Tiang Listrik PLN Berdiri Tanpa Kabel di Inhu Diduga Mangkrak

Jaringan dipasang setengah jadi berbulan-bulan, publik pertanyakan penggunaan anggaran dan pengawasan.

Seberida, Detak Indonesia--Proyek pemasangan jaringan listrik milik PT PLN (Persero) di sepanjang jalan lintas Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau nampak terbengkalai.

Tiang-tiang listrik telah berdiri sejak berbulan-bulan lalu, namun hingga kini tidak disertai pemasangan kabel listrik, sehingga proyek tersebut tidak berfungsi dan terkesan ditinggalkan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek kelistrikan tersebut mangkrak, dikerjakan setengah jadi, atau tidak sesuai perencanaan awal, sementara masyarakat masih belum menikmati manfaat listrik sebagaimana dijanjikan.

“Sudah lama tiangnya berdiri, tapi kabelnya tidak pernah dipasang. Tidak ada aktivitas lanjutan sama sekali, kan aneh pak, tiang di pasang terus ditinggalkan tidak ada lanjutan pekerjaannya merugikan aja pak, minta diviralkan pak," ujar warga setempat.

Tim investigasi LSM dan wartawan menyelusuri jalan lintas Sumatera Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, terlihat beberapa kilometer tiang berdiri kokoh tampa kabel tidak dialiri arus kabel yang sesuai peruntukannya, konfirmasi kepada humas PLN di kantor PLN di seberang kantor Bupati Inhu dengan ibu yang akrab disapa Gita.

 

Terkait tiang listrik di sepanjang jalan lintas desa di Kecamatan Seberida, yang dipertanyakan apakah Proyek Tiang PLN ini terkendala? Apa sebab nya buk? Dana anggaran proyek ini dibiayai oleh dana pemerintah? atau  dana investasi PLN buk ?? Agar berita ini tidak ngaur dan berimbang mohon dibantu konfirmasi kami buk ?

Ibu Gita menjawab bahwa untuk permasalahan ini lebih lengkapnya bisa ke bagian teknik pak. Data lengkapnya mereka yang punya atau ke MULP Rengat Kota Pak. Sepertinya proyeknya sudah mulai dikerjakan.

"Saya kirimkan kontak MULP Rengat Kota agar jelas terkait hal ini. Agar penjelasanya lebih tepat pak jadi tidak ada mis informasi ke rekan media," tutup humas PLN Inhu buk Gita, Sabtu (17/1/2026).

Sesuai arahan humas PLN Inhu buk Gita awak media menghubungi bagian PLN MULP Jhon Simatupang terkait proyek tiang Listrik PLN desa di Kecamatan Seberida lewat seluler dengan nomor hp +62 852-7XXX-7473.

"Sore bang izin Bang saya mau konfirmasi Bang terkait ada tiang listrik di pinggir jalan Kecamatan seberida Bang. Kami mau konfirmasi sama Abang:

1. Apakah Proyek Tiang Listrik dipasang tanpa kabel bersumber dari dana pemerintah, bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu?

 

2. Kalau benar proyek ini dari APBD berapa anggaran proyek PLN tersebut bang ?

3. Berapa total keseluruhan tiang listrik yang harus dipasang? Dan berapa yang sudah dipasang ?

4. Sejauh mana pengawasan PLN terkait proyek tiang listrik dipasang tidak ada kabelnya ??

Mohon konfirmasi kami bang. agar berita tidak berkembang kemana mana. tks.

Bagian PLN MULP Jhon Simatupang menjawab: "Baik bang Itu proyek pekerjaan PLN yang mana digunakan untuk memecah beban yang ada dipenyulang lama karena mau overload. Saat ini proses pekerjaan masih berjalan untuk meminta izin kepada pemilik lahan untuk penebangan pohon yang melintasi pembangunan jaringan listrik tersebut. Untuk kabel wifi itu tanpa izin bang. Untuk kwh tidak ada bang karena itu untuk pemecahan beban dari penyulang lama bang," tutup Jhon Simatupang.

Pertanyaan demi pertanyaan nampaknya tidak mengarah kepada titik yang dipertanyakan tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas.

 

Situasi ini memicu pertanyaan publik:

1. Apakah proyek ini terkendala anggaran, salah perencanaan, atau lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek PLN di lapangan?

Apabila proyek ini dibiayai menggunakan anggaran negara, APBN, atau dana investasi PLN yang bersumber dari keuangan negara, maka pekerjaan yang terbengkalai dan tidak selesai tepat waktu berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan

2. Pasal 28 dan Pasal 29:
Mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik untuk menjamin pelayanan yang berkesinambungan,andal, dan memenuhi standar.

3. Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

4. Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pekerjaan yang tidak selesai atau terbengkalai dapat dikategorikan sebagai pengelolaan keuangan negara yang tidak tertib.

 

5. Undang-Undang Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.

Selain aspek hukum, keberadaan tiang listrik tanpa kabel di sepanjang jalan lintas desa juga dinilai tidak bermanfaat, mengganggu lingkungan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat mendesak PLN memberikan penjelasan resmi terkait status proyek dibukanya nilai kontrak, sumber anggaran, dan jadwal penyelesaian. Dilakukannya audit dan evaluasi pengawasan proyek.

Jika dibiarkan tanpa kejelasan, proyek ini dikhawatirkan menjadi contoh buruk pengelolaan infrastruktur publik dan memperkuat dugaan pemborosan anggaran. (tim/azf)


Baca Juga