Pekanbaru, Detak Indonesia--Uang Rp165 juta dari kantong Dt Azwir seorang tokoh masyarakat Desa Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau diserahkan kepada Ketua Koperasi Citra Riau Lestari Jalan Sekuntum Tenayanraya Pekanbaru Haryanto via Nita dan Ramli sebagai uang deposit dalam rencana kerjasama pembukaan kebun sawit di Desa Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar, Riau.
Kemudian lahan di Lipatkain uang diterima Haryanto dari Ny Muriati Rp21 juta melalui transfer bertahap-tahap. Sekretaris koperasi Septi mengaku hanya membuat kwitansinya. Sedangkan uang ditransfer ke rekening Ketua Koperasi tersebut Haryanto.
"Uang itu ditransfer langsung ke Pak Haryanto, Septi hanya buat kwitansi doang," kata Septi dikonfirmasi Sabtu (22/11/2025).
Kemudian Harianja mentransfer Rp31 juta ke rekening Pak Haryanto kebun 60 hektare milik Nasution di Sungai Sarik yang masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tapi diklaim Haryanto kebun koperasi, hal ini dibenarkan memang betul kata Sekretaris Koperasi Septi.
Kebun di Sungai Sarik, Kamparkiri Hulu milik Nasution yang mau dijual Rp3 miliar kata Adel tapi diklaim Haryanto kebun koperasinya dan sudah banyak mengambil uang dari masyarakat oleh Ketua Koperasi Haryanto hal ini dibenarkan Sekretaris Koperasi Septi tersebut. Kutipan uang kepada masyarakat lahan Sungai Sarik milik Nasution ini kata Septi dilakukan jauh sebelumnya dimana Septi belum kerja di Koperasi Citra Riau Lestari Jalan Sekuntum Tenayanraya Pekanbaru ini.
Menurut Septi lahan di Sungai Sarik ini ada 10 blok. Dalam satu blok ada 10 orang. Menurut Septi si Adel inilah yang disuruh Ketua Koperasi Haryanto turun ke lapangan ke Sungai Sarik.
Lahan di Lipatkain Kampar yang ditawarkan kepada Ny Muriyasih pertama Rp10 juta memang Sekretaris Septi yang terima uangnya tapi ditransfer kepada Ketua Koperasi Haryanto. Septi sebagai penerima saja. Uang dipegang semua sama Pak Haryanto.
Lahan Sibiruang itu belum jelas keberadaannya sudah diminta oleh Haryanto uang kepada masyarakat. Tahunya lahan ini batal. Makanya mau dicari lahan lain oleh Ketua Koperasi Haryanto di Tanjung Harapan Lipat Kain Kabupaten Kampar tak tahu jelas di mana lokasinya.
Sementara dari pihak Pak Dt Azwir yang punya lahan Ulayat di Desa Sibiruang telah melaporkan Haryanto atas dugaan penipuan uang sebesar Rp165 juta melalui Pengacara Rudi Tampubolon SH dkk ke Polda Riau Senin lalu (17/11/2025). Saat ini kasus sedang diselidiki pihak Polda Riau.
Terpisah, Ketua Koperasi Citra Riau Lestari Pekanbaru Haryanto yang dikonfirmasi Sabtu (22/11/2025) menjelaskan bukan dia langsung yang menerima uang dari Dt Azwir yang totalnya Rp165 juta. Haryanto mengaku kenal Dt Azwir dari Nita dan Ramli yang memperkenalkan.
"Nita isteri Ucok pensiunan BPN Kampar bersama Ramli menemui Dt Azwir diperkenalkan sama saya ini ada lahan untuk dijadikan kebun sawit. Kalau saya dilaporkan, maka saya akan bilang juga saya adukan Nita dan Ramli yang kerat ambil uang komisinya dari Dt Azwir. Tak sepenuh saya dapat uang itu semuanya. Ada jatah uang komisi diambil Nita dan Ramli. Lagi pula lahan itu lahan Ulayat tak bisa dibuat SKGR tak bisa dimiliki anggota koperasi dan mungkin batal untuk kebun sawit. Saya dimarahi dipegang kerah baju saya sama ponakan Datuk itu," tutup Ketua Koperasi Haryanto sambil memperagakan memegang kerah bajunya.(tim)