Pekanbaru, Detak Indonesia--Hampir setahun sejak rilis 9 Desember 2024 lalu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum berhasil ungkap terbuka ke media, kasus pelanggaran ekologis kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) yang dekat dari Kota Pekanbaru berjarak sekitar 26 km.
Mantan Kajati Riau Akmal Abbas SH MH yang telah memasuki masa purna tugas Agustus 2025 lalu, kepada media sebelumnya di Kejati Riau pernah menegaskan kasus itu sedang dihitung berapa kerugian negara, dan belum ada tersangka. Sampai awal September 2025 ini, Kejati Riau belum juga terbuka kepada media berapa kerugian negara dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak para pekebun sawit ilegal menanam sawit dalam kawasan terlarang Tahura SSH tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau 2024 Akmal Abbas SH MH.
Aneh saja, kasus Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tegas dilibas Satgas PKH. Tapi sangat aneh yang dekat dari mata Tahura SSH sudah berpuluh-puluh tahun kerugian negara tak diproses Dishut Riau dan Kejati Riau.
Tahura SSH mencakup wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, dan Kabupaten Siak. Ketiga wilayah itu hutannya sudah dirambah puluhan tahun lalu dan sudah ditanami sawit secara nonprosedural. Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2.000-an sudah menangani kasus ini. Tapi sampai sekarang pekebun sawit liar dalam kawasan Tahura SSH belum diproses tuntas baik oleh Dishut Riau dan Kejati Riau. Padahal kerugian negara dari segi TPPU sangat besar.
Kajati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH yang dikonfirmasi sejak Rabu (3/9/2025) mengatakan pihaknya akan tanya ke Aspidsus Kejati Riau. Hingga Jumat 5 September 2025 belum ada penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau sejak 2004 sampai 2022 saat ini Kejati Riau belum menetapkan adanya tersangka.

Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) yang seharusnya hamparan hutan alam, sudah berubah menjadi hamparan kebun sawit ilegal ribuan hektare belum ditindak Dinas Kehutanan Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. (Dok. Yayasan Riau Madani)
Hal tersebut ditegaskan Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menjawab Detak Indonesia.co.id di Kejati Riau Jumat siang lalu (14/2/2025).
Menurut Akmal Abbas SH MH hal ini masih ditangani Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau.
"Masih berproses di Aspidsus. Masih pemeriksaan," kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH usai sholat Jumat.
Seperti diberitakan media ini pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024 lalu di Aula Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, jajaran Kejati Riau sedang menyelidiki 43 kasus korupsi selama 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan berkenaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se wilayah Riau telah melakukan upaya optimal untuk memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.
Kajati Riau Akmal Abbas SH MH didampingi Asistel saat itu Mohamat Fakhrorozi SH, Kasidik Rio Sembiring SH, Kasipenkum Zikrullah SH MH dalam acara press release di Kejati Riau di Pekanbaru Senin (9/12/2024) menyampaikan capaian kinerja Kejati Riau dan Kejari se wilayah Riau periode Januari sampai Desember 2024.
Pada tahap penyelidikan, Kejati Riau dan Kejari se wilayah Riau terdapat 43 penyelidikan. Dan khususnya Kejati Riau terdapat 11 penyelidikan dengan rincian :
1. Dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September -Desember 2022 penanganan perkara sudah inkrah.
2. Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap IV Balai Pengelolaan Transportasi Darat BPTD Klas II Riau TA 2022-2023 ditingkatkan ke penyidikan dilakukan pemeriksaan untuk menentukan alat bukti saksi-saksi sudah diperiksa masih proses.
3. Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus ganda di Riau. Laporan hasil penyelidikan sudah Kejati Riau kirim ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya ditentukan ke tingkat penyidikan atau diambil-alih oleh Kejagung RI. Kejati Riau masih menunggu.
4. Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan relokasi ponton dari Pelabuhan Selatpanjang pembuatan atap ponton, pembangunan tiang, jembatan ponton, termasuk supervisi internal tahun 2015 dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.
5. Dugaan tindak pidana korupsi PT Merangkai Arta Nusantara (PT MAN) dalam pengelolaan perkebunan sawit dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
6. Dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKT atau SKGR di kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau sejak 2004 sampai 2022 dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
7. Dugaan tindak pidana korupsi mark-up anggaran pembangunan Kantor Dinas PU Riau TA 2012 berdasarkan tim penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru akan dibuka kembali.
8. Dugaan tindak pidana korupsi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022 ada beberapa cluster laporan ada empat, lima cluster berdasarkan hal tersebut tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.
9. Dugaan tindak pidana korupsi Jasa Angkutan Sampah TA 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bahwa dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.
10. Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau bahwa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik dihentikan karena biaya perjalanan dinas kegiatan tugas dan pembantuan Restorasi Gambut di DLHK Riau telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan telah disetorkan ke Kas Negara dalam hal ini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI.
11. Dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai TA 2021, 2022, 2023 bersumber dana APBN pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), tim penyidik belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Proses Penyidikan
Selanjutnya dalam tahap penyidikan, Kejati Riau dan Kejari se Riau terdapat 38 perkara khusus Kejati Riau telah melakukan proses penyidikan sebanyak lima penyidikan dengan rincian sbb:
1. Satu perkara sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap inkrah yaitu dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai Desember 2022.
2. Satu perkara masih tahap persidangan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun sawit milik Pemkab Kuantansingingi oleh oknum masyarakat sejak 2020 sampai 2023 berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantansingingi.
3. Tiga perkara masih proses penyidikan yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah PMI Riau 2019-2022. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan paket I RHL Agro Forestry Desa Cipangkiri KPH Suligi Batu Gajah Kabupaten Rokanhulu TA 2019-2021 oleh PT Inhutani IV (Persero) dalam proses permintaan keterangan ahli. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap V Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Klas II Riau TA 2022-2023 dalam proses pengumpulan alat bukti.
Proses Penuntutan
Dalam proses Penuntutan kasus tindak pidana korupsi Kejati Riau telah melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara. Pada tahap eksekusi Kejati Riau dan Kejari se Riau sebanyak 87 perkara.
Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216,-
Sementara Kejati Riau belum menyelidiki dugaan penanaman sawit ratusan hektare dekat penangkaran Ikan Arwana di dalam Tahura SSH di wilayah Rumbai Pekanbaru. Menurut warga yang berada di sempadan penangkaran Arwana tersebut, bahwa kebun sawit ratusan hektare yang diduga ditanami di dalam Tahura Rumbai Pekanbaru itu milik toke berinisial Am dan Hol.
Untuk diketahui, Tahura SSH berada di dua kabupaten yakni Kampar, dan Siak, kemudian satu lagi berada di kawasan Rumbai Pekanbaru. Jadi Tahura SSH berada ditiga kawasan kabupaten dan kota. Namun sejak tahun 2.000 lalu saat terjadi perambahan kawasan hutan tersebut kemudian ditanami sawit, hingga kini 2025 tidak ada penegakan hukum untuk menertibkan kebun sawit dalam kawasan Tahura SSH ini. Nama-nama pemilik kebun sawit ilegal baik di Desa Rantau Bertuah Siak, Kota Garo Kampar, Rumbai Pekanbaru adalah pemodal-prmodal kuat. Ada antara lain inisial DH pengusaha hiburan malam terkenal Pekanbaru, Khris, dll.(azf)