Kapolsek Kandis: Kasus Ibu Dikurung bersama Bayi Segera Gelar di Ditkrimum Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolsek Kandis Polres Siak Polda Riau Kompol Herman Pelani menegaskan bahwa masalah ibu Delfa Lolita Samosir sedang proses penyelidikan  saksi-saksi dan ahli pidana, sudah dilakukan pemeriksaan.

"Minggu ini akan kita gelarkan di Ditkrimum Polda Riau. Udah kita layangkan SP2HP kepada pengacaranya pelapor itu. Pengacara itu yang nggak pernah datang ke kantor," kata Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, dikonfirmasi media ini, Rabu (19/11/2025).

Hal ini dikonfirmasi menyusul pengacara korban pengurungan ibu Delfa Lolita Samosir dan bayinya yakni Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners Panal Exaudi Silaban SH merasakan lambannya penanganan proses hukum di Mapolsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau.

Sementara statement resmi Pengacara Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners Panal Exaudi Silaban SH – Kuasa Hukum Korban Ibu Delfa Lolita Samosir, Kami dari Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners, selaku kuasa hukum Ibu Delfa Lolita Samosir, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan peristiwa pengurungan dan perampasan kemerdekaan yang dialami klien kami di Kecamatan Kandis, Riau, pada 08–09 September 2025.

Pertama, kami menegaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti visual berupa foto dan rekaman CCTV, klien kami bersama anak-anaknya & korban dewasa lainnya (total 11 korban) telah berada dalam kondisi tidak dapat keluar dari rumah, karena pintu depan dan pintu belakang dalam keadaan tergembok dari luar. Bahkan kebutuhan makan dan keperluan bayi harus diberikan melalui bagian atas bangunan oleh warga yang mencoba membantu.

Kedua, kami mencatat adanya dugaan tindakan intimidasi dan larangan kepada pihak tertentu untuk memberikan bantuan kepada korban pada saat kejadian. Fakta ini turut memperkuat adanya situasi pemaksaan dan pembatasan kebebasan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

 

Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini merupakan persoalan pidana murni, bukan sekadar “masalah keluarga”. Tindakan mengunci seseorang sehingga tidak dapat bebas pergi dan masuk rumahnya adalah bentuk perampasan kemerdekaan, sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Keempat, hingga saat ini proses penyelidikan oleh Polsek Kandis telah berjalan lebih dari dua bulan namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami memandang lambannya penanganan ini berpotensi merugikan korban dan mengaburkan fakta-fakta penting yang seharusnya segera diungkap.

Untuk itu, kami menyampaikan beberapa permintaan resmi:

1. Kami meminta agar penyidik segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, sesuai ketentuan formil dan materiil KUHAP yang mengharuskan peningkatan status apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

2. Kami meminta Polda Riau untuk melakukan supervisi dan pengawasan, agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan tidak memihak.

3. Kami juga telah mengajukan permohonan pengawasan kepada Propam dan menyampaikan informasi kepada Komnas HAM, mengingat perkara ini melibatkan perempuan dan anak yang rentan mengalami tekanan dan trauma.

Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari tindakan pengurungan. Mediasi tidak dapat menghapus fakta bahwa klien kami telah kehilangan kemerdekaannya.

 

Kami percaya bahwa hukum harus berpihak pada korban dan kebenaran, bukan pada kompromi yang menutup-nutupi kejahatan. Panal Exaudi Silaban SH, Kuasa Hukum Korban Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners

Kronologi Peristiwa Dugaan Pengurungan Ibu dan Anak di Kandis

Seorang ibu bernama Delfa Lolita Samosir bersama anak-anaknya dan korban dewasa lainnya (total 11 orang) diduga mengalami peristiwa pengurungan di dalam rumahnya di Kecamatan Kandis, Riau. Kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pintu depan rumahnya diduga digembok dari luar. Peristiwa itu kembali berulang pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban mengaku tidak dapat keluar rumah, sementara kebutuhan makanan dan perlengkapan bayi terpaksa diberikan melalui bagian atas bangunan oleh dua saksi, Bangun Simanjuntak dan Ricson Siahaan. Sejumlah saksi lain menyebut pintu belakang juga terlihat dalam kondisi tergembok menggunakan rantai.

Korban menyatakan bahwa pintu belakang selama ini tidak pernah digembok karena mekanismenya sulit dibuka, namun pada saat dilakukan pra-rekonstruksi oleh pihak kepolisian pada 15 November 2025, ditemukan adanya gembok dan kunci berada di sisi dalam ruangan.

Selain dugaan pengurungan, korban juga menyampaikan adanya tekanan dan larangan kepada pihak tertentu agar tidak membantu dirinya pada saat kejadian.

Hingga lebih dari dua bulan, pihak keluarga menilai proses penyelidikan oleh Polsek Kandis berjalan lambat dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan padahal ini merupakan delik Formil yang sudah Voltooid. Keluarga kemudian mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya.

 

Pengacara korban, Panal Exaudi Silaban, dari Law Offices of Panal Exaudi Silaban & Partners, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengawasan terhadap proses penyelidikan dan meminta agar penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Adv. Panal Exaudi Silaban menegaskan bahwa dugaan pengurungan dan perampasan kemerdekaan merupakan tindak pidana serius, terlebih jika melibatkan perempuan dan anak, sehingga proses penanganannya tidak boleh diabaikan ataupun ditunda tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (azf)


Baca Juga