Kejati Riau-Kejari Siak Tindaklanjuti Surat DPP LSM Perisai Soal Dugaan Penggelapan Pajak PT DSI di Siak

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti surat DPP LSM Perisai terkait PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak, Riau.

Berdasarkan surat Kejati Riau nomor B-6545/L4.5/Fo.2/12/2025
Pidsus-2 tanggal 30 Desember 2025 perihal Tindak Lanjut Atas Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak Negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah.

Sehubungan dengan surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi/LSM PERISAI Nomor: 045/DPP/LSM-P/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025 hal laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah, setelah dilakukan penelitian, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan/pengaduan saudara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak guna ditindaklanjuti.

Demikian untuk maklum, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

a.n. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Plh Asisten Tindak Pidana Khusus,

Wuriadhi Paramita SH MH Jaksa Madya, Tembusan:

1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,
2. Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (sebagai laporan)
3. Yth. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
4. Yth. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau,
5 Arsip

Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga Lalai Bayar Pidana Denda, LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Riau. DPP LSM Perisai Riau kirim laporan ke Kejati Riau di Pekanbaru, Rabu (3/12/2025). 

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan negara dan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu siang (3/12/2025).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 Juni 2020, pada butir kedua berbunyi;

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6.000.000.000 (enam milyar rupiah)".

Namun, sejak putusan tersebut hingga kini denda tersebut belum juga dibayarkan PT DSI. "Bahwa sanksi pidana tersebut sejak diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT DSI. Sanksi denda sudah 5 tahun tidak dijalankan," kata Sunardi.

Terpisah, keterangan Ahli Hukum Pidana dan Pidana Forensik, Dr Rubintan Sulaiman menyebutkan Putusan Pengadilan wajib ditaati, jika tidak ditaati itu bukan wanprestasi, namun merupakan perbuatan penggelapan dan merupakan ranah Tipikor (Tindak Pidana korupsi).

Selain Pidana denda Rp6 miliar, PT DSI juga harus membayar sanksi denda lain terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32/2009.

 

Hal ini ditetapkan berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor 8/Pid.B/LH/ 2021/PN.Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terdakwa PT Duta Swakarya Indah. Amar putusan berbunyi;

Mengadili:
1. Menyatakan terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharlies Bin M Syarif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup" sebagai mana dalam dakwan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah);

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp4.565.097.216.00 (empat milyar lima ratus enam puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah).

Sunardi berharap dengan masuknya laporan ini, Kejati Riau, Kejari Siak dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dua putusan tersebut di atas.

Terkait belum ditunaikannya Pidana denda ini, Direktur PT DSI, Misno ketika dikonfirmasi Rabu (3/12/2025) belum memberikan jawaban. Pesan via aplikasi WhatsApp telah terkirim dengan status centang dua abu-abu. Namun hingga berita ini dirilis, pesan belum digubris.

Sementara Kajari Siak Heri Yulianto SH MH menurut Sunardi telah menanggapi surat DPP LSM Perisai Riau yang dilimpahkan dari Kejati Riau.

 

Bahwa alasan LSM Perisai melaporkan:
1. Kantor Kejari Siak berdasarkan informasi via Whatsap telah melayangkan surat penagihan sanksi denda, namun belum dilakukan pembayaran oleh PT DSI.
2. Bahwa perintah Putusan Pengadilan terhadap sanksi denda  sudah  5 tahun tidak dijalankan.
3. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr Rubintan Sulaiman Ahli Pidana Forensik menyebutkan Putusan Pengadilan wajib ditaati, jika tidak ditaati itu bukan Wanprestasi, namun merupakan perbuatan penggelapan dan merupakan ranah Tipikor (tindak pidana korupsi). (tim)


Baca Juga