Ralat, Koreksi dan atau Hak Jawab Panbil Grup

Jakarta, Detak Indonesia-Sehubungan dengan pemberitaan berjudul "KPK, Kejagung, Mabes Polri, Segera Panggil dan Periksa Pengusaha Johanes Kennedy Aritonang yang diunggah pada 8 Oktober 2025, di media DetakIndonesia.co.id dan belum dilengkapi konfirmasi dengan ini redaksi media siber Detak Indonesia.co.id mencabut berita dimaksud dan redaksi minta maaf kepada Bpk Anwar Pardamean Rajagukguk Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (Panbil Grup) dan masyarakat.

Hingga diterbitkannya ralat, koreksi dari pemberitaan tersebut Kamis 27 November 2025, redaksi telah meminta rilis Hak Jawab kepada pihak Panbil Batam, dan sampai saat ini masih menunggu rilis Hak Jawab dari Panbil Grub yang belum dikirimkan.

Pemberitaan tersebut belum dilengkapi konfirmasi makanya dicabut menyusul adanya surat dari Dewan Pers, Hal Penyelesaian Pengaduan. Di mana Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Anwar Pardamean Rajagukguk, Direktur PT Tanjung Piayu Makmur dari Panbil Grup (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 11 Oktober 2025 atas berita media siber detakindonesia.co.id (selanjutnya disebut Teradu) berjudul "KPK, Kejagung, Mabes Polri, Segera Panggil dan Periksa Pengusaha Johanes Kennedy Aritonang yang diunggah pada 8 Oktober 2025. (redaksi)


Baca Juga