Hak Jawab Pemberitaan 1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menanggapi pemberitaan di Detak Indonesia dengan judul “1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi” yang melibatkan pernyataan dari Masrul Ali alias Kimat, dengan ini kami menyampaikan hak jawab untuk meluruskan informasi yang tidak tepat dan menyesatkan publik.

Berikut adalah poin-poin koreksi dan klarifikasi berdasarkan fakta hukum dan kronologis yang sebenarnya:

1.       Pernyataan Masrul Ali (Penggugat) yang dikutip oleh Detak Indonesia tidak sesuai dengan amar putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN serta seluruh tingkatan peradilan. Karena tidak ada satu amar putusanpun yang menyatakan agar Perusahaan PTPN IV Regional III mengalihkan pengelolaan kebun Sei Pagar ke Masyarakat.

2.       Untuk itu, kami tegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Masrul Ali alias Kimat yang meminta agar Pengadilan dan BPN Kampar secepatnya menyelesaikan peralihan pengelolaan kebun sawit PTPN untuk masyarakat Desa Gobah adalah menyesatkan dan tidak berdasar. Sebab sedari awal gugatan, Masrul Ali CS tidak ada di dalam gugatannya meminta lahan kebun sawit milik Perusahaan diserahkan ke masyarakat, sehingga bagaimana mungkin pengadilan melakukan eksekusi peralihan lahan milik Perusahaan ke masyarakat tanpa ada amar putusan yang memerintahkan untuk itu.   

3.       Tujuan pengadilan dan BPN Kampar melakukan pemeriksaan lahan yang dilakukan kemarin (17/11/2025) adalah : Untuk memastikan pengakuan Masrul Ali, CS yang menyebutkan, lahan 1.620 ha sudah ada tersedia untuk dibangun kebun sawit pola KKPA dan itu bukan di lahan HGU Perusahaan dengan menyampaikan 6 titik koordinat sebagai batasan luas tanahnya.  

 

4.       Pemeriksaan lahan ini juga dilatar belakangi adanya kesediaan perusahaan untuk melaksanakan kembali Pembangunan kebun kelapa sawit Pola KKPA seluas 1.620 Ha di atas tanah milik Masyarakat Desa Gobah yang status lahannya wajib ‘clean and clear’.

5.       Sebagaimana amar putusan tersebut, pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 1.620 Ha ini, dipersyaratkan harus dilaksanakan di atas tanah milik Masyarakat Desa Gobah, bukan di lahan hak milik pihak lain.  Untuk itu sebelum pelaksanaan pembangunan kebun pola KKPA seluas 1.620 Ha oleh PTPN dengan Pola KKPA, maka terhadap pernyataan Masrul Ali Cs tentang tersedianya lahan untuk dibangun kebun pola KKPA diperlukan pemeriksaan lapangan, apakah tanah yang dimaksud adalah ‘clean and clear’ artinya tidak dibebankan hak atas tanah pihak lain, demi menghindari timbulnya masalah dikemudian hari.

6.       PTPN IV Regional III secara konsisten menyatakan kesediaannya meneruskan Pembangunan kebun Pola KKPA sebagaimana perintah amar putusan yakni : “Memerintahkan kepada Terbanding (perusahaan) untuk melaksanakan kembali Pembangunan kebun kelapa sawit Pola KKPA seluas 1.620 Ha di atas tanah milik Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar”.  Artinya kesediaan Perusahaan meneruskan membangun kebun Pola KKPA ini tentu dengan syarat yaitu ;  telah tersedianya areal 1.620 Ha yang clear and clean (bebas dari sengketa dan klaim pihak lain) dan merupakan tanah milik masyarakat Desa Gobah. 

7.       Kami turut menegaskan, bahwa dasar perolehan HGU Perusahaan yang ada di kebun Sei Pagar adalah berdasarkan SK Menteri Pertanian, Izin lokasi dari Gubernur Riau, Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, dan SK HGU dari BPN ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanah yang diklaim Masrul Ali Cs.

8.       Perlu juga kami sampaikan, pada dasarnya PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban dengan membangun kebun KKPA seluas 380 Ha (Tahap I: 100 Ha, Tahap II: 280 Ha) untuk masyarakat Desa Gobah yang saat ini diwakili Masrul Ali Cs. Pembangunan ini dilakukan sesuai ketersediaan lahan yang disampaikan Masyarakat Desa Gobah melalui KUD KOPSA-SM yang dibentuk masyarakat. Hingga saat ini, KUD KOPSA-SM selaku perwakilan hukum masyarakat, tidak pernah ada lagi menyerahkan lahan tambahan yang clear and clean untuk memenuhi sisa luasan yang disepakati.

 

9.       Tidak hanya itu saja, dari hasil pemeriksaan lapangan kemarin oleh Pengadilan dan BPN Kampar, kami menilai terdapat fakta bahwa Masrul Ali Cs tidak menunjukkan lokasi lahan yang sama saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di perkara No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN yang mana lokasi saat pelaksanaan sidang PS lahan yang ditunjuk adalah di luar HGU Perusahaan. Namun saat pelaksanaan peninjauan lokasi kemarin, Masrul Ali Cs menunjuk lokasi yang jauh beda dan malah bergeser jauh dari lahan yang ditunjuk saat sidang PS, lokasi yang ditunjuk kemarin adalah lahan HGU PTPN yang sudah ditanam kelapa sawit yang tidak ada sangkut pautnya di perkara yang diajukan. Namun demikian kami tetap akan menunggu hasil floting yang sedang dilakukan pihak BPN Kampar dan Pengadilan atas hasil pemeriksaan lapangan ini.

Dengan demikian, pemberitaan yang telah terlanjur terbit sangat tidak tepat dan berpotensi menyebabkan disinformasi di masyarakat. Perusahaan justru taat pada putusan pengadilan dan menunggu pemenuhan syarat dari pihak perwakilan masyarakat. Kami mengharapkan pemberitaan ini dapat diluruskan untuk memberikan pemahaman yang benar, faktual, dan berimbang kepada publik.

Hormat kami, Wahyu Awaluddin, Kuasa Hukum PTPN IV Regional III. (tim)


Baca Juga