Kandis, Detak Indonesia–Kerugian Negara dari aktivitas bisnis gelap jaringan mafia BBM briling Jambi dikirim masuk ke Provinsi Riau diperkirakan mencapai Rp33 miliar per bulan. Hal ini dihitung dari tidak membayar pajak PPN 11 persen dari setiap satu angkutan truk Colt Diesel yang membawa sekitar 16 ton BBM per truk sulingan dari Jambi masuk ke Riau.
Diperkirakan nilai 16 ton muatan satu truk coltdiesel itu senilai Rp170.000.000 x PPN 11% = tak bayar PPN sebesar Rp18.700.000 per satu truk. Info di lapangan dari masyarakat dan supir truk BBM ilegal ada sekitar 20 truk hingga 60 truk sehari semalam BBM ilegal dipasok dari tambang ilegal Jambi masuk ke Provinsi Riau dikirim ke berbagai kabupaten/kota di Riau antara lain dikirim ke kawasan Dumai.
Dalam 30 hari kalau ada 60 truk coltdiesel mengangkut 16 ton BBM ilegal tersebut dari Jambi atau Palembang masuk ke Riau, maka kerugian negara mencapai Rp33.660.000.000 dari tak bayar PPN.
Para bos jaringan mafia BBM ilegal ini perlu dipertanyakan apakah ada perusahaannya, apakah ada Nomor Induk Berusaha (NIB), apakah ada bayar pajak, apakah ada NPWP perusahaannya, karena mereka mengangkut BBM hasil Briling dari tambang rakyat di Jambi atau juga Palembang, mereka main angkutan truknya siang malam. Di Pelalawan ada nama oknum wartawan yang muncul membeking aktivitas ilegal ini.
Dalam kasat mata, warga biasa tak bisa mendeteksi truk-truk angkut BBM ilegal tersebut. Rata-rata truk coltdiesel warna kuning, di dalam bak truk ada tanki baby tank terbuat dari plat logam.

Tim mencoba menghubungi salah satu bos BBM yakni Silalahi apakah dua truk ini miliknya, dijawab bukan miliknya, truknya ada di dalam gudangnya.
Temuan dua truk di Kandis Sabtu malam lalu (31/1/2026) menurut supir bernama Pohan yang dikonfirmasi tim investigasi LSM dan wartawan mengatakan bahwa minyak itu milik Yuda anggota TNI aktif Kodim Siak, Riau. Namun saat diminta nomor kontak Yuda untuk dikonfirmasi, supir menolak memberikan nomor ponsel Yuda. Dua truk ini kata warga/informen, sering parkir di situ seminggu dua kali, supirnya istirahat tidur sepertinya ada rumah dekat situ tempat supir istirahat.
Kapolda Riau diminta tangkap minyak briling Jambi dipasok ke Riau karena diperkirakan kerugian negara cukup besar. Operasi Lancang Kuning saat ini agar difokuskan kasus besar ini yang diperkirakan merugikan negara puluhan miliar rupiah. Saat ini negara membutuhkan biaya untuk pembangunan. Semua usaha harus jelas ada izinnya. Mulai dari izin tambang, izin eksplorasi, izin produksi, izin distribusi, bayar pajak, harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan sebagainya.
Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal distribusi BBM ini terendus di wilayah Jalan Lintas Sumatera. Kali ini, LSM bersama awak media menemukan sejumlah kendaraan jenis truk yang diduga terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan BBM dan praktik yang disinyalir sebagai bagian dari jaringan “mafia minyak”.
Awak Media dan LSM melaporkan ke pihak aparat penegak Hukum Kapolsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau, AKP Herman Pelani. Temuan tersebut terjadi pada Jumat malam (31/01/2026) sekitar pukul 22.52–22.53 WIB, di jalur lintas wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis hingga Kandis Kota, Kabupaten Siak, Riau.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, nampak dua truk berwarna kuning terparkir di lokasi dan diduga sedang melakukan aktivitas yang patut dicurigai. Bahkan, nomor kendaraan juga berhasil terpantau, salah satunya diduga membawa minyak BBM Ilegal hasil suling minyak dari Jambi sama Palembang dengan nomor pelat BH 8266 YX, dan BM 8021 YU.
Menindak laporan tersebut, Kapolsek Kandis AKP Herman Pelani, langsung memerintahkan dua anggotanya untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan, guna melakukan pengecekan di TKP awal, dalam keterangannya kepada Tim investigasi, Ok, Bang. Anggota sudah meluncur ke lokasi, setelah itu datang lah dua anggota Polsek Kandis ke TKP mengecek dua mobil truk warna kuning BH 8266 YX dan BM 8021 YU.
Pihak anggota Polsek Kandis melakukan pemeriksaan dua unit truk tersebut, sampai anggota tersebut naik mengecek isi bak truk tersebut. Setelah itu anggota Polsek Kandis tersebut sudah melihat isi bak truk itu apa, pihak anggota mengatakan ke Tim investigasi Ni Bawak Tengki Siluman Bg Petak dia di dalam bak Mobil. Setelah Itu pihak anggota Polsek Kandis mengambil dokumentasi di sisi dalam truk di samping kiri kanan dan bagian di depan unit.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas aparat meminta tim investigasi menjauh dari TKP untuk sementara.
Dua anggota polisi menyampaikan agar abang-abang, menjauh dulu, menunggu supir truk muncul. Namun, setelah Tim investigasi menjauh dan menunggu di seberang ruko Halim Baru Motor Kandis, dua anggota Polsek Kandis justeru meninggalkan lokasi. Hingga larut malam, kedua mobil Coldiesel BH 8266 YX dan BM 8021 YU masih terlihat parkir tanpa penegakan hukum aparat berwenang tersebut.
Pada minggu dini hari 1 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Tim investigasi melihat beberapa orang mendatangi dua mobil truk tersebut, setelah itu Tim investigasi menanyakan ke pihak supir abang bawa apa bang setelah itu supir menjawab bawa minyak bang setelah itu Tim investigasi bertanya minyak dari mana, punya siapa, bawa kemana. Supir menjawab ini punya Yuda anggota Kodim Siak, bawa ke Dumai ujar sopir tersebut. Beberapa bulan lalu di tahun 2025 tim investigasi juga menemukan beberapa truk angkut BBM ilegal di jalan lintas Redang Seko, Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tim juga melaporkan ke Polsek Lirik. Tapi aparat tak menanggapi. Padahal bisnis yang merugikan negara ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya dan berjalan mulus, senyap, tahu tapi pura-pura tak tahu. Tim menyelusuri banyak oknum terlibat.


Temuan di Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu Riau tahun 2025 lalu truk angkut BBM ilegal yang merugikan negara lancar-lancar saja tak ditertibkan pihak berwenang. (azf)
Tim investigasi meminta nomor seorang oknum TNI Yuda Kodim Siak, kepada supir bernama Pohan untuk dikonfirmasi, pihak supir tidak mau kasih nomor anggota Kodim Siak yang bernama Yuda tersebut. Maka sesuai kode etik jurnalistik maka terbit berita karena awak media sudah berusaha konfirmasi.
Tim investigasi menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bahwa dugaan “mafia minyak” semakin berani, seolah-olah merasa tak tersentuh hukum.
Tim investigasi, jangan sampai aparat cuma jadi penonton ada apa sebenarnya minyak briling Jambi melintas ke Riau.
Diminta Kapolda Riau Irjen Pol DR Herry Heryawan SIK MH tangkap minyak Briling Jambi yang masuk daerah Provinsi Riau jumlahnya puluhan jangan jadi penonton saja Pak Kapolda Riau.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi karena aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM ini bukan sekadar pelanggaran biasa, namun berdampak luas:
- Merugikan negara
- Mengganggu distribusi BBM resmi
- Memicu kelangkaan di masyarakat
- Merusak kepercayaan publik terhadap aparat.


Temuan sama di jalan lintas timur Lirik, Inhu Riau 2025 lalu BBM ilegal dari Jambi lancar masuk ke Riau dilaporkan ke Polsek Lirik oleh tim investigasi, tapi tidak ditindaklanjuti. (azf)
Dasar Hukum yang diduga dilanggar
Atas dugaan aktivitas tersebut, pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan hukum, di antaranya:
1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam regulasi terbaru)
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Pasal 53 dan Pasal 54
Mengatur tentang kegiatan usaha migas tanpa izin dan pelanggaran distribusi.
2) KUHP (jika terbukti ada pemalsuan dokumen/rekayasa distribusi/penadahan) Dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan aparat.

Tim investigasi ini sudah ketemu Kabid Humas Polda Riau yang baru Kombes Pol Zahwani Pandra di ruang kerjanya Selasa sore (3/2/2026) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, namun karena beliau masih baru bertugas di Polda Riau, maka tim belum konfirmasi masalah BBM ilegal asal Jambi ini. (tim)