DPRD Riau 'Kalah' Melawan Jikalahari

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang putusan peradilan Komisi Informasi Publik (KIP)  Provinsi Riau Rabu (4/4/2018) akhirnya dimenangkan oleh pemohon Jikalahari Riau. 

Sementara DPRD Riau kalah dalam kasus permintaan data/dokumen oleh Jikalahari Riau tentang masalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2017-2023.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Zulfra Irwan didampingi anggota Alnoprizal, dan Haznah Gozali
memutuskan agar Penyelenggara Pengelola Informasi Daerah (PPID) Riau yakni Sekwan DPRD Riau Kaharuddin Nst mewakili DPRD Riau/Pansus RTRW DPRD Riau agar menyerahkan dokumen Ranperda RTRWP Riau kepada Jikalahari. Dokumen itu bukan yang dikecualikan (rahasia negara). 

Dalam sidang putusan sengketa informasi antara aktivis lingkungan hidup Jikalahari melawan DPRD Riau (Pansus RTRWP Riau) ini utusan dari DPRD Riau tidak hadir di persidangan.  Biasanya hanya diwakilkan oleh Hermanto SH. Masyarakat yang hadir di sidang ini menilai absennya perwakilan DPRD Riau dinilai tak gentleman. 

Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Zulfra Irwan meminta Jikalahari membuat surat permohonan lagi untuk meminta dokumen RTRW Riau 2017-2023. Kalau dulu suratnya diajukan ke Ketua DPRD Riau (Septina Primawati), kini harus ditujukan ke Ketua PPID Sekwan DPRD Riau karena Ketua DPRD Riau tidak sebagai pejabat PPID. 

Atas putusan KIP Riau ini, perwakilan Jikalahari Riau yang menghadiri sidang ini Okto Yugo Setyo sedikit kecewa. Ini karena harus menempuh jalan sedikit berliku lagi yakni harus membuat surat permohonan lagi.

"Ya, atas putusan ini kami akan pelajari dululah karena harus buat surat permohonan lagi, dokumen RTRW nya tak serta merta diberikan. Agak lama juga jadinya kami dapat dokumen RTRW Riau itu," kata Okto Yugo Setyo. 

Sementara berathatinya DPRD Riau menyerahkan dokumen RTRWP Riau ini kepada Jikalahari sampai dibilang dokumen rahasia, banyak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap DPRD Riau. 

Ada yang berprasangka buruk jangan-jangan diloloskan nama-nama perusahaan kelapa sawit yang membuka lahan secara nonprosedural/ilegal, buka hutan dan lahan negara tanpa izin, tanpa HGU awal pembukaan dulu. Kalau merasa benar kenapa takut memberikan dokumen yang sebenarnya tidak rahasia negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang bahwa masalah tata ruang tidak rahasia harus terbuka dan bisa diakses masyarakat luas. (azf) 

 


Baca Juga