1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi

Desa Gobah Kampar, Detak Indonesia--Lebih kurang seluas 1.602 hektare kebun sawit dalam kebun sawit PTPN IV Regional III dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Riau didampingi pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar, pemohon eksekusi Azhar Zein dkk, termohon eksekusi PTPN IV Regional III/Kementerian BUMN. Pengukuran kebun sawit ini dilaksanakan di Desa Gobah Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, Senin (17/11/2025).

Kebun sawit berusia sekitar 8-20 tahun ini sudah memasuki daur kedua. Daur pertama sudah berakhir sekitar 2017 lalu. Jika tuntas dieksekusi nantinya, kebun sawit ini akan dinikmati oleh sekitar 1.500 jiwa warga Desa Gobah. Karena dulunya lahan ini adalah eks kebun karet warga di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kampar Riau dimanfaatkan ditanami sawit oleh PTPN V (kini PTPN IV Regional III) semasa Direktur SDM/Umum PTPN V dijabat Ir Suwandi 1999.

Demikian dijelaskan Ketua Pembebasan Tanah Ulayat masyarakat Desa Gobah Kenegerian Tambang, Kabupaten Kampar, Riau Masrul Ali dan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli di Desa Gobah, Senin (27/11/2025). Menurut Masrul Ali, kerugian selama satu daur dulu (30 tahun umur sawit) akan dituntut juga, termasuk daur kedua saat ini.

Masrul Ali mendesak PN Bangkinang, Kantor Pertanahan Kampar agar secepatnya menyelesaikan peralihan pengelolaan kebun sawit untuk masyarakat Desa Gobah ini. Pihak polisi diharapkan tidak berpihak ke perusahaan, tapi berada di tengah-tengah. Terkesan peralihan kebun sawit ini lama sampai tujuh bulan, diharapkan secepatnya dikembalikan ke warga.

Di lapangan nampak petugas dari Kantor Pertanahan Kampar Riau menggunakan Geodetik alat ukur titik koordinat untuk mengukur lahan yang diconstatering (pencocokan) untuk dieksekusi.

 

Sementara salah seorang Kuasa Hukum PTPN IV Regional III Abi membenarkan adanya pengukuran ini oleh petugas Kantor Pertanahan Nasional Kampar dihadiri pihak Pengadilan Negeri Bangkinang dan masyarakat. Namun pihak Kuasa Hukum perusahaan BUMN ini tidak bersedia memberikan keterangan panjang lebar.

Kronologi Singkat

1. Tahun 1979 terjadi pemekaran Desa Tambang menjadi lima desa salah satunya adalah Desa Gobah. Masyarakatnya berpenghidupan dengan ladang berpindah-pindah dan setiap perpindahan tersebut selalu ditanami dengan tanaman karet.

2. Tahun 1980 masyarakat mengikuti program pemerintah yaitu tanaman karet yang disebut dengan PKKR (Pusat Koagulasi Karet Rakyat) yaitu program pemerintah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

3. Tahun 1985 tanah yang ikut dalam program PKKR diserobot oleh PTPN V kebun sei pagar seluas ±1700 Ha yang pada saat itu karet berumur 5 tahun.

4. Tahun 1986 pohon karet yang ditebang habis oleh PTPN diubah menjadi Kebun Kelapa Sawit tanpa izin masyarakat Gobah dalam pemanfaatannya dari tahun ini sampai tahun 1999 masyarakat selalu berupaya memperjuangkan tanah tersebut melalui pemerintahan kabupaten maupun Provinsi Riau.

5. Tahun 1999 karena tidak ada penyelesaian antara PTPN V dengan masyarakat Gobah maka terjadi konflik di lapangan antara masyarakat dan pihak PTPN hingga akhirnya terjadi kesepakatan dengan masyarakat Desa Gobah yang intinya memberikan sagu hati kepada masyarakat. Sagu hati yang dimaksud adalah pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola KKPA seluas 2.000 hektare.

 

6. Kesepakatan bersama antara PT Perkebunan Nusantara v dengan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang tertuang dengan nomor: 05. 11/skb/01/1999.

7. Kesepakatan bersama dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara 5 Persero dengan koperasi petani sawit Sukses Makmur Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau dengan nomor: 05.13/s-perj/03/2001

8. Selama kurang lebih 23 tahun pihak PTPN hanya membangun 380 hektare dari 2.000 hektare yang diperjanjikan.

9. Tahun 2015 atas sebab perjanjian tidak dilaksanakan oleh pihak PTPN V masyarakat kembali mengajukan permohonan agar pihak PTPN V melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan bersama tahun 1999 dan diadakan pertemuan yang dilaksanakan oleh Gubernur Riau pada tahun 2019 dimana pihak PTPN V dengan arogannya menyampaikan, kami tidak melayani masyarakat untuk berunding, tetapi kami menunggu di Pengadilan, apabila masyarakat menang kebun yang dituntut kami serahkan.

10. Tahun 2022 masyarakat desa Gobah mendaftarkan persoalan ini ke pengadilan negeri Bangkinang

11. Tahun 2022 Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan tuntutan masyarakat dengan nomor. 16/pdt.g/2022/PN BKN

 

12. Tahun 2023 hutang masyarakat kepada Bank Mandiri lunas

13. Tahun 2023 Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor 34/PDT/2023/PT PBR. Dalam putusan tersebut diputuskan bahwa pihak termohon yaitu PTPN V dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan pembangunan atau penanaman kebun untuk masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang dan harus melakukan pembayaran sebagai denda.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 16/pdtg/2022/pn. Jo putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 34/pdt/2023/pt.pbr.

Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 35 49k/pdt/2024

MENGADILI

1. PTPN V dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan pembangunan atau penanaman kebun untuk masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang seluas 1.620 hektare di atas lahan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau dengan pola KKPA

2. PTPN V diwajibkan membayar uang paksa kepada masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta) per hari sejak keputusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah

Upaya hukum yang sudah dilakukan oleh pemohon/masyarakat Desa Gobah.

Proses pengajuan aan maning (Aan maning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat /pemohon)

Untuk proses eksekusi didaftarkan oleh perwakilan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang 19 Desember 2024

 

Proses Aan maning 
Pertama terlaksana pada tanggal 14 Maret 2025 Proses Aan maning dihadiri oleh pihak Termohon (PTPN V) dan pihak pemohon yaitu perwakilan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang beserta Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Panitera dan Jurusita. Pada saat itu tidak terdapat solusi atau jalan keluar dalam proses eksekusi tersebut

Pihak pemohon kembali mengajukan proses Aan maning yang kedua yang akhirnya terlaksana pada tanggal 14 April 2025, dan dihadiri oleh semua pihak. Dikatakan oleh Pihak PTPN V siap dan bersedia untuk melaksanakan keputusan Pengadilan, dan di sana Perwakilan dari masyarakat Desa Gobah mengajukan tanah yang sekarang dipakai oleh pihak PTPN V adalah sebagai lahan dan lokasi yang dimaksud. Tetapi pada saat itu pihak PTPN V mengklaim/menyatakan di lahan tersebut mereka memiliki izin dalam bentuk sertifikat HGU. HGU yang dimaksud adalah HGU no:152 seluas 2.855.841 Ha. Namun aneh menurut warga sertifikat HGU No.152 ini dipakai untuk lahan kebun sawit di Desa Hang Tuah Sungai Pagar Kecamatan Pantai Raja dan Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Masak, satu HGU dipakai untuk dua lokasi kebun sawit di desa dan kecamatan berbeda, ini aneh kata warga. Sama saja dengan satu STNK tapi untuk dua mobil PTPN, apa mungkin begitu?

Kesimpulan Aan maning yang kedua pihak termohon dan pemohon serta Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang menyepakati untuk dilakukan constatering atau penetapan tapal batas lahan. Pihak pemohon atau perwakilan masyarakat Desa Gobah sudah mengajukan permohonan konstatering, tapi sekarang baru terlaksana.

Sebelum pelaksanaan konstatering terlaksana, melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan hal-hal terkait mengenai sertifikat HGU no 152 milik PT PTPN V

1. Terbitnya izin usaha perkebunan (IUP) atas nama PT Perkebunan Nusantara V Riau tahun 2004 mengacu kepada keputusan Menteri Pertanian nomor 357/kpts/hk. 350/5/2002. Sebagai pedoman perizinan usaha perkebunan diduga cacat administrasi, yaitu tidak lengkapnya persyaratan yang diatur oleh keputusan Menteri Pertanian tersebut. Pada surat rekomendasi Izin Usaha Perkebunan a/n: PT PERKEBUNAN NUSANTARA V hanya melampirkan 2 (dua) syarat, sementara ada 11 (sebelas) syarat untuk terbitnya izin usaha perkebunan tersebut. Tertuang pada Bab II Pasal 10. Yaitu:

 

1. Ke pendirian dan perubahan yang terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
3. Surat keterangan domisili
4. Rencana kerja usaha perkebunan
5. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan
6. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan
7. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan provinsi kabupaten atau kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro perwilayahan komoditi dan RUTR
8. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7.

- Adanya dugaan cacat administrasi mengenai penerbitan sertifikat HGU no 152 yaitu tahun penerbitan HGU adalah di tahun 2001 sementara izin usaha perkebunan (IUP) yang menjadi syarat awal untuk penerbitan HGU terbit di tahun 2004 artinya terlebih dahulu terbit surat yang mohon yaitu (HGU), kemudian baru terbit surat yang menjadi syarat yaitu IUP (Izin Usaha Perkebunan) halaman.

2. Pada halaman pertama sertifikat HGU 152 tersebut dinyatakan tentang alamat/izin lokasi HGU yaitu:

Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Siakhulu, Desa/Kelurahan Hang Tuah. Sementara lokasi yang menjadi objek/lahan yang diajukan oleh masyarakat Desa Gobah adalah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Tambang, Desa/Kelurahan Gobah. (tim)


Baca Juga