Polantas Tangkap Narkoba di Jalanan

Labuhanbatu, Detak Indonesia--Personel Unit lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu telah melakukan penindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 13 kg (13 bungkusan plastik) dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir (4 plastik @ 1 bungkus 5 ribu butir), serta penangkapan terhadap tiga orang tersangka. 

Waktu dan tempat kejadian
Rabu 28 Maret 2018 sekira pukul 03.45 WIB di Jalinsum Pos Lantas Terpadu Desa Siamporik Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. 

Identitas tersangka yakni Marhaban Ali, Aceh (40), supir, alamat Desa Kubu Kecamatan Pusangan sebilah Krueng Aceh Timur. Mursalum (39), Aceh), Islam, wiraswasta, alalamat Jalan Pancing Gang Melinjo Medan. Hasnawi (34) Aceh, Islam, petani, alamat Dusun Ujong Belang Drsa Alue Bulu Dua Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur. 

Barang bukti yang diamankan 13 bungkus/13 kg kemasan warna Kuning merek "Guan-Yinang”, seluruhnya diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu, tiap bungkus seberat 1 kg (seluruhnya 13 kg). Turut diamankan 4 bungkus/kemasan plasstik putih diduga keras seluruhnya berisi narkotika  jenis pil ekstasi, tiap bungkus berisi 5.000 butir (keseluruhan berjumlah 20.000 butir). Turut ditangkap unit mobil mini bus warna hitam merek Avanza BK 1718 BI, uang tunai Rp5.919.000, dua ponsel Android, tiga ponsel Samsung lipat, saru HP merk strouberry, satu STNK mobil, satu STNK sepeda motor.

Kronologi penangkapan Rabu  28 Maret 2018 sekira pukul 03.45 WIB, mobil yang dikemudikan Marhaban Ali distop oleh empat orang personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu Sumut yang bertugas di Pos Lantas Terpadu di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan dan personel Polsek Kualuh Hulu dan berhasil mengamankan saudara Marhaban Ali dkk berikut mobil berisi Narkoba yang dikendarai ketiga tersangka. 

Dari hasil interogasi, Marhaban Ali mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang bila sudah tiba di Pekanbaru.

Tindakan yang dilakukan Polres Labuhanbatu, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Lantas. 
Kemudian membuat Laporan Polisi (LP), melengkapi administrasi penyelidikan,  memeriksa saksi-saksi dan calon tersangka. Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk ungkap jaringan.(rls/adifa)


Baca Juga