Minas-Kandis, Detak Indonesia – Maraknya Aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Minas Km 41 dan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (28/1/2026).
Kayak Las Vegas mini ala Amerika Serikat, Awak media menemukan meja judi gelper di dalam sebuah kedai yang ramai orang bermain di depan gerbang pabrik kelapa sawit PT GAS yang diduga digunakan sebagai sarana permainan berunsur taruhan. Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat jelas perangkat permainan elektronik lengkap dengan tombol kontrol dan layar, yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas gelper bermuatan judi.
Kemudian di Minas di kedai tempat supir Truk CPO nangkring, nampak supir truk tankiCPO ikut permainan itu, bandarnya seorang ibu berkulit sawo matang tapi yang pegang uang bandar adalah puterinya yang masih muda abelia dan cantik bernama Ria.
Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana aktivitas seperti ini bisa tetap muncul dan terkesan bebas?
Muncul dugaan kuat bahwa praktik semacam ini bukan hal baru, bahkan seolah sudah dianggap biasa, sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat: apakah ada pihak yang membekingi?
Warga setempat menyampaikan keresahan dan mempertanyakan fungsi pengawasan serta keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menertibkan penyakit masyarakat yang dapat merusak moral, khususnya generasi muda.
“Kalau benar ada meja gelper, ini bukan sekadar permainan biasa. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, patut diduga ada yang melindungi,” ujar salah satu warga.
Lebih lanjut, situasi ini menimbulkan kesan bahwa penindakan tidak maksimal, padahal perjudian merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam hukum. Jika benar lokasi ini beroperasi dan masih berjalan, maka patut diduga ada pembiaran sistematis atau perlindungan oknum tertentu.
Awak media menilai aparat harus segera bertindak cepat dan tegas, bukan hanya sebatas “cek lokasi” atau “monitoring”, tetapi:
Melakukan penggerebekan
Mengamankan barang bukti
Menangkap pengelola/pemain
Membongkar siapa yang menjadi pelindung di balik aktivitas tersebut
Menutup total lokasi bila terbukti melanggar hukum.
Jika dibiarkan, hal ini dapat memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tumpul ke bawah namun tajam ke atas, dan justru memberi ruang bagi aktivitas ilegal berkembang.
⚖️ DASAR HUKUM
Jika terbukti mengandung unsur perjudian, maka dapat dijerat dengan:
1. Pasal 303 KUHP
Tentang tindak pidana perjudian.
2. Pasal 303 bisa KUHP
Mengatur keterlibatan dalam perjudian, termasuk yang ikut bermain atau memfasilitasi.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini dibuat berdasarkan temuan lapangan dan dokumentasi. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak transparan agar publik tidak terus berasumsi adanya pembiaran maupun bekingan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka masyarakat berhak menduga bahwa aktivitas tersebut memiliki perlindungan kuat, sehingga berani beroperasi tanpa rasa takut. (tim)