Perdagangan Gelap Rokok Ilegal Menggila di Tembilahan Riau, Bea Cukai Inhil Diam

Tembilahan, Detak Indonesia--Pengawasan Cukai di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, dipertanyakan. Apakah Kementerian Keuangan sudah dapat laporan lengkap?

Menkeu RI-Pemerintah Pusat barangkali tidak tahu, atau belum tahu, siapa yang bertanggung jawab? Dugaan perdagangan gelap rokok ilegal di Inhil uji ketegasan Pengawasan Negara.

Bea Cukai Inhil harus dipertanyakan, dugaan rokok Ilegal bisa masuk ranah pidana cukai dan TPPU, Negara dirugikan dari penghasilan.

Lanjutan pemberitaan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Keritang hingga Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, kini memasuki babak baru. Setelah berita pertama dipublikasikan, muncul serangkaian telepon yang diduga sebagai upaya meminta penghapusan berita.

Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman, mengungkapkan bahwa pada Jumat (20/2/2026) dirinya ditelepon oleh seseorang bernama Ari Rudianto.

 

Dalam percakapan tersebut, Ari mempertanyakan mengapa berita bisa naik dan meminta agar berita tersebut dihapus. Ia menyampaikan keluhan serta menyebut telah berkomunikasi dengan pihak yang disebut dalam pemberitaan oknum Ari Rudianto mengeluh kok bisa berita naik bang, nggak bisa dihapus bang beritanya, saya udah bilang sama oknum tu, dibilang (oknum) tu, dia tidak mau kasih nomor sama orang lain dengan kau aja lah (Ari Rudianto) mengulangi bicara oknum polisi itu, hapuslah bang tak enak kita bang kata oknum Ari Rudianto kepada Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Rahman via seluler dengan nomor 0822-9xxx-6247 Jumat (20/2)2026).

Tidak lama berselang, ada penelepon tidak dikenal Jumat (20/2/2026) kepada DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman, Rahman mengangkat telepon tidak dikenal dan Rahman minta perkenalkan diri. Penelepon mengatakan saya Doni oknum polisi bang yang di dalam berita itu, itu nama awak kenapa abang masukkan bang.

Abang tengoklah kepastian dulu kepaja tu (Ari Rudianto) awak anggota bang, kalau ada rekan rekan datang ke Polsek saya tawari minum, rokok, minyak kepada rekan rekan bang, itu bukan (rokok OFO) barang saya, dia (Ari Rudianto) tidak ada ambil barang dari saya itu barang, itu barang (rokok Ari Rudianto) dari Pulau Kijang yang punya bernama BASIR bang, lanjut oknum Doni minta tolong dihapus berita bang.

Oknum Doni mengatakan lagi Ari Rudianto itu udah lama tidak ambil barang (red Rokok) sama saya bang, tolong lah bang dihapus berita itu. Oknum Doni mengatakan lagi awak udah cari paja tu bang (Ari Rudianto) ketemu dan saya bilang kenapa kau sebut nama aku, udah saya marahi dia (Ari Rudianto) bang.

 

"Tapi tolonglah bang hapus berita itu, saya membesarkan anak yatim dua yang saya hidupkan bang. Jangan diberitakan bang tolonglah bang," tutup oknum bernama Doni.

Tim investigasi mengatakan kepada Doni, menceritakan kejadian kronologi penemuan rokok ilegal oknum Ari Rudianto, tim awalnya melintas dari Kecamatan Kemuning menuju Kota Tembilahan-ibukota Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Di dalam perjalanan tim melihat ada orang di luar rumah sedang mengisi rokok OFO dalam keranjang motor Honda Supra lama nomor polisi B 6717 FEC. Diambil dari dari dalam karung, terlihat ada banyak berisi rokok OFO.

Tim bertanya siapa pemilik ini bang, oknum sales Ari Rudianto mengatakan ambil OFO dari oknum Doni berdinas di Polsek Kempas bang, tim investigasi minta nomor telepon oknum yang dikatakan Ari, dia (Ari Rudianto) mengatakan nantilah bang. Kalau ada apa apa ke saya aja, nanti saya sampaikan dan telpon Doni duduk kita, ungkap Ari Rudianto kepada tim investigasi.

Selanjutnya setelah tim investigasi konfirmasi kepada Ari Rudianto dan temannya Said sedang mengisi rokok OFO ke dalam karung di motor Hondanya, tim lansung pergi ke Polsek Kempas untuk konfirmasi kepada oknum Doni yang disampaikan Ari Rudianto. Sesampai di Polsek Kempas, tim investigasi DPP TOPAN RI dipersilahkan duduk oleh pihak polisi yang piket, dan bertanya ada perlu apa Pak kepada tim investigasi.

 

Tim investigasi menjawab bahwa tim menemukan oknum pengedar rokok OFO ilegal bang. Terus kata pengedar rokok OFO pemiliknya Doni berdinas di Polsek Kampas. Makanya Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut ke sini (Polsek Kempas) Jalan Pelabuhan Samudra lI, Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau 29261, Kecamatan Kempas, Riau 29261, dengan titik koordinat
Lat-0.600964° Long 102.898244° Rabu (18/2/2026) nama Doni ada dua bang tapi Doni mana yang abang maksud kata polisi piket.

Tim Investigasi minta nomor ponsel oknum Doni, polisi piket mengatakan kami tidak ada nomornya kata polisi piket, mengulang kronologi kejadian kepada oknum polisi Doni lewat seluler nomor telpon 0813-4XXX- 8393. Oknum Doni mengulangi pembicaraan kepada tim investigasi untuk minta tolong dihapus berita itu. Demikian oknum Doni, Jumat (20/2/2026).

Tim investigasi selalu melakukan upaya konfirmasi terkait penemuan dugaan rokok ilegal merek OFO oknum Ari Rudianto di Jalan Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Bapak Setiawan Rosyidi lewat seluler dengan nomor telepon 0812-6XXX-6333 Jumat (20/2/2026).

Namun sampai saat ini konfirmasi tim investigasi tidak di jawab, berulang kali ditelepon via whatsapp tidak diangkat sampai berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban resmi dari Kepala Bea Cukai Inhil Setiawan Rosyidi tersebut.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Apabila terdapat dugaan penyamaran hasil kejahatan, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Estimasi Kerugian Negara

Berdasarkan simulasi kasar, jika satu karton berisi 16.000 batang rokok ilegal beredar tanpa cukai, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp16 juta per karton. Jika 1 juta batang beredar, estimasi kerugian mendekati Rp1 miliar.

Peredaran merek seperti OFO, Luffman, Manchester, dan lainnya tanpa pita cukai di Kabupaten Indragiri Hilir Riau, bukan hanya merugikan negara dari sisi Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok (10 persen dari cukai), dan PPN Hasil Tembakau (9,9 persen), tetapi juga menghantam industri rokok legal/sah yang taat aturan.

DPP TOPAN RI: Gunakan Hak Jawab, Bukan Tekanan

Rahman menegaskan pihaknya menjunjung tinggi etika jurnalistik nasional, asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang hak jawab.

 

“Jika ada keberatan, silakan gunakan mekanisme hak jawab dan klarifikasi resmi. Jangan ada upaya yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap kerja-kerja investigasi publik,” tegasnya.

Desakan ke Pemerintah Pusat

Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan RI, Dirjen Bea Cukai. Publik menanti apakah aparat penegak hukum dan Bea Cukai akan bertindak tegas dan transparan, atau dugaan peredaran rokok ilegal ini akan kembali tenggelam tanpa kepastian hukum. Segera audit dan penyelidikan menyeluruh.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai. Jika hukum benar-benar hidup, maka tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang menggerogoti penerimaan pajak dan merugikan kepentingan publik," kata Rahman. (tim)


Baca Juga