PT KSP Bangun Pabrik Tanpa Kebun Inti dan Izin Lingkungan

Gunung Toar Kuansing, Detak Indonesia--Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Kuansing Sawit Perkasa (PT KSP) yang berdiri di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, memantik alarm serius soal ketertiban hukum industri sawit nasional.

Pabrik tersebut dibangun dan disiapkan untuk beroperasi dan tanpa kebun inti 20 persen dan tanpa persetujuan lingkungan, dua syarat fundamental yang diwajibkan undang-undang.

Temuan lapangan menunjukkan, bangunan pabrik telah berdiri lengkap dengan cerobong insenerator, alat berat kerja di lapangan sekitar pabrik yang sedang dibangun, serta fasilitas produksi. Namun hingga kini, status kebun inti perusahaan tak pernah bisa ditunjukkan, sementara dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dibuka ke publik.

Jika dugaan ini benar, maka PKS PT KSP berpotensi menjadi contoh nyata praktik industrialisasi sawit yang melangkahi hukum sejak dari hulu.

Bangun Pabrik Dulu, Izin Menyusul?

Tim investigasi gabungan wartawan dan LSM menemukan bahwa aktivitas pembangunan pabrik masih berlangsung. Seorang pekerja di lokasi secara terbuka mengakui bahwa bangunan tersebut adalah pabrik PKS milik pengusaha bermarga Napitupulu asal Medan.

“Ini pabrik PKS, Pak. Pemiliknya Pak Napitupulu. Kami hanya pekerja,” ujar salah seorang buruh di lokasi
13 Januari 2025.

 

Pola ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara kembali kecolongan oleh praktik bangun dulu, izin belakangan?

Tim Terpadu Turun, Fakta Kunci Terungkap.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya menurunkan Tim Terpadu lintas instansi, berdasarkan SK resmi Bupati Kuansing. Nampak hadir Asisten I Setda Kuansing, Dr Fahdiansyah naik mobil plat merah BM 8 K. Tim yang terdiri dari Dinas Perkebunan, PUPR, Perizinan, Lingkungan, Satpol PP, hingga BPN itu mengakui bahwa izin operasional PKS belum ada, sementara kebun inti 20 persen yang disyaratkan Pemerintah RI belum tersedia.

Ketua Tim Terpadu, dr Ukup, secara tegas menyebutkan:

“Kalau tidak ada kebun inti sesuai undang-undang, itu batal. Izin bangunan sedang diurus. Operasional belum,” ujarnya.

Wartawan balik tanya, kalau tak ada kebun inti 20 persen sementara bangunan PKS sudah dibangun apakah bangunan PKS bisa diruntuhkan? Dijawab dr Ukup oh izin bangun PKS ini  sudah terbit di Pemkab Kuansing. Wartawan heran dan merasa aneh karena kebun inti 20 persen tak ada ke apa Pemkab Kuansing menerbitkan izin IMB PKS PT KSP.

Di lain pihak ada seorang anggota DPRD Kuansing yang tak bersedia disebutkan namanya menegaskan dari awal sebelum pendirian pabrik ini dialah yang pertama berusaha mencari lahan untuk pabrik tersebut. Namun lama kelamaan manajemen pabrik ini kurang melibatkan dirinya lagi akhir-akhir ini.

 

Menurut anggota dewan tersebut, masalah kebun inti 20 persen memang tak ada PKS ini. Diharapkan pasokan 80 persen TBS sawit nantinya dikirim dari sejumlah koperasi, kelompok tani di sekitar Kecamatan Gunung Toar. Warga bersyukur bisa hadir PKS di sini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pekerja lokal bisa ditampung kerja di pabrik itu.

Pernyataan ini mengonfirmasi satu hal penting: bangunan pabrik sudah berdiri, tetapi pondasi hukumnya belum ada. Izin Lingkungan "abu-abu" soal lingkungan, penjelasan pemerintah daerah justru membuka celah persoalan baru. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL disebut “sudah ada dari provinsi”, namun tidak pernah ditunjukkan secara konkret, bahkan kepada tim resmi pemerintah daerah.

Padahal, PKS adalah industri berisiko tinggi—menghasilkan limbah cair, emisi, serta potensi pencemaran sungai dan tanah. Jika operasional dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, maka Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas mengancam: Pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Langgar UU Perkebunan Sejak Awal

Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Rahman, menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif.

“Industri sawit itu wajib terintegrasi. Pabrik tanpa kebun inti adalah pelanggaran serius. Ini diatur jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.

Absennya kebun inti membuka dugaan bahwa PKS akan bergantung pada pasokan liar, yang kerap berujung pada:

1. Diduga bisa konflik lahan,
2. penebangan ilegal,
eksploitasi petani tanpa kemitraan,
3. dan kerusakan lingkungan sistemik.

 

Ancaman Sanksi Berlapis

Jika seluruh dugaan terbukti, PT Kuansing Sawit Perkasa berpotensi menghadapi sanksi berlapis, mulai dari:
1. Penghentian total kegiatan usaha.
2. Pencabutan izin industri
3. Pidana lingkungan hidup, pidana di bidang perkebunan

“Ini bukan hanya soal satu pabrik. Ini soal wibawa negara dalam mengendalikan industri sawit,” kata Rahman.

Desakan Tegas ke Pemerintah Pusat

AJPLH dan sejumlah pihak mendesak KLHK, Kementerian Pertanian, dan aparat penegak hukum untuk:
Mengaudit seluruh izin PT KSP secara terbuka :
1. Membongkar status kebun inti 20 persen.
2. Menghentikan aktivitas pabrik bila terbukti melanggar.
3. Menindak tanpa kompromi

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan, termasuk menghubungi Pimpinan PT KSP Septian Napitupulu, yang disebut sebagai perwakilan keluarga pemilik PKS PT KSP. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban resmi dari manajemen PT Kuansing Sawit Perkasa tersebut.

Diamnya perusahaan di tengah tudingan pelanggaran serius ini justru memperkuat pertanyaan publik:

Apakah hukum kembali kalah cepat dan mementingkan investor daripada kelestarian lingkungan dan membiarkan cerobong asap pabrik mencemari permukiman warga yang dekat sekali dari pabrik? (tim/azf)


Baca Juga