Pasaman, Detak Indonesia--
Bebasnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.542 yang berlokasi di Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat disorot lantaran ramai melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman, atau mobil lansir Senin 27 Oktober 2025.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil langsir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan pada Senin pagi sampai malam 27 Oktober 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Sementara satu SPBU sudah disanksi dan tutup sementara tidak melayani. Makanya mobil siluman atau mobil lansir BBM Subsidi berpindah antre ke SPBU milik Ny Ita di Batang Toman Pasaman ini.
Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir dengan BBM Pertalite atau biosolar pengisian mobil siluman.
Salah seorang warga setempat merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.542 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH, seolah-olah SPBU 14. 263.542 kebal hukum.
“Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan biosolar di situ pakai mobil siluman sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motor nya harus menunggu lama antre sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.
Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi menggunakan mobil siluman atau di sebut mobil lansir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan mobil langsir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau di sebut mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung, banyak wartawan yang datang ke SPBU ini, ada yang dari Sumatra Barat, menuju Pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun biosolar subsidi menggunakan mobil siluman.
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (tim)