Kerumutan, Detak Indonesia--Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melalui tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menetapkan UJ (52), warga Lampung Timur, sebagai tersangka kasus illegal logging di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau.
Dari hasil patroli Polhut BBKSDA Riau, ditemukan tunggul kayu, olahan kayu, hingga rel kayu sepanjang 5 km. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap, bersama barang bukti pondok, kayu olahan, dan HP.
UJ mengaku telah menebang kayu di kawasan hutan selama 3 bulan, bahkan berhasil menjual 40 m³ kayu hasil kejahatannya. Penyidik telah mengantongi identitas anggota kelompok lainnya dan terus memburu mereka.

Gakkumhut menjerat UJ dengan pasal berlapis UU P3H, UU Kehutanan, dan UU Konservasi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Mari terus kawal dan dukung perlindungan hutan Indonesia!
#Kemenhut #Gakkumhut #LawanIllegalLogging #SaveForest #HutanLestari #LawEnforcement #Kerumutan #StopPerusak. (tim)