannya dengan Kepulauan Riau. Yang mana dari para tersangka yang diamankan yaitu sejumlah 34 orang dari 18 kasus, upahnya beraneka ragam
Dari Rp10 juta sampai Rp180 juta per sekali kerja," kata Kombes Putu.
Para tersangka ini ada juga dikendalikan dari dalam Lapas yang berhasil Polisi ungkap. Yaitu yang disita jenis Heroin. Barang ini akan diedarkan di daerah Sumatera, dan Sulawesi. Barang yang dimusnahkan ini yakni 121,5 kg Shabu, ekstasi 4.592 butir, happy five 647 butir, heroin 257,8 gram, Ketamine 34,85 gram, Catridge Vape Liquid 624 pcs. Pemusnahan ini berasal dari 18 kasus dan 34 tersangka. Total barang bukti yang diamankan ini bila beredar di masyarakat nilainya Rp123,7 miliar. Dan Polda Riau berhasil menyelamatkan anak bangsa sekitar 614.931 jiwa.
"Kami berterima kasih kepada instansi yang bersedia bekerja sama dengan kami dari TNI AU, Avsec bandara SSK II Pekanbaru, beberapa kasus yang diungkap ada TKPnya di Bandara SSK II Pekanbaru berkat kejelian rekan-rekan TNI dan Avsec bandara. Berkat kejelian itu berhasil diungkap dari barang-barang bawaan penumpang," kata Kombes Putu.
Sementara Ketua DPP Granat Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH menceritakan dia melihat di bawah jembatan Siak III dekat Kantor RSDC Satlantas Polresta Pekanbaru sejumlah orang menawarkan narkoba kepada orang yang melintas. Freddy minta aparat polisi menangkap pelaku jual beli narkoba ini.(azf)