Syahbabdar Lalai, Kapal dari Panipahan-Bagansiapi-api PP Rusak dari Awal Dipaksakan Juga Berangkat, Bendera Kantor Robek Dibiarkan

Panipahan, Detak Indonesia--
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan mengawasi dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Namun disalah satu daerah pesisir timur Provinsi Riau khusus kota terapung Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, kapal penumpang dari Panipahan ke Bagansiapi-api berangkat Rabu, 24 Desember 2025 dari star awal kapal sudah rusak tapi dipaksakan juga berangkat ke Bagansiapi-api. Demikian juga sebaliknya dari Bagansiapi-api ke Panipahan rusak juga tapi dipaksakan berangkat. Mesin rusak satu merembet ke mesin lainnya sehingga laju kapal melambat. Pertanyaannya mana petugas pengawas Syahbandar kok tak hadir?

Kapal Penumpang speed boat tersebut adalah Panipahan Bersatu 03 di start awal di Panipahan sudah rusak sampai ke Bagansiapi-api juga akhirnya dalam kondisi membahayakan penumpang saat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kemudian masalah lain, nampak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Panipahan Jalan Bakti nomor 14 Panipahan Kabupaten sepi tidak ada aktivitas kedatangan awak media ke kantor Syahbandar Senin (22/12/2025) terlihat tiga karyawan tidur sempat didokumentasikan dan terlihat juga bendera Merah Putih yang robek tidak layak dikibarkan, ini jelas bobrok kinerja Unit  Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Panipahan.

Pegawai Syahbandar Panipahan tidur saat media mau konfirmasi.

Baru baru ini masyarakat kecewa, kapal speedboat rute Bagansiapi-api-Panipahan, Panipahan Bersatu 03, dilaporkan mengalami gangguan mesin saat berlayar pada Rabu (24/12/2025). Kapal yang mengangkut lebih dari 100 penumpang tersebut hingga sore hari belum juga tiba di Pelabuhan Panipahan, jauh melebihi waktu tempuh normal.

Bendera Merah Putih di Kantor Syahbandar Panipahan sudah robek tapi belum diganti baru.

 

Sumber di lapangan menyebutkan, keterlambatan disebabkan oleh kerusakan pada salah satu mesin, yang kemudian berdampak pada kinerja mesin lainnya.

Meski kapal masih dapat bergerak, lajunya sangat lambat sehingga perjalanan menjadi jauh lebih lama.

“Mesin satu rusak, lalu merembet ke mesin lain. Kapal tetap bisa jalan, tapi jalannya lambat, seharusnya diperiksa, dirawat kapalnya yang dibawa ini nyawa manusia. Kalau mesin sudah bermasalah, seharusnya tidak diberangkatkan,” kata sumber tersebut kepada media.

Konfirmasi awak media dan LSM kepada unit III Syahbandar Panipahan dihubungi Pak Agustinus lewat seluler dengan nomor +62 852-6XXX-4067 tidak menjawab di chat beberapa kali tidak dibalas sejak 22, 23, 24 Desember 2025. Pihak awak media dan DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, sebelumnya sudah ke kantor Syahbandar Panipahan untuk konfirmasi kesiapan angkutan Nataru 2026. Namun menurut stafnya, Kepala Unit III Syahbandar Panipahan Agustinus tidak ada di kantor, demikian juga petugas Pengawas Kapal Mare-mare tidak ada di kantor. Menurut keterangan wartawan mereka ini sulit ditemui untuk konfirmasi berbagai masalah yang akan dikonfirmasi wartawan. Mulai dari GT speedboat apakah sesuai dengan rekomendasi, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kapal penumpang tapi angkut barang juga, penumpang berlebihan.

Akhirnya Kepala Syahbandar Bagansiapi-api Kabupaten Rokanhilir Riau Purnomo yang sudah berkali-kali dikontak, baru kali ini Rabu (24/12/2025) mau berjawab pertanyaan wartawan.

 

Menurut Kepala Syahbandar Bagansiapi-api Purnomo bahwa Syahbandar Panipahan itu sendiri tak ada kaitan sama Syahbandar Bagansiapi-api. Di sana UPP, di sini KSOP. Bukan termasuk wilayah kerja Bagansiapi-api, dia sendiri, di bawah Kementerian.

Masalah speedboat ini sama seperti kendaraan motor, mobil, sudah uji KIR, diservice. Namanya di jalan kerusakan teknis siapa yang tahu.

"Bukannya, speedboat ini dari mau berangkat sudah rusak. Kami juga memikirkan keselamatan penumpang. Jadi tidak ada yang mau Pak kami juga beresiko kalau speedboat rusak sebelum berangkat kami tidak akan memberangkatkan. Akan kami tunda sampai melakukan perbaikan kapal itu kembali normal," kata Purnomo.

Masalah pengawasan kata Purnomo sebelum Nataru pihaknya sudah melakukan uji petik, semua sudah layak. masalah kelaikan berlayar speedboat pengusaha speedboat diberikan sertifikat per tiga bulan oleh Syahbandar. Purnomo dalam konfirmasi ini menghentikan sementara pembicaraan karena menurut Purnomo orang tuanya menelepon.

Dipertanyakan juga petugas Pengawas Syahbandar Bagansiapi yang memberangkatkan speedboat Bersatu 03 yang dalam keadaan rusak ini kenapa speedboat Bersatu 03 ini dibiarkan bisa berangkat ke Panipahan dalam keadaan mesinnya rusak. Kalau terjadi kecelakaan di laut bagaimana? (tim/azf)


Baca Juga