Perkebunan Tanpa Izin dan Perambahan Hutan Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Daniel Pinem dan Ahmad Yani Pinem beserta kelompoknya. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kamis, 6 November 2025.

Ketua LSM AMATIR, Nardo Ismanto SH mengatakan laporan ini dibuat setelah pihaknya menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara tanpa izin usaha maupun izin pengelolaan dari pemerintah pusat.

“Berdasarkan penelusuran dan berbagai dokumen resmi negara, kami menemukan kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan berada sepenuhnya dalam kawasan hutan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Nardo di Pekanbaru.

Ia menyebutkan, lahan yang dikelola secara ilegal itu berada di dua lokasi, yakni sekitar 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Menurutnya, surat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa maupun camat tidak bisa dijadikan dasar legalitas karena kawasan tersebut merupakan hutan negara yang hanya bisa dikelola berdasarkan izin kehutanan.

“Surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Nardo menjelaskan, berdasarkan peta Geoparsial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar kebun tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi Terbatas, serta tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala. Dari hasil pengecekan di Geoparsial Kementerian Pertanian dan ATR/BPN, juga tidak ditemukan adanya izin lokasi, izin usaha perkebunan, maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak-pihak yang dilaporkan.

Citra satelit Google Earth Pro menunjukkan kebun itu telah ditanami sejak 2014. Dengan usia tanaman sekitar 11 tahun pada 2025, aktivitas tersebut dinilai telah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Jika dihitung menggunakan ketentuan PP Nomor 24/2021 junto PP Nomor 45/2025, nilai denda administratif dari pelanggaran itu bisa mencapai lebih dari Rp65 miliar,” kata Nardo.

LSM AMATIR meminta Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, menghentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat. Negara berhak mendapatkan kembali haknya, dan pelaku harus bertanggung jawab,” tutup Nardo.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (tim)


Baca Juga