DPP TOPAN RI Minta Wali Kota Pekanbaru Tertibkan Sekolah SDIT AlFatih

Marpoyan Damai, Pekanbaru, Detak Indonesia--Ketenangan warga Perumahan Beringin Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, akhir-akhir ini berubah menjadi keresahan kolektif.

Berdirinya gedung sekolah raksasa 6 lantai, milik SDIT Tahfizh Alfatih di beberapa titik di tengah permukiman padat penduduk, memicu gelombang protes keras dari warga Perumahan Beringin Indah Jalan Rengas Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28289, sekitar titik koordinat Lat 0.453047° Long 101.419236° kepada Yayasan Alfatih.

Tak hanya soal kebisingan, aroma ketidakberesan perizinan hingga dugaan manipulasi pajak kini mencuat ke permukaan publik.

​Dari PAUD dan Tahfidz menjadi gedung sekolah "Raksasa" 6 lantai di beberapa titik mengundang resah dan kekecewaan warga terhadap  perbuatan seorang oknum yang diduga "bertopeng" agama mengakibatkan ​warga merasa "dikhianati" oleh janji awal pihak pengelola.

Salah satu laporan masyarakat kepada Lembaga Monitoring Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Riau menyebutkan, bahwa izin awal yang disampaikan kepada warga hanyalah untuk kegiatan PAUD dan Rumah Tahfidz. Namun, kenyataannya kini berdiri bangunan tinggi enam lantai ada kolam renang, ada lapangan olah raga dan yang juga berfungsi sebagai asrama (boarding) layaknya pesantren.

Fasilitas olahraga di atas gedung sekolah malas digunakan siswanya, tapi manfaatkan fasilitas umum di komplek perumahan Beringin Indah, sangat mengganggu warga perumahan. (Dok. Tim)

 

​"Awalnya bilang cuma PAUD, rumah tahfidz dan sekarang jadi gedung enam lantai dengan kegiatan padat yang memicu kebisingan luar biasa. Ini lingkungan perumahan, bukan kawasan pendidikan! Lagian saya lihat, izin operasionalnya dari Dinas Pendidikan, kalau kita cermati kegiatan sekolah SDIT Alfatih ini, sama dengan pesantren, seharusnya izinnya dari  Kemenag, karena berbasis pesantren, ada lima titik gedung sekolah dibangun di kawasan Perumahan Beringin Indah ini, dulu kami pernah juga melaporkan sekolah AlFatih, kalau tidak salah tahun 2015- 2016, ke Kantor Wali Kota Pekanbaru, tapi tidak ada respon. Berselang waktu kemudian kami pasang spanduk penolakan sekolah SDIT Alfatih di Perumahan Beringin Indah, karena sudah meresahkan masyarakat di sini, awalnya cuma sekolah PAUD dan Tahfidz, namanya agama untuk anak-anak kami disini wajar itu alasan kami, ternyata sekehendak yayasan, ibarat Belanda minta tanah ini lah otak sekolah SDIT Alfatih Perumahan Beringin Indah Marpoyan Damai itu bang, makanya kami laporkan ke Wali Kota Pekanbaru tidak ada keputusan saat itu," tegas salah seorang warga sekitar dengan nada kecewa Minggu (22/2/2026).

Konfirmasi berlanjut kepada Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru lewat seluler mengatakan terkait Sekolah SDIT AlFatih di Perumahan Beringin Indah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang turun waktu itu DPRD Komisi 3 Kota Pekanbaru meninjau langsung pembangunan dan Sekolah SDIT AlFatih, dan warga mengadu ke Komisi Satu kebetulan Komisi Satu ada giat waktu itu di Polda.

 

"Cuma saya dapat informasi bahwa, bangunan sekolah itukan tidak satu kompleks, tidak satu hamparan, berpisah-pisah gedung sekolahnya. Ada lima titik gedung sekolah SDIT AlFatih. Akses gedung sekolah SDIT AlFatih tersebut perumahan padat, olah raga mereka tidak di atas gedung futsal mereka, malah di fasum perumahan warga, karena tempat olahraga mereka di atas gedung futsal. Gedung itu pakai lift, lift itu jarang hidup malas anak anak naik tangga. Akhirnya gedung olahraga masyarakat yang mereka pakai jadi kami akan bicara sama teman-teman komisi dulu tidak bisa Komisi 1 yang ambil keputusan, saya sudah dapat gambaran terkait sekolah SDIT AlFatih itu," kata anggota dewan.

"Disampaikan juga oleh Komisi 1, informasinya sekolah ini dasarnya sekolah kecil-kecilan sekolah PAUD dan Tahfidz itu lah nggak masalah, tapi makin bertambah-tambah terus gedungnya tidak satu hamparan itu yang membuat warga resah. Pemilik Sekolah SDIT AlFatih ini tidak peduli keluhan masyarakat lain halnya pemilik ini bangun sekolah satu kompleks atau satu kawasan hamparan itu bisa. Ini tidak gedungnya pisah-pisah, menurut saya aneh jadinya," tutup anggota Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru Dr Firmansyah, Minggu (22/2/2026).

Tim Investigasi selalu mengedepankan konfirmasi kepada Kabid Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang akrab disapa Irfan lewat whatsApp mengatakan: "Maaf bang Rahman bisa hubungi Kabid nya aja bang sambil mengirimkan nomor kabidnya," tutup chat whatsapp Irfan.

Selanjutnya Tim Investigasi mencoba hubungi lewat seluler Kabid Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Pak Satdius terkait izin sekolah SDIT AlFatih di Perumahan Beringin Indah Marpoyan Damai Pekanbaru mengatakan kalau izin operasional sekolahnya udah keluar bang, udah ada izin operasional sekolah. Tim investigasi bertanya kembali kepada Kabid Dasarnya apa bang kok bisa keluar izin operasional sekolahnya sedangkan persetujuan bangunan gedung (PBG) tidak ada dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah belum ada, kok bisa bang keluar?

 

Kabid Satdius menjawab, nantilah bang abang ke kantor aja besok Senin, sambil fotocopykan izin operasionalnya, itu kan sudah di tangan dewan DPRD Kota Pekanbaru bang kami tinggal tunggu keputusan dewan apa mau dicabut atau tidak itu keputusan dewan bang, demikian tutup Satdius kepada tim investigasi Minggu (22/2)2026).

Konfirmasi berlanjut kepada pemilik Yayasan SDIT Alfatih Anthoni terkait adanya pembangunan sekolah Alfatih di permukiman warga, yang kami pertanyakan:

1. Apa dasar hukum yang dipakai pihak sekolah untuk membangun sampai enam lantai sementara tata ruang yang berlaku hanya memperbolehkan dua lantai untuk fasilitas pendidikan?

2. Apakah sekolah sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan izin untuk bangunan enam lantai? Jika ada, mohon tunjukkan dokumennya (salinan PBG).

3. Jika PBG mencantumkan hanya 2 lantai, siapa yang memberikan persetujuan tambahan untuk lantai 3–6 dan dengan dasar peraturan apa?

4. Apakah pembangunan 6 lantai telah melalui perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau perubahan peraturan zonasi oleh Pemerintah Daerah? Jika ya, kapan dan nomornya?

 

5. Apakah kajian teknis struktur bangunan sudah disetujui dan ditandatangani oleh ahli struktur bersertifikat sesuai ketentuan?

6. Bagaimana jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan evakuasi darurat untuk bangunan 6 lantai yang menampung pelajar mengingat bangunan sekolah termasuk gedung kategori sosial?

7. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kegagalan struktur (ambruk) seperti kasus bangunan pendidikan di tempat lain yang tidak punya izin lengkap?

8. Apakah ada rekomendasi teknis dari Dinas PUPR/DPMPTSP atau instansi terkait tentang pembangunan di atas 2 lantai untuk sekolah ini?

9. Jika sekolah tak mencantumkan dokumen yang lengkap, apakah pejabat terkait di Pemerintah Daerah sudah melakukan tindakan administratif (peringatan, penghentian, pembongkaran)?

10. Apakah pembangunan ini telah mempertimbangkan standar nasional pendidikan dan persyaratan lahan/ruang sekolah sesuai Permendikbud/ Permendagri yang relevan?

11. Apakah izin AMDAL dan AMDALALIN terbit pak? bisa minta copy-annya pak?

 

12. Berapa Bapak membayar Pajak Yayasan ke Pemerintah terkait usaha sekolah SDIT AlFatih ini? bisa fotocy dokumennya pak ?

Agar berita ini tidak simpang siur, tidak bias juga, kami konfirmasi sama Pak Anthon, agar publik tahu?

Sampai berita ini diterbitkan pertanyaan satu persatu tidak ada jawaban dari Kepala Yayasan Anthon sekolah SDIT Alfatih di chat ceklis 2, di telpon berdering tidak diangkat, tidak dijawab Anthon.

​DPP TOPAN RI: "Ada Apa dengan Kepala Yayasan SDIT AlFatih Anthon Yuliandri?"

​Lembaga Monitoring Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) bersama tim investigasi media mencoba menelusuri kejanggalan ini.

Namun, Kepala Yayasan Anthon Yuliandri SE MM memilih jurus "bungkam seribu bahasa". Konfirmasi tertulis maupun lisan yang diajukan tim investigasi tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan.

 

​"Sikap bungkam Kepala Yayasan adalah sinyal buruk bagi transparansi publik. Jika memang legal, mengapa harus takut menjawab? Kami mempertanyakan apakah gedung ini memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fisik (SLF) untuk enam lantai, atau hanya mengantongi izin dua lantai lalu 'menambah' sendiri tanpa kajian teknis oleh tenaga ahli struktur, arsitek bersertifikat Nasional yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)?" tanya perwakilan Lembaga Monitoring Tim Operasional Penyelamat Aset' Negara' Republik Indonesia DPP TOPAN RI Rahman.

​Tumpang Tindih Izin: Disdik atau Kemenag?

​Kejanggalan lain yang disorot adalah basis operasional sekolah. Berdasarkan laporan warga, izin sekolah ini bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik), padahal dengan adanya kurikulum Tahfizh dan fasilitas asrama (boarding), sekolah ini lebih condong di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketidakjelasan ini diduga sebagai upaya "adu domba" regulasi demi memuluskan operasional di lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Secara hukum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fisik Bangunan (SLF) adalah prasyarat wajib sebelum izin operasional (Izin Pendirian Satuan Pendidikan) diterbitkan.

​Jika Izin Operasional sudah keluar sementara PBG/SLF belum ada, maka terjadi cacat prosedur dalam penerbitan izin tersebut.

​Berikut adalah penjelasan detail mengenai dasar hukum, logika aturan, dan konsekuensi pelanggarannya:

​1. Dasar Hukum Utama
​Aturan mengenai bangunan gedung dan perizinan sekolah diatur secara ketat dalam beberapa regulasi berikut:

1). ​UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Mengubah ketentuan UU Bangunan Gedung, menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki PBG dan SLF.

 

2. ​PP No. 16 Tahun 2021: Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung. Menjelaskan bahwa SLF adalah bukti bangunan gedung telah selesai dibangun dan aman digunakan sesuai fungsi.

3. ​Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021: Mengatur bahwa salah satu syarat pendirian sekolah adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kelayakan sarana prasarana yang dibuktikan dengan dokumen perizinan bangunan.

4. ​PP No. 5 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sistem OSS).

​2.) Mengapa PBG/SLF Harus Ada Lebih Dulu?

​Dalam sistem perizinan terintegrasi (OSS), alurnya adalah "Izin Dasar" diselesaikan terlebih dahulu sebelum "Izin Sektor" (Operasional) keluar.

1. ​Keamanan Peserta Didik: Fungsi utama SLF adalah menjamin bahwa gedung sekolah tersebut layak secara struktur, proteksi kebakaran, dan kesehatan. Tanpa SLF, pemerintah tidak memiliki jaminan bahwa siswa yang belajar di sana aman dari risiko bangunan runtuh atau kebakaran.
2. ​Kesesuaian Tata Ruang: PBG memastikan sekolah tidak dibangun di lahan yang dilarang (misalnya jalur hijau atau kawasan industri berbahaya).

 

​3. Pelanggaran dan Risiko Hukum
​Jika Izin Operasional terlanjur keluar tanpa PBG/SLF, berikut adalah risiko yang dihadapi sekolah maupun oknum pemberi izin:

1. ​Sanksi Administratif: Pemerintah daerah dapat mencabut Izin Operasional sekolah karena tidak memenuhi syarat substantif.

2. ​Penyegelan Bangunan: Satpol PP berwenang menghentikan kegiatan di gedung yang tidak memiliki SLF (berdasarkan Pasal 121 PP 16/2021).

3. ​Maladministrasi: Pejabat yang mengeluarkan Izin Operasional tanpa memeriksa dokumen dasar (PBG/SLF) dapat dilaporkan ke Ombudsman atau terkena sanksi internal karena melanggar prosedur.

4. Risiko Pidana: Jika terjadi kecelakaan (misal gedung ambruk) dan memakan korban jiwa, pengelola sekolah dapat dipidana karena lalai tidak memiliki sertifikasi kelaikan fungsi bangunan.

​Dugaan Manipulasi Pajak dan Desakan Stop Operasional

​Tak hanya soal fisik bangunan, laporan warga juga menyasar pada ketidakakuratan laporan pajak Yayasan. Mengingat kemewahan bangunan dan biaya operasional yang besar, DPP TOPAN RI mendesak otoritas pajak untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana sekolah tersebut.

​"Kami meminta dengan tegas kepada DPRD Kota Pekanbaru yang sudah turun ke lapangan untuk tidak sekadar seremonial. Segera terbitkan rekomendasi STOP TOTAL seluruh kegiatan di SDIT Al-Fatih sebelum seluruh legalitas (PBG dan SLF) terang benderang," tegas aktivis TOPAN RI Rahman.

 

​Peringatan untuk Pemerintah Kota ​Warga dan LSM mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak membiarkan preseden buruk ini berlanjut. Membiarkan bangunan 6 lantai berdiri di zonasi pemukiman tanpa izin yang valid adalah bentuk pembiaran terhadap potensi bencana fisik maupun sosial.

Minta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru khusus Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk segera hentikan kegiatan sekolah sesuai dengan UU pemerintahan, karena diduga sudah cacat perizinan. STOP kegiatan Alfatih turunkan tim basmi Satpol-PP untuk membongkar sekolah SDIT Alfatih di Perumahan Beringin Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau

​Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Yayasan SDIT Al-Fatih untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (tim)


Baca Juga