Jakarta, Detak Indonesia--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka babak baru dalam penyidikan skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tidak hanya melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, lembaga antirasuah ini juga menetapkan sang ajudan (ADC), berinisial MJN (Marjani), sebagai tersangka baru.
Penetapan MJN mengonfirmasi bahwa praktik lancung pengumpulan fee proyek tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga lingkaran terdalam atau "orang kepercayaan" sang Gubernur Riau Abdul Wahid.
Peran Vital Sang Ajudan dalam Lingkaran Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan MJN didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya secara bersama-sama dalam dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
"Penetapan saudara MJN sebagai tersangka adalah penegasan bahwa penyidikan ini masih sangat dinamis. Sebagai ajudan, MJN diduga memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan permintaan fee proyek tersebut," ujar Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan pada November 2025 lalu hanyalah pintu masuk (entry point).

Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid cs tiba di bandara SSK II Pekanbaru.
"Kami melihat perkara ini secara lebih luas. Ajudan seringkali menjadi titik sentral dalam melihat bagaimana praktik serupa mungkin terjadi di sektor lain di wilayah Riau," tambahnya.
Pelimpahan Berkas dan Persiapan Sidang di Pekanbaru
Bersamaan dengan penetapan tersangka baru, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa utama ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya adalah:
1, Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif)
2, Muh Arief Setiawan (Kadis PUPR PKPP Riau)
3, Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur).
Pelimpahan ini memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka di Pekanbaru. Jaksa kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
Konstruksi Perkara: Skema 7 Batang
Kasus yang populer dengan sebutan skandal "Jatah Preman" ini bermula dari permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam UPT Jalan dan Jembatan Riau. Dari target pengumpulan dana sebesar Rp7 miliar (kode: 7 batang), para tersangka diduga telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp4,05 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak Juli 2025, di mana sebagian dana diduga mengalir untuk membiayai operasional pribadi hingga perjalanan dinas luar negeri, termasuk kunjungan ke London, Inggris.
Dengan masuknya berkas ke pengadilan dan munculnya tersangka baru dari lingkaran ajudan, publik kini menanti fakta-fakta persidangan yang diprediksi akan mengungkap lebih banyak nama yang terlibat dalam jaringan korupsi di Bumi Lancang Kuning, Riau.(azf)