SPBU 14.261.530 Bukittinggi Sarang Mafia Minyak Subsidi, Adanya Temuan Nopol Berbeda, Pelat di Depan BA 805 ABI dan pelat di belakang BA 1108 ElS, Polsek Garegeh dan Polres Bukittinggi tolong berantas mobil lansir tidak sesuai pelat dan tidak sesuai barkot dan cek STNKnya apakah sesuai pengisian bahan bakar tersebut.
Garegeh Bukittinggi, Detak Indonesia--Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.261.530 yang berlokasi di Jalan Garegeh Kecamatan Mandiangin Kota Selayan Bukittinggi Sumbar, disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman, atau mobil lansir, Minggu 26 Oktober 2025.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau di sebut mobil lansir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan pada Minggu 26 Oktober 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.
Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir dengan BBM Pertalite atau biosolar pengisian mobil siluman.
Salah seorang warga setempat merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.261.530 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH, seolah-olah SPBU 14.261.530 mobil lansir pelat berbeda tulisan di depan pelat depan BA 805 ABI dan pelat di belakang BA 1108 ElS, seakan-akan kebal hukum, seakan-akan tipu daya untuk melansir minyak subsidi.
“Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan biosolar di situ pakai mobil siluman sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motornya harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.
Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi menggunakan mobil siluman atau di sebut mobil lansir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen Dan mobil langsir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke Mobil lansir atau di sebut mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung, banyak wartawan yang datang ke spbu ini, ada yang dari Sumatera barat, menuju pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun biosolar menggunakan mobil Siluman.
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (tim)