Perambahan Hutan Konservasi Besar-besaran di Meranti Riau, Hutan Bakau Dibabat Belum Ditindak Aparat !

Selatpanjang, Detak Indonesia--Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan larangan keras terhadap perusakan lingkungan dan kawasan hutan, serta memerintahkan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar.

Ketegasan ini didukung oleh kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk undang-undang dan Peraturan Presiden. Secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada kompromi untuk illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging yang menyebabkan kerusakan lingkungan luar biasa.

Namun khususnya wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terjadi perusakan lingkungan yang luar biasa yang belum ditindak aparat berwenang, salah satu tim investigasi LSM dan wartawan menemukan sebuah kilang atau pabrik arang di wilayah Desa Semukut Kecamatan Pulau Meranti Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (11/11/2025).

Informasi masyarakat tempatan kepada tim investigasi ada Kilang Kayu Arang beroperasi di tepi pantai, di cek ditelaah di peta Kehutanan, masuk dalam kawasan konservasi.

"Pemiliknya kalau tak salah Awi atau Deki bang, kayu bakau yang sudah menjadi arang dijual ke Batam atau keluar negeri bang, itu kilang atau panglong atas nama koperasinya bang, nama koperasi "DEKI" bang, abang langsung aja ke panglongnya," tutup warga sehari hari sebagai nelayan Selasa (11/11/2025).

Pabrik tepung sagu Ketua PSMTI Kepulauan Meranti Riau, Winandi alias Asun di Kecamatan Tebing Tinggi Barat masuk kawasan hutan bakau.

 

Mendapat informasi dari masyarakat tim investigasi mendatangi kilang atau panglong arang dengan menyeberangi perahu (kompang) menuju Desa Semukut, nampak panglong arang yang dituju tersebut tersembunyi dikelilingi pohon-pohon bakau tim melihat perahu dan pekerja sedang bongkar kayu bakau untuk dinaikkan ke panglong arang, untuk diolah menjadi arang.

Tim investigasi bertanya dan konfirmasi ke salah satu pekerja Ramli, siapa pemilik panglong arang ini bang, Ramli jawab, Pak Awi alias Deki bang, tim investigasi bertanya dari mana pasokan kayu bakau sebanyak ini, Ramli jawab dari hutan sekitar sini, pekerja nanti ambil dari hutan bawa pakai kapal ke gudang.

Tim bertanya jual kemana arang bakau ini, Ramli jawab jual ke Batam dan Malaysia dibawa pakai kapal, kapalnya berbeda-beda, kapal muatannya sampai 100 ton, ada kapal Maju Jaya, ada kapal Samudra Indah. Kapal itulah yang membawa ke Batam dan Malaysia, harganya Rp 80 ribu/karung. Berat 20 kilogram, dan bos Awi punya koperasi itu mereknya l, sambil tunjuk merek bertuliskan "PANGLONG ARANG DEKI" Koperasi Silva, Alamat Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Abang lansung aja ke Bos Awi bang saya pekerja sini bang, tutup Ramli kepada Tim Investigasi.

Di tempat terpisah salah satu tokoh yang tidak mau dipublikasikan namanya di Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan mEranti, Riau ini mengatakan untuk arang di Kepulauan Meranti banyak sekali dari kilang sagu, kilang atau panglong kayu bakau/arang bakau, pabriknya (kilang) terletak pinggir sungai, asal bakau tentu dari pinggir pinggir laut (pinggir sungai), jelas bakau tersebut untuk penyangga pantai mengatasi abrasi, toke toke tersebut menerima kayu bakau dari kawasan konservasi yang dibabat oknum warga untuk diolah dan dijual lagi, apa tak bertambah banjir daratan ini (Pulau Tebing Tinggi).

"Seingat saya banyak kilang sagu dan kilang arang bakau di sini lebih dari 65 kilang, kilang sagu dan kilang arang bakau pemiliknya orang Tionghoa bang. Abang beritakan aja," ungkap tokoh inisial M dengan dana kesal.

Pabrik Arang bakau Deki alias Awi di Desa Semukut Kecamatan Tebing Tinggi Barat masuk kawasan terlarang Konservasi. Selain dilarang usaha dalam kawasan konservasi, arang bakau juga dilarang ditebang.

 

Tim investigasi konfirmasi sama koperasi Silva pemilik pabrik arang bakau di Semukut, yakni Deki alias Awi, Selasa lalu (11/11/2025) mengatakan usahanya ada izin.

Kemudian tim bertanya usaha produksi arang dan sagu di Jalan Insit, Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Meranti. Yang ditanyakan Status Lahan yang di gunakan?, Bahan Baku Arang, dari mana diambil kayu bakau?, dari anggota bang, arang diekspor keluar negeri apa benar ? Mohon konfirmasi kami agar jadi jelas , agar berita tidak salah, dan  juga laporan kepada BKSDA Kementerian Kehutanan RI akurat. Namun bos pabrik sagu memproduksi mie Soun dan arang bakau Ahing, dari Koperasi Silva tidak menjawab sejak Selasa lalu (11/11/2025) hingga Rabu (19/11/2025). Ahing kata warga bersembunyi.

Konfirmasi berlanjut kepada Kadis DLHK Kepulauan Meranti Riau, Agustiono soal panglong arang bakau dalam kawasan konservasi, panglong sagu berada Kepulauan Meranti, sejauh mana pengawasan dari pihak DLHK Meranti. Kadis DLHK Meranti Riau Agustiono menjawab menegaskan terkait usaha panglong arang yang memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, kewenangannya berada di DLHK Provinsi Riau. Terkait koperasi ini mungkin bisa lngsung ke Dinas Koperasi UKM. Demikian penjelasan Kadis DLHK Kepulauan Meranti, Riau Agustiono, Rabu (19/11/2025).

Ketua monitoring wilayah Sumbagut Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI Rahman angkat bicara mengatakan tentu kalau kawasan hutan konservasi mangrove seharusnya dijaga, jangan ada tangan tangan jahil merambah hutan penyangga pantai ini banyak kita temukan panglong arang di Kepulauan Meranti Riau di antaranya kilang sagu  Winandi alias Asun, di Desa Kundur Tebingtinggi Barat. Panglong arang Awi (Deki) Desa Semukut Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan ada juga kilang sagu dan arah Ahing, Desa kampung Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Pencing Desa Tanjung Peranap, kilang sagu Ayan, Atiam, Akiong Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat yang berada di pinggir sungai memiliki dermaga pribadi karena orang kaya.

"Kalau kita lihat UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan jelas mereka ini telah melanggar ketentuan yang berlaku ada pidana perambahan hutan konservasi mangrove adalah Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bisa dikenakan secara berlapis sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut," sebut Rahman.

Pabrik sagu Pencing di Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat juga masuk kawasan hutan konservasi, juga belum ditindak aparat berwenang.

 

Undang-Undang Terkait dan Pidananya tentang perambahan hutan mangrove dan sanksi pidananya, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan):

Melarang pembabatan pohon mangrove dan mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Secara khusus mengatur tentang penindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, termasuk perambahan.

3. Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merusak lingkungan dan menetapkan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

4. UU Nomor 2/2007 jo UU Nomor 1/2014 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil): Mengancam pelaku perusakan mangrove dengan pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun dan denda antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Kawasan hutan di kapling-kapling, kayu dari dalam kawasan hutan dijadikan kayu gergajian di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dekat eksplorasi tambang minyak.

 

5, UU No. 5/1990: Undang-undang ini secara khusus mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk kawasan konservasi seperti hutan mangrove.

Pasal 40 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, seperti menebang pohon dalam kawasan konservasi.

Perubahan UU No. 5 Tahun 1990: Dengan disahkannya UU Nomor 32/2024, sanksi pidana untuk perusakan kawasan konservasi seperti Cagar Alam (CA) diperbarui menjadi pidana penjara antara 2 hingga 9 tahun dan denda yang lebih berat.

UU No. 18 Tahun 2013: Undang-undang ini fokus pada pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang mencakup perambahan dan perusakan hutan konservasi.

Pasal 17 melarang pemanfaatan kayu hasil pembalakan liar dari hutan konservasi. Pasal 82 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan, termasuk dengan menebang pohon dalam kawasan konservasi. Hukuman dapat berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Plang kepemilikan lahan dalam kawasan hutan nampak terpampang di pinggir jalan lintas Selatpanjang-Mengkikip Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Selain pidana penjara dan denda, sanksi lain yang dapat dikenakan meliputi perampasan hasil hutan ilegal dan peralatan yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Terdapat larangan dan sanksi yang lebih berat jika perambahan atau perusakan hutan konservasi dilakukan dengan cara membakar hutan dan perambahan, sanksi pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar," tutup Rahman. (azf)


Baca Juga