Pabrik Sagu, Arang Bakau, Berada di Hutan Konservasi, Kementerian LHK: Itu Dilarang!

Selatpanjang, Detak Indonesia--Puluhan pabrik tepung sagu, pabrik atau panglong Arang Bakau yang beroperasi di sejumlah hutan bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berada dalam kawasan hutan konservasi, Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Karo Humas Kementerian LHK RI Ahmad Yasin usaha atau pabrik seperti pabrik tepung sagu, pabrik arang bakau dilarang berada dalam kawasan hutan konservasi dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Tapi nyatanya selama berpuluh-puluh tahun di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau instansi terkait membiarkan pelanggaran kawasan hutan terjadi oleh sejumlah pengusaha tepung sagu, dan pabrik arang bakau. Bahkan pengusaha dari usahanya itu di kawasan terlarang itu bisa membangun hotel pribadi.

Inilah hasil Tim investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman dan awak media pada medio November 2025. Sejumlah limbah sagu menyumbat sungai. Hutan bakau dibabat dan terjadi deforestasi kawasan lindung bakau.

Limbah sagu pabrik sagu Winandi di Kundur Kecamatan Tebingtinggi Barat menyumbat sungai.

Pabrik sagu dalam kawasan hutan bakau itu antara lain milik Ketua PSMTI Kepulauan Meranti Winandi di Kundur Kecamatan Tebingtinggi Barat, pabrik arang bakau Ahing di Perumbi Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pabrik arang bakau milik Awi/Deki di Semukut, pabrik arang Penching di Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat, pabrik sagu di Mengkikip ada sekitar lima antara lain milik milik Ayan, Akun, dan lain-lain.

Pabrik arang bakau dalam kawasan hutan konservasi menurut Kementerian LHK RI dilarang.

 

Terkait masalah pabrik sagu dan pabrik arang bakau berada dalam kawasan terlarang hutan konservasi, hutan produksi terbatas ini, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Tebing Tinggi Apidian SP angkat bicara.

Menurut Apidian SP yang dihubungi di kantornya, Rabu (12/11/2025) membenarkan pabrik tepung sagu dimaksud berada dalam kawasan hutan Konservasi mangrove/bakau.

"Kami sudah mengingatkan pihak pengusaha agar mengurus izin usaha dalam kawasan konservasi dan sudah disosialisasikan namun sampai sekarang belum dilaksanakannya. Untuk pemberian sanksi atau penindakan, Kami menerima laporan warga masalah ini dan akan ditindaklanjuti," kata Apidian SP.

Menurut Apidian di Meranti ada Panglong Arang dan pabrik sagu. Di Putri Tujuh juga ada. Pak Asun/Winandi dan Pak Awi menurut Apidian dia tak tahu betul. Perizinan melalui PTSP bukan melalui KKPH. Apidian menegaskan laporan dia tidak ke Menteri Kehutanan keberadaan pabrik dalam kawasan konservasi ini tapi ke Dinas Kehutanan Riau.

Menurut Apidian dia ada menyampaikan hal ini ke Dishut Riau bahkan sosialisasi ke masyarakat. Usaha yang sudah terbangun agar mengurus izin. Tindakan dari KKPH Tebing Tinggi menyampaikan laporan ke DLHK Riau. Tidak ada tindakan sudah berpuluh-puluh tahun. KKPH tidak tinggal diam. Untuk penindakan, KKPH perlu PPNS, tapi KKPH di sini tidak ada PPNS tapi koordinasi dengan DLHK Riau. Laporan masyarakat akan jadi laporan KKPH Tebing Tinggi dan ini ditunggu. Dan tindakan apa sesuai dengan tupoksi KKPH Tebing Tinggi. Menurut Apidian ini bagus sekali buat laporan.

Pabrik sagu di Desa Tanjung Peranap, Kepulauan Meranti Riau milik Penching dalam kawasan konservasi.

 

Di lain pihak menurut keterangan pekerja pabrik tepung sagu Winandi alias Asun, dalam sehari ada sekitar 400, 600, 700 tual/batang sagu yang naik diolah menjadi tepung sagu. Pemasaran selain di Selatpanjang sekitarnya juga menyeberang sampai Batam.

Pemilik pabrik tepung sagu Winandi yang dikonfirmasi tim investigasi di pabriknya, tidak berada di tempat. Kata pekerjanya, dia berada di luar daerah.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Aldi Alfa F yang ditemui tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman dan awak media di kediamannya, menurut AKBP Aldi pihak Polres berterima kasih atas informasi tersebut.  

Ancaman Pidana

Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman melansir adanya ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan.
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada keramba warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pohon bakau ditebang secara besar-besaran di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terjadi deforestasi kawasan bakau yang membahayakan daratan Pulau Tebing Tinggi, Pulang Ransang dan pulau-pulau lainnya.

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (tim)


Baca Juga