Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Rahman Tersangka dan Ditahan, Bagaimana Pengacara Z?

Pekanbaru, Detak Indonesia--Senin senja 15 September 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka Rahman selaku Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode 2023 sampai dengan 2024.

Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH menjelaskan, penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025. Adapun tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak Senin 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.

 

Terpisah, Ir Ganda Mora MSi dari INPEST apresiasi Kejati Riau tangkap terduga korupsi setelah tiga kali mangkir.

Pihak Kejati Riau kata Ganda Mora berhasil menangkap terduga korupsi penggunaan dana Perticing Interest di BUMD Rokan Hilir Riau mantan Dirut PT SPRH diduga ditangkap pihak Kejati  bersama seorang wanita mantan Bendahara PT SPRH di Dumai saat pulang  perjalanan dari Batam.

Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora MSi.

"Atas penangkapan tersebut telah terjawab bahwa mantan Dirut Rahman sudah dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan untuk selanjutnya diperiksa kita tunggu upaya hukum kepada oknum pengacara Z dan lainnya, pada prinsipnya kami dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan mendengar desakan masyarakat untuk menuntaskan upaya hukum, terkait PI di BUMD Rokan Hilir," demikian Ganda Mora.(tim)


Baca Juga