Pekanbaru, Detak Indonesia--Aktivitas eksploitasi tanah urug/tanah timbun ilegal tak memiliki izin resmi dari instansi berwenang di sejumlah kecamatan di pinggiran Kota Pekanbaru hingga Selasa (30/9/2025) masih saja lancar beroperasi. Dampak negatifnya, bekas galian itu merusak lingkungan dan tidak dilakukan perbaikan lingkungan yang rusak alias tak direklamasi.
Polda Riau yang berkomitmen menertibkan tambang galian ilegal nampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Ini terlihat dari hasil investigasi di sejumlah pinggiran Kota Pekanbaru sentra tambang galian tanah timbun/tanah urug ilegal masih lancar beroperasi dilengkapi dengan alat berat ekskavator memuatnya ke puluhan bak truk yang telah antre menunggu.


Hasil tanah urug itu diangkut antrean ke pusat Kota Pekanbaru untuk menimbun areal lahan kosong yang akan dibangun properti.

Pencemaran jalan akibat tanah urug dekat Mall Living World Pekanbaru.
Lokasi galian tanah timbun ini terlihat di kawasan Kecamatan Tenayanraya, dan Rumbai Pekanbaru, sejak Senin (29/9/2025) hingga Selasa (30/9/2025) antrean panjang truk angkut tanah urug masuk ke Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru dekat Mall Living World, di lokasi ini ditumpahkan tanah urug untuk menimbun lahan di situ. Di mana badan Jalan Tuanku Tambusai nampak jorok berserakan tanah timbun tersebut. Satpol PP Pekanbaru belum mengambil tindakan joroknya badan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.(tim)