Marak Aktifitas SPBU 14.255. 590 Melayani Mobil Lansir dan Jerigen, Pengawas SPBU Rozi Seolah-olah Kebal Hukum

Padang Pariaman, Detak Indonesia-- 
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.255.590 yang berlokasi di Jalan lintas Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dan sejumlah SPBU di Padang Pariaman Kota Kabupaten Padang Pariaman, disorot lantaran kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman dan melayani memakai jerigen, Selasa  6 Januari 2026.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil lansir dan pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Selasa 6 Januari 2026, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, sebuah mobil lansir menumpuk di SPBU untuk pengisian bahar bakar solar subsidi diduga berkapasitas sangat besar.

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar mobil siluman dan jerigen dengan BBM Pertalite dan biosolar subsidi pengisian mobil siluman.

Salah satu warga setempat merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.255. 590 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH setempat, seolah-olah Kebal Hukum di SPBU 14.255.590, pihak pengawas SPBU bernama Rozi seolah-olah kebal hukum, pihak Migas blokir SPBU Toboh Gadang.

 

"Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak ada yang pakai jerigen dan ada juga mobil lansir Pertalite dan biosolar, sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan motor dan mobil melintas harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.

Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman dan memakai jerigen yang berpotensi melanggar aturan undang undang.

Menindak lanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke Rozi  pengawas SPBU secara langsung, banyak wartawan yang datang ke SPBU ini, ada yang dari Sumatera Barat, menuju ke Padang dan Pekanbaru dilakukan untuk pengisian minyak pun susah untuk pengisian biosolar dan Pertalite.

 

Pengawas SPBU Rozi seolah olah kebal hukum, dikonfirmasi tim ke ponselnya Selasa (6/1/2026) dia belum menjawab. Seperti kebal hukum di wilayah hukum Kapolsek Toboh Gadang seolah-olah SPBU kebal hukum.

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (tim)


Baca Juga