Viral, Ekskavator PETI Meraung-raung di Batang Tombang Pasaman Barat, Sumbar !

Pasaman Barat, Detak Indonesia--Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, kian hari makin brutal dan tak terkendali. Tambang emas ilegal ini justeru meninggalkan kerusakan lingkungan yang masif, memicu konflik sosial, merusak infrastruktur, dan bahkan mengancam keselamatan jiwa warga.

Investigasi di lapangan mengungkapkan sejumlah tambang peti di Batang Tombang Desa Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar menjadi sarang utama para penambang ilegal. Dengan alat berat jenis ekskavator, para penambang dengan leluasa mengoyak aliran sungai/batang Tombang menggunduli hutan lindung, mencemari sungai/batang Tombang dengan merkuri, dan mengabaikan semua aturan hukum yang berlaku. Hutan yang dahulu rimbun kini berubah menjadi lahan porakporanda terdapat kolam-kolam raksasa rusak parah di batang Tombang yang penuh lumpur beracun 27 Oktober 2025.

“Kami hidup dalam ketakutan. Setiap siang malam suara mesin ekskavator menderu mengoyak keheningan hutan. Setiap yang mau menambang PETI ada istilah masukkan satu ekskavator sama dengan satu payuang (bayar Rp60 juta) per bulan kepada oknum aparat biar aman tidak ditangkap. Sungai tempat kami mandi dan mencari ikan kini berubah warna, bau, dan dipenuhi limbah berbahaya. Ada sekitar 11 titik PETI di Pasaman Barat ini,” ujar warga sangat kesal karena sudah lama aparat tahu tapi membiarkan PETI merajalela di Pasaman Barat, Sumbar.

Lebih parahnya, kata warga praktik tambang emas ilegal ini dibeking oleh oknum aparat, baik dari kalangan oknum aparat maupun tokoh lokal.

“Ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas melanggar hukum ini. Mereka bukan penambang kecil-kecilan. Ada uang miliaran yang bermain. Kami sudah lapor ke pihak berwenang, tapi tak ada tindak lanjut,” ungkap seorang aktivis lingkungan yang meminta identitasnya disembunyikan.

 

Dampak dari aktivitas ini bukan sekadar pada kerusakan alam. Pada tahun 2024, banjir bandang yang menghantam beberapa nagari di Pasaman Barat diduga kuat akibat deforestasi masif yang dipicu oleh penambangan liar.

“Kalau pemerintah terus diam, Pasaman Barat bisa menjadi kuburan massal ekologi. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal hak hidup manusia dan generasi mendatang,” kata masyarakat sangat kesal mendidih yang tidak bisa dibilang namanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat lamban dan terkesan menutup mata, bahwa masyarakat berbicara ke pihak LSM, Kapolres dituding dapat setoran satu payung atau satu alat ekskavator senilai Rp60 juta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat didesak turun langsung untuk membongkar jaringan mafia tambang ilegal ini. Masyarakat sipil, aktivis, dan media mendesak penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.

Setiap hari yang dibiarkan berlalu tanpa tindakan tegas adalah hari di mana hutan hancur, air tercemar, dan warga kian terpinggirkan oleh kerakusan segelintir orang. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung rakyat dan penjaga alam. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak, dan malah membeking maka bukan hanya Pasaman Barat, Sumbar yang rusak, tapi juga wajah keadilan negeri ini yang tercoreng.

 

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kian menggila di sejumlah jorong di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Ada sekitar 11 titik PETI di Pasaman Barat kata tokoh warga yang disegani. Ironisnya, di tengah hancurnya lingkungan dan keresahan masyarakat, aparat kepolisian justru terkesan menutup mata, penegakan hukum seakan-akan berhenti total. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan ketertiban kini dipertanyakan integritas dan keberpihakannya.

Beberapa titik yang menjadi lokasi tambang ilegal yang disebut-sebut marak antara lain berada di wilayah batang Tombang Desa Sinuruik wilayah hukum Polsek Talamau masyarakat menyebut, aktivitas tambang ini tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memporakporandakan DAS  aliran sungai, mencemari sumber air bersih, mengancam merusak sumber air untuk persawahan, serta berpotensi merusak ekosistem dan sumber penghidupan warga sekitar. Datuk di desa ini tak bisa sendiri bertindak. Karena para penambang liar kompak ada premannya dan dibeking oknum aparat.

Mirisnya, meskipun aktivitas tambang ilegal ini terang-terangan berlangsung siang dan malam, aparat kepolisian mulai dari Polda Sumbar, Polres Pasaman Barat serta Polsek Talamau  belum menunjukkan tindakan tegas yang sepadan. Sumber dari warga lokal menyebutkan bahwa para penambang bahkan merasa aman beroperasi karena “sudah biasa” dan “tidak pernah diganggu aparat karena setoran bulanan lancar.

“Setiap hari alat berat mengeruk DAS sungai/batang Tombang. Sungai/batang air makin keruh. Ikan tak bisa ditangkap lagi. Kami hanya bisa mengeluh, karena polisi tidak peduli," jelas warga.

Pertanyaan besar muncul di tengah publik, mengapa aparat kepolisian yang memiliki wewenang hukum justru diam membisu terhadap kegiatan yang secara jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Kuat dugaan telah terjadi pembiaran sistematis, bahkan tidak sedikit yang mencurigai adanya praktik kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku tambang ilegal. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa aktivitas PETI ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya upaya pemberantasan yang nyata.

“Kalau aktivitas ilegal bisa jalan terus di depan mata aparat, logikanya cuma dua: dibekingi atau dibiarin. Dua-duanya sama parahnya,” tegas Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga membawa dampak sosial yang serius. Anak-anak bermain di dekat limbah tambang, lahan pertanian tercemar, dan konflik sosial mulai muncul akibat perebutan lahan dan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan. Di kawasan Tombang ini banyak pendatang atau pemukim baru jumlahnya sekitar 150 KK. Mereka membangun pondok pekerja, rumah hunian baru. Masuk kawasan ini dijaga ketat oleh penjaga tambang. Wartawan atau LSM masuk lokasi maka ponsel diamankan penjaga tambang disimpan atau dipegang oleh penjaga tambang. Wartawan atau LSM tak boleh memotret lokasi tambang.

Di Pasaman Barat bahkan menyebut penegakan hukum di wilayah ini telah “mati suri.” Mereka menuntut Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat, Polsek Talamau serta mengevaluasi aparat yang diduga melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

Desakan masyarakat pun menguat. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan secara terbuka menuntut pencopotan Kapolres Pasaman Barat jika tidak ada tindakan nyata terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

“Kami sudah cukup bersabar. Jika aparat tidak bisa menegakkan hukum, maka mereka tidak layak duduk di kursi penegak hukum. Kami minta Kapolri segera copot Kapolres jika tidak mampu memberantas tambang ilegal ini,” tegas tokoh pemuda dan tokoh dihormati di Pasbar ini.

Tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif ini adalah kejahatan lingkungan dan sosial yang harus ditindak dengan keras. Diamnya aparat bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat.

Sudah saatnya pemerintah pusat dan Kapolri, juga bahkan Komisi III DPR RI menyoroti serius kasus ini. Hukum tidak boleh kalah oleh alat berat PETI. (azf/tim)


Baca Juga